TIMIKA, Koranpapua.id- AKBP Billyanda, Kapolres Mimika menginstruksikan untuk dilakukan tindakan tegas, apabila ada warga yang kedapatan membawa panah atau Senjata Tajam (Sajam) di tempat umum.
“Saya himbau kepada masyarakat di Mimika agar tidak membawa Sajam di tempat umum. Kedapatan polisi akan melakukan penyitaan dan pemusnaan termasuk memberikan hukuman,” tegas Kapolres.
Dikatakan, sebelum menerapkan tindakan tegas itu, Polres Mimika saat ini sedang melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga.
“Ini kami sedang sosialisasi dan himbauan setelah itu kami akan lakukan upaya tegas terhadap masyarakat yang membawa Sajam, baik panah, parang atau sejenisnya,” ujar Kapolres kepada awak media Rabu, 22 Januari 2025.
Apabila himbauan tidak dipatuhi maka tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat di Mimika untuk mematuhi peraturan, karena polisi akan lakukan razia. Apabila kedapatan kami akan sita dan pemusnaan,” tandas Kapolres.
Kapolres menegaskan, penerapan aturan ini diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Mimika tanpa terkecuali.
“Jadi tidak hanya di Jalan Baru saja, tetapi di seluruh kawasan wilayah hukum Polres Mimika,” tandasnya. (Redaksi)