ADVERTISEMENT
Selasa, September 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polisi Bekuk Oknum Guru yang Gauli Muridnya Sampai Hamil

“Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya, kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban”.

18 Januari 2025
0
Polisi Bekuk Oknum Guru yang Gauli Muridnya Sampai Hamil

Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Kapolresta Jayapura Kota. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Oknum guru berinisial FB (35) yang menggauli anak muridnya sampai hamil sudah ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami, Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin, kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui siswi yang menjadi korban kebiadapan gurunya itu, merupakan pelajar salah satu SMP di Distrik Muara Tami. Usianya masih 13 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Kapolresta Jayapura Kota, Sabtu 18 Januari 2025 membenarkan bahwa oknum guru tersebut sudah ditahan di Rutan Polsek Muara Tami.

Baca Juga

Kabut Asap Selimuti Timika, Anggota DPRK Mariunus Tandiseno Desak Dinkes Bagikan Masker

233 Liter Sopi Diamankan dari KM Sirimau di Pomako, Diduga untuk Dijual di Timika

Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya sejak tahun 2023, yang berakibat hingga muridnya hamil.

“Polisi telah lakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban,” ungkap Kapolresta.

Dikatakan Kapolresta, pelaku terakhir melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Desember 2024.

Keluarga akhirnya mengetahui kehamilan itu dari korban yang melaporkan bahwa pelaku adalah gurunya sendiri.

“Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya, kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambah Kapolres.

“Kasus ini dilaporkan pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.49 WIT,” jelasnya.

Pengaduan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/POLSEK MUARA TAMI/ POLRESTA JAYAPURA KOTA/ POLDA PAPUA, tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

“Pihak keluarga korban berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya,” lanjut Kapolresta.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan pada Pasal 76 UU tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

AKP Sem Hanasbey, Kapolsek Muara Tami, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses hukum terhadap FB.

Yang bersangkutan saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kabut Asap Selimuti Timika, Anggota DPRK Mariunus Tandiseno Desak Dinkes Bagikan Masker

Kabut Asap Selimuti Timika, Anggota DPRK Mariunus Tandiseno Desak Dinkes Bagikan Masker

28 September 2026
233 Liter Sopi Diamankan dari KM Sirimau di Pomako, Diduga untuk Dijual di Timika

233 Liter Sopi Diamankan dari KM Sirimau di Pomako, Diduga untuk Dijual di Timika

28 September 2026
Kejari Mimika Tetapkan Penyedia PT FJP Tersangka Korupsi Gerai Maritim

Kejari Mimika Tetapkan Penyedia PT FJP Tersangka Korupsi Gerai Maritim

28 September 2026
Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

28 September 2026
Delapan Fraksi Setujui APBD-P Mimika Rp6,1 Triliun, Pemkab Diminta Percepat Realisasi

Delapan Fraksi Setujui APBD-P Mimika Rp6,1 Triliun, Pemkab Diminta Percepat Realisasi

28 September 2026
Kabut Asap Selimuti Timika, Jarak Pandang Turun di Bawah 2 Kilometer

Kabut Asap Selimuti Timika, Jarak Pandang Turun di Bawah 2 Kilometer

28 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kebakaran Hutan dan Rawa-Rawa Merusak Ekosistem Tanah Papua

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • “Rumah Nyabu” di Timika Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp4,45 Juta

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Polisi Pecatan Aske Mabel Dalang Penembakan Briptu Iqbal

Groundbreaking Capex Site Berlangsung Sukses, Kepala Suku Kamoro Dukung Pembangunan Pabrik Semen di Timika

Groundbreaking Capex Site Berlangsung Sukses, Kepala Suku Kamoro Dukung Pembangunan Pabrik Semen di Timika

Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Darius-Yusak Layangkan Gugatan ke MK Terkait Keaslian Orang Papua Dua Cagup Paslon Papua Selatan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id