ADVERTISEMENT
Rabu, September 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

“Rumah Nyabu” di Timika Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp4,45 Juta

“Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” kata Habibi dalam keterangannya.

23 September 2026
0
“Rumah Nyabu” di Timika Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp4,45 Juta

Pria berinisial A (29), yang diduga sebagai pengedar sabu di amankan di Polres Mimika. (foto:ist/koranpapua.idl

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menggerebek sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Timika, yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus konsumsi sabu.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial A (29), yang diduga sebagai pengedar.

ADVERTISEMENT

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penggerebekan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” kata Habibi dalam keterangannya.

Baca Juga

Deputi LKPP: Pengadaan di Papua Harus Berdampak bagi Masyarakat

Kekeringan, Polres Fakfak Salurkan 6.600 Liter Air ke Gereja Santo Yosep

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIT. Sebelumnya, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan setelah menerima informasi warga sekitar pukul 18.00 WIT.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu yang diduga siap diedarkan.

Polisi juga menyita alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, timbangan digital, dua bundel plastik bening kecil, serta uang tunai Rp4,45 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Menurut polisi, A diduga tidak hanya menjual sabu, tetapi juga menyediakan tempat dan alat hisap bagi pembeli untuk mengonsumsi narkotika tersebut di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Satresnarkoba Polres Mimika.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan, penimbangan resmi barang bukti, pengujian sampel di laboratorium forensik, serta menelusuri asal-usul sabu tersebut.

Habibi mengatakan pengungkapan ini juga merupakan bagian dari Operasi Antik Noken 2026. Ia mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah,” ujarnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

“Rumah Nyabu” di Timika Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp4,45 Juta

“Rumah Nyabu” di Timika Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Uang Rp4,45 Juta

23 September 2026
Deputi LKPP: Pengadaan di Papua Harus Berdampak bagi Masyarakat

Deputi LKPP: Pengadaan di Papua Harus Berdampak bagi Masyarakat

23 September 2026
Kekeringan, Polres Fakfak Salurkan 6.600 Liter Air ke Gereja Santo Yosep

Kekeringan, Polres Fakfak Salurkan 6.600 Liter Air ke Gereja Santo Yosep

23 September 2026
Realisasi Otsus Mimika Baru 41,93 Persen, Penyaluran Berikutnya Terancam Tertunda

Realisasi Otsus Mimika Baru 41,93 Persen, Penyaluran Berikutnya Terancam Tertunda

23 September 2026
Pemkab Mimika Dorong Koperasi Perbaiki Tata Kelola melalui Pelatihan RAT

Pemkab Mimika Dorong Koperasi Perbaiki Tata Kelola melalui Pelatihan RAT

23 September 2026
Papua Tengah Perkuat Data Logistik di Timika untuk Percepat Respons Bencana

Papua Tengah Perkuat Data Logistik di Timika untuk Percepat Respons Bencana

23 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id