TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi II DPRD Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan investigasi di Kelurahan Nangaroro, Rabu 8 Januari 2025.
Anggota Komisi II tersebut yakni Adorus Goa, Ketua Komisi II, Anton S. Wangge, Asyari Samsudin, Adi Mabi sebagai anggota.
Dalam investigasi tersebut ditemukan adanya dugaan penyimpangan paket pekerjaan proyek peningkatan Sistem Perpipaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah (SR) tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Proyek SPAM dan SR dari mata air menuju Keluruhan Nangaroro dikerjakan oleh CV. Evarta dan Paket Pengembangan Jaringan Perpipaan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) oleh CV. Keli Watu Wea.
“Kami turun investigasi di lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat. Bahwa pengerjaan sampai batas waktunya Desember belum selesai,” jelas Anton S. Wangge kepada koranpapua.id melalui sambungan teleponnya, Rabu 15 Januari 2025.
Anton menjelaskan proyek pembangunan SPAM dan SR tersebut dikerjakan CV Evarta yang beralamat di RT 006 Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa.
Adapun besaran nilai kontrak proyek tersebut Rp1.668.136.260,25 dari pagu anggaran Rp2.064.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2024.
Dalam pengerjaan ini diduga telah terjadi penyelewengan, dimana hingga masa batas kontrak berakhir pada 20 Desember 2024, pekerjaan belum juga rampung.
Ia menjelaskan pengerjaan oleh kontraktor, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Dimana pekerjaan fisik belum mencapai 80 persen, namun pencairan dananya sudah 81 persen.
Progres pembangunannya hingga Rabu 8 Januari 2025, baru mencapai tahapan pengecoran bak 100 M3 di Aekana, sedangkan pipa jalur transmisi dari brondkaptering ke bak reserfoar belum terpasang.
Atas temuan ini, Komisi II DPRD Nagekeo akan memanggil Dinas PUPR Nagekeo sebagai mitra kerja sekaligus kontraktor.
Pemanggilan dilakukan Rabu 15 Januari 2025 untuk mendengarkan penjelasan, apa yang menjadi kendala sehingga pekerjaan belum rampung hingga akhir tahun.
“Kita akan hadirkan PPK Dinas PUPR, Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas,” jelas Anton.
Ia menjelaskan jarak sumber mata air sampai di Kelurahan Nangaroro sejauh 7 Kilometer. Pembangunan jaringan air bersih ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Nangaroro secara keseluruhan dengan 700 kepala keluarga.
Pembangunan ini merupakan realisasi hasil Musrenbang Tingkat Kelurahan pada tahun 2023 lalu.
Anton menyebutkan sesuai perencanaan pembangunan bersumber dari DAK ini, selain pemasangan jaringan dari mata air ke bak penampung juga memasang 11 SR.
Selain dari DAK, ada paket Pengembangan Jaringan Perpipaan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Kelurahan Nangaroro.
Nilai kontraknya Rp198.520.611,00 dari pagu Rp 200.000.000,00 yang bersumber dari APBDP Nagekeo.
Proyek penunjukan langsung ini dikerjakan oleh CV. Keli Watu Wea yang beralamat di Jalan TW. Mengeruda RT. 014, RW 002 Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Namun sampai saat ini, paket proyek tersebut belum dikerjakan sama sekali.
Dikatakan, dalam pertemuam nanti Komisi II akan mendengar penjelasan dari PUPR dan Kontraktor seperti apa. Jika memang pekerjaan tersebut diberikan addendum akan disarankan untuk dilanjutkan.
Temuan penyimpangan pekerjaan di lapangan lainnya yang dinilai sangat fatal adalah pemindahan jalur pembagi pipa transmisi ke bak 24 m3 dan bak 100 m3 dari jalur yang sebenarnya yang sesuai hasil survey akhir oleh konsultan perencana bersama masyarakat.
Pemindahan itu atas keputusan PPK, konsultan perencana, konsultan pengawas dan pelaksana. Jalur pembagi tersebut seharusnya terpasang di Kola (Puncak Kodidewa dan Kopodako).
Namun dipindahkan ke Okieto di Kebun milik Makarius Naga yang juga sebagai pelaksana paket Pengembangan Jaringan Perpipaan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) oleh CV. Keli Watu Wea di Kelurahan Nangaroro.
Semenyara itu, pada aplikasi LPSE Kabupaten Nagekeo tidak dimuat satuan unit Sambungan Rumah (SR) yang direncanakan akan terpasang.
Rafael Rendo, tokoh masyarakat Kelurahan Nangaroro menyayangkan dalam pengerjaan ini pihak kontraktor dan Dinas PUPR tidak memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Karena pada papan nama proyek itu selain memuat siapa kontraktornya, juga tercantum besaran dana dan lamanya pengerjaan.
“Air minum ini kebutuhan paling vital bagi masyarakat, jangan sampai masyarakat sudah senang ada proyek miliaran masuk di Kelurahan Nangaroro tapi tidak ada asas manfaatnya,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini guna memenuhi kebutuhan memasak dan MCK masyarakat harus merogok kocek Rp80 ribu dari sebelumnya 100 ribu untuk membeli air tengki.
