TIMIKA, Koranpapua.id – Delapan fraksi DPRK Mimika menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp6,1 triliun untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRK Mimika dengan agenda penutupan pembahasan RAPBD-P 2026 di Gedung Paripurna DPRK Mimika, Senin 28 September 2026.
Meski menyetujui, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Salah satu perhatian utama adalah rendahnya realisasi anggaran, sementara waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas.
Fraksi Demokrat melalui Dessy Putrika Rante menyoroti realisasi keuangan yang hingga September 2026 baru sekitar 48 persen, sedangkan realisasi fisik sekitar 52 persen.
Demokrat meminta Pemkab Mimika tidak hanya menyampaikan komitmen monitoring, tetapi memaparkan secara jelas kegiatan yang terlambat, nilai anggaran, kendala, serta target penyelesaiannya.
Fraksi ini juga menyoroti rendahnya realisasi belanja modal yang sebelumnya baru sekitar 8,47 persen dari pagu sekitar Rp1,15 triliun serta rendahnya realisasi dana Otsus.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Iwan Anwar menilai belanja perubahan sekitar Rp6,164 triliun masih memberikan ruang untuk mempertahankan program prioritas pelayanan publik dan pembangunan.
Namun, Golkar meminta besarnya belanja tersebut diikuti kepastian sumber pembiayaan dan kemampuan pelaksanaan yang nyata.
Golkar juga meminta pemerintah membuka rincian penggunaan SiLPA 2025 sebesar Rp1,116 triliun, termasuk kewajiban yang telah dibayar maupun kebutuhan yang masih harus dibiayai.
Persoalan tenaga kerja lokal menjadi perhatian Fraksi PKB. Melalui Yuliana Dice Amisim, PKB meminta pemerintah segera membangun Balai Latihan Kerja (BLK) bertaraf nasional untuk menyiapkan tenaga kerja Mimika yang kompeten dan sesuai kebutuhan dunia kerja.
PKB juga meminta pengawasan terhadap rekrutmen perusahaan diperketat agar tenaga kerja lokal dan lulusan BLK Mimika mendapat prioritas. Fraksi tersebut mendorong evaluasi dan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Senada dengan itu, Fraksi Demokrat mendorong adanya kuota afirmatif bagi tenaga kerja lokal sesuai keahlian, penguatan BLK, serta sistem bursa kerja yang terintegrasi dan transparan.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Adrian Andhika Thie mengingatkan agar percepatan realisasi APBD tidak hanya mengejar serapan administratif, tetapi tetap berorientasi pada pelayanan dasar, pemulihan ekonomi, infrastruktur, dan kebutuhan mendesak masyarakat.
PDI Perjuangan juga menyoroti kualitas pekerjaan. Paket pekerjaan dengan penawaran hingga sekitar 20 persen di bawah pagu diminta mendapat pengawasan lebih ketat dari OPD teknis, PPK, dan APIP.
“Efisiensi tidak boleh mengorbankan mutu,” tegas Adrian.
Selain itu, PDI Perjuangan meminta pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial, evaluasi pengelolaan sampah, penyediaan tempat sampah secara bertahap, serta penambahan sarana pemadam kebakaran di titik strategis dan kawasan rawan kebakaran.
Fraksi Gerindra melalui Elminus B Mom meminta pemerintah memetakan seluruh kegiatan yang belum berjalan atau belum optimal, menetapkan target percepatan setiap OPD, dan melakukan monitoring secara berkala.
Gerindra juga menegaskan percepatan penyerapan anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan prinsip akuntabilitas.
Sementara Kelompok Khusus melalui Abrian Katagame meminta seluruh catatan DPRK ditindaklanjuti, terutama terkait keterbukaan belanja barang dan jasa, hibah dan bansos, penataan administrasi dana Otsus, penyelesaian infrastruktur strategis, serta transparansi rekrutmen Orang Asli Papua (OAP).
Kelompok Khusus juga meminta perencanaan pembangunan daerah disinkronkan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP).
Pada akhirnya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Mimika 2026 untuk ditetapkan menjadi perda.
Persetujuan tersebut sekaligus disertai penekanan agar anggaran yang telah disepakati tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi segera diwujudkan dalam program yang tepat sasaran, tepat waktu, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










