ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Permohonan Tamsil-Yohana dalam PHPU Fakfak Tidak Dapat Diterima

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur”.

5 Februari 2025
0
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi.(foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom tidak dapat diterima.

Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Fakfak Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

ADVERTISEMENT

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan, Rabu 5 Februari 2025 pagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip Humas MKRI, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Baca Juga

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Freeport Tingkatkan Proporsi Tenaga Kerja Papua ke Angka 40,9 Persen

Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 40 tempat pemungutan suara (TPS) dengan total suara yang tercemar ialah 13.197 suara.

Menurutnya, jumlah suara tersebut signifikan mempengaruhi perolehan suara bagi Pemohon.

Berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak selaku Termohon, Paslon 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom meraih 20.818 suara.

Sementara Paslon nomor urut 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik mendapatkan 24.775 suara. Paslon 2 selaku Pihak Terkait dalam perkara ini unggul 3.957 suara dari Paslon 1.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak bertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ini mengikat sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di enam Distrik, enam Kelurahan, dan 40 TPS sebagaimana disebutkan Pemohon.

Memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut, dan memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

14 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

14 Mei 2026
Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

14 Mei 2026
Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

Ditutup Sementara, Pemprov Papua akan Lakukan Perbaikan Kerusakan Stadion Lukas Enembe

14 Mei 2026
Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

Peristiwa Dogiyai Berdarah: Empat Personel Polres Nabire Dipecat, Kapolsek Kamu Demosi Tiga Tahun

14 Mei 2026
Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan Tujuh WNA China Diamankan

Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 10 Alat Berat dan Tujuh WNA China Diamankan

14 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    954 shares
    Bagikan 382 Tweet 239
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post

Sidang Sengketa Pilkada Pegunungan Bintang, Permohonan Thonce-Jeremias Obscuur Libel

Selingkuh Picu KKB Bakar Empat Bangunan di kabupaten Puncak

Perayaan HUT Ke-170 PI di Mimika Berlangsung Meriah, Pdt Erna Ayal: Hidup Harus Rendah Hati Dalam Melanjutkan Misi Allah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id