ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Permohonan Tamsil-Yohana dalam PHPU Fakfak Tidak Dapat Diterima

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur”.

5 Februari 2025
0
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi.(foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom tidak dapat diterima.

Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Fakfak Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

ADVERTISEMENT

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan, Rabu 5 Februari 2025 pagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip Humas MKRI, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Baca Juga

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 40 tempat pemungutan suara (TPS) dengan total suara yang tercemar ialah 13.197 suara.

Menurutnya, jumlah suara tersebut signifikan mempengaruhi perolehan suara bagi Pemohon.

Berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak selaku Termohon, Paslon 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom meraih 20.818 suara.

Sementara Paslon nomor urut 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik mendapatkan 24.775 suara. Paslon 2 selaku Pihak Terkait dalam perkara ini unggul 3.957 suara dari Paslon 1.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak bertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ini mengikat sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di enam Distrik, enam Kelurahan, dan 40 TPS sebagaimana disebutkan Pemohon.

Memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut, dan memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

16 Juli 2026
Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

16 Juli 2026
Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

16 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

16 Juli 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Fiskal Daerah Terbatas, Ribka Haluk Dorong KPP Empat DOB di Papua Raya Masuk Daftar PSN

16 Juli 2026
Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

16 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    728 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
Next Post

Sidang Sengketa Pilkada Pegunungan Bintang, Permohonan Thonce-Jeremias Obscuur Libel

Selingkuh Picu KKB Bakar Empat Bangunan di kabupaten Puncak

Perayaan HUT Ke-170 PI di Mimika Berlangsung Meriah, Pdt Erna Ayal: Hidup Harus Rendah Hati Dalam Melanjutkan Misi Allah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id