ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Permohonan Tamsil-Yohana dalam PHPU Fakfak Tidak Dapat Diterima

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur”.

5 Februari 2025
0
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi.(foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom tidak dapat diterima.

Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Fakfak Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan, Rabu 5 Februari 2025 pagi.

Mengutip Humas MKRI, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Baca Juga

BNNP Papua Musnahkan 66,47 Gram Ganja Hasil Pengungkapan di Bandara Sentani

Dapur MBG di Mimika Disuspensi 8 Bulan, Sebelumnya Layani Lima Sekolah

Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 1 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 40 tempat pemungutan suara (TPS) dengan total suara yang tercemar ialah 13.197 suara.

Menurutnya, jumlah suara tersebut signifikan mempengaruhi perolehan suara bagi Pemohon.

Berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak selaku Termohon, Paslon 1 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom meraih 20.818 suara.

Sementara Paslon nomor urut 2 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik mendapatkan 24.775 suara. Paslon 2 selaku Pihak Terkait dalam perkara ini unggul 3.957 suara dari Paslon 1.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2831 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak bertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ini mengikat sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di enam Distrik, enam Kelurahan, dan 40 TPS sebagaimana disebutkan Pemohon.

Memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut, dan memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

BNNP Papua Musnahkan 66,47 Gram Ganja Hasil Pengungkapan di Bandara Sentani

BNNP Papua Musnahkan 66,47 Gram Ganja Hasil Pengungkapan di Bandara Sentani

2 Oktober 2026
Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

2 Oktober 2026
Dapur MBG di Mimika Disuspensi 8 Bulan, Sebelumnya Layani Lima Sekolah

Dapur MBG di Mimika Disuspensi 8 Bulan, Sebelumnya Layani Lima Sekolah

2 Oktober 2026
PT Freeport Dorong Mama-Mama SP 9 dan SP 12 Olah Pangan Lokal

PT Freeport Dorong Mama-Mama SP 9 dan SP 12 Olah Pangan Lokal

2 Oktober 2026
KPPG Papua Dorong SPPG Libatkan Pelaku Usaha Lokal

KPPG Papua Dorong SPPG Libatkan Pelaku Usaha Lokal

2 Oktober 2026
M3 Salon Hadir di Timika, Tawarkan Layanan Hair Style hingga Hair Treatment

M3 Salon Hadir di Timika, Tawarkan Layanan Hair Style hingga Hair Treatment

2 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post

Sidang Sengketa Pilkada Pegunungan Bintang, Permohonan Thonce-Jeremias Obscuur Libel

Selingkuh Picu KKB Bakar Empat Bangunan di kabupaten Puncak

Perayaan HUT Ke-170 PI di Mimika Berlangsung Meriah, Pdt Erna Ayal: Hidup Harus Rendah Hati Dalam Melanjutkan Misi Allah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id