ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

“Rumah Nyabu” di Timika Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp4,45 Juta

“Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” kata Habibi dalam keterangannya.

23 September 2026
0
“Rumah Nyabu” di Timika Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp4,45 Juta

Pria berinisial A (29), yang diduga sebagai pengedar sabu di amankan di Polres Mimika. (foto:ist/koranpapua.idl

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menggerebek sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Timika, yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi sabu.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial A (29), yang diduga sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” kata Habibi dalam keterangannya.

Baca Juga

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIT. Sebelumnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan setelah menerima informasi warga sekitar pukul 18.00 WIT.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu yang diduga siap diedarkan.

Polisi juga menyita alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, timbangan digital, dua bundel plastik bening kecil, serta uang tunai Rp4,45 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Menurut polisi, A diduga tidak hanya menjual sabu, tetapi juga menyediakan tempat dan alat hisap bagi pembeli untuk mengonsumsi narkotika tersebut di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Satresnarkoba Polres Mimika.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan, penimbangan resmi barang bukti, pengujian sampel di laboratorium forensik, serta menelusuri asal-usul sabu tersebut.

Habibi mengatakan pengungkapan ini juga merupakan bagian dari Operasi Antik Noken 2026. Ia mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” ujarnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Perkuat GERMAS, Siapkan SK Bupati untuk Satukan Peran Lintas Sektor

Pemkab Mimika Perkuat GERMAS, Siapkan SK Bupati untuk Satukan Peran Lintas Sektor

7 Oktober 2026
Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

Pusat Operasi UMKM Mimika Mulai Dibangun, Emanuel: Jangan Berhenti di Peletakan Batu

7 Oktober 2026
Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

7 Oktober 2026
Festival UMKM Jadi Etalase Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Produk Tembus Pasar Lebih Luas

Gebyar Sadar Pajak Mimika: Pemkab Tegaskan Pajak Bukan Sekadar Soal Hadiah

7 Oktober 2026
Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

Pajak Mimika Baru Terealisasi 47,66 Persen, Pemkab Dorong Kepatuhan Tanpa Hadiah

6 Oktober 2026
Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

6 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    665 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Beras Bantuan di Mimika Baru Tak Dibagi Rata, Ini Penjelasan Merlyn

Beras Bantuan di Mimika Baru Tak Dibagi Rata, Ini Penjelasan Merlyn

Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id