TIMIKA, Koranpapua.id – Sebanyak 233 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi diamankan aparat gabungan dari KM Sirimau saat tiba di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Minggu 27 September 2026 malam.
Miras tersebut ditemukan saat personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako bersama Lanal Timika melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang turun dari kapal maupun barang yang berada di area geladak.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Teguh Krisandi Fardha mengatakan, seluruh miras yang diamankan tidak diketahui pemiliknya.
“Dalam giat razia ini kami berhasil mengamankan 233 liter miras lokal jenis sopi tanpa diketahui pemiliknya,” ujar Teguh dalam keterangannya, Senin 28 September 2026.
Menurut Teguh, ratusan liter sopi tersebut diduga berasal dari Tual dan Saumlaki dan dibawa menuju Timika untuk diperjualbelikan.
Temuan tersebut menjadi perhatian aparat karena peredaran miras lokal masih menjadi salah satu persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Teguh menegaskan, razia akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk mencegah masuknya miras melalui jalur laut.
“Kami akan terus lakukan kegiatan razia ini dengan menggandeng stakeholder terkait serta kami meminta kepada masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah pesisir,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara masyarakat, kepolisian, Lanal Timika, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








