TIMIKA, Koranpapua.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika menetapkan penyedia jasa pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018, berinisial IP, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli mencapai Rp483,23 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan IP merupakan penyedia jasa atau pelaksana dari PT FJP dalam proyek pembangunan Gerai Maritim tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen yang telah diperoleh oleh Tim Penyidik,” kata Putu dalam keterangannya, Senin 28 September 2026.
Dalam penyidikan perkara yang telah berjalan sejak 2023 itu, Kejari Mimika telah memeriksa 23 saksi dan dua ahli. Penyidik juga menyita sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Gerai Maritim.
Penyidik juga menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan ahli, dugaan perbuatan IP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan negara.
IP disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik menemukan pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IP langsung ditahan mulai Senin 28 September 2026 hingga 18 Oktober 2026 atau selama 20 hari di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika.
Kejari Mimika menegaskan penanganan perkara tersebut tidak hanya diarahkan pada proses pemidanaan. Penyidik juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum.
Kejari Mimika menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap perkara korupsi secara profesional dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