“Pemerintah perlu dengar aspirasi masyarakat terkait air bersih, pihak PU dimana?. Papan nama proyek dimana? Kalau tidak terpasang berarti illegal”.
“CV yang mana? Pelaksananya siapa? Ini uang rakyat, jadi jangan coba-coba, proyek perlu transparan. Pemasangan sambungan rumah juga jangan lewat-lewat, kami butuh air karena proyek ini dari pajak yang kami bayar,” harapnya.
Us Wajo, Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Nangaroro menjelaskan pembangunan SPAM dan SR ini merupakan jawaban atas hasil Musrenbang tingkat Kelurahan Nangaroro pada tahun 2023 lalu. Dimana masyarakat Nangaroro sangat membutuhkan air bersih.
Ia menjelaskan setelah adanya proyek ini dalam pengerjaan pihak kontraktor tidak pernah membangun komunikasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan termasuk masyarakat setempat.
“Dalam pengerjaan mereka mau pindahkan pembangunan bak dari titik awal hasil survey ke titik lain. Tapi saya bilang tidak boleh akhirnya tetap bangun di titik semula sesuai RAB,” jelas Us.
Dikatakan di tempat survey awal sudah disiapkan kaplingan tanah untuk pembangunan bak, sehingga sudak tidak ada lagi pengeluaran biayanya.
Namun, ia tidak mengerti mengenai pipa pengantar air dari titik sumber mata air sampai di soket T pembagian air menuju Kampung Madenio karena tidak ada RABnya. Debit air ini dengan 15 liter perdetik.
“Berdasarkan RAB pipa air dari sumbernya menuju bak penampung dialiri dengan pipa 4 dim, tetapi dalam perjalanan memasang 3 tim,” katanya.
Us mengakui sampai saat ini masyarakat belum menikmati air bersih. Kontraktor yang mengerjakan proyek juga tidak menjelaskan kepada masyarakat, apa yang menjadi kendalanya sehingga 150 SR belum terpasang.
“Jadi Komisi II DPRD Nagekeo ini turun telusuri di lapangan berdasarkan laporan masyarakat,” jelasnya.
Sementara Iksan selaku Konsultan Perencanaan menjelaskan tugas dan tanggung jawab konsultan perencanaan hanya sampai pada menyiapkan prodaknya atau dokumen perencanaan sesuai kebutuhan Dinas PUPR Nagekeo sebagai pemilik pekerjaan.
Sehingga untuk berhubungan dengan hal-hal teknis di lapangan menjadi kewenangan Dinas PUPR dan Konsultan Pengawas.
Sementara Eman, selaku pengawas CV. Evartha saat dihubungi untuk konfirmasi terkait proyek tersebut tidak respon. Pesan yang dikirim via whatsapp hanya dibaca.
Sementara Aris Naga selaku Kontraktor CV. Keli Watu Wea menjelaskan terjadinya keterlambatan pengerjaan ini karena mengalami banyak hambatan sosial.
“Selama ini kan saya lebih banyak membantu selesaikan komplain masyarakat diinstalasi bak 100 untuk SR. Saya yang sana sini urus. Bak air di atas belum normal dan masih uji coba sekarang. Pekerjaan ini sampai hari ini boleh dikatakan tinggal 20-30 persen selesai,” jelas Aris.
Ia menjelaskan setelah pengerjaan bak 100 sudah selesai yang ditangani CV Evartha akan dilanjutkan pengerjaan pemasangan SR.
“Sekarang sudah mulai dengan pembentangan pipa SR. Masyarakat inikan tidak mengerti dengan pekerjaan air. Kita butuh los udaranya di beberapa titik supaya jalan normal. Jadi air ini sudah mengalir dari mata air ke bak 24 dan dari bak 24 ke bak 100,” jelasnya.
Kendala lain masyarakat Kobodako menolak pemasangan pipa melewati lahan sawah. Mereka beralasan mengganggu saat membersihkan sawah, sehingga harus dipindahkan. Saat ini air sudah mengalir normal.
Aris menjelaskan dalam pembangunan bak 24 dan bak 100 oleh CV Evartha termasuk memasang 11 SR khusus untuk warga RT Madenio.
Sedangkan pemasangan 63 SR lainnya sesuai perencanaan oleh CV. Keli Watu Wea untuk 63 KK dengan sumber dana APBD P Kabupaten Nagekeo tahun 2024 sebesar Rp 198.520.611,00 dari pagu Rp200 juta.
Dengan demikian total keseluruhan untuk Kelurahan Nangaroro sebanyak 74 SR. Jumlah ini tidak sampai 150 SR sesuai usulan.
“Jadi kita kerja sesuai anggaran pada RAB yang ada. Ini tergantung dari dinas yang punya anggaran. Kami hanya tahu kerja saja,” katanya.
Ia menjelaskan pembangunan SPAM dan SR dari mata air oleh CV Evartha menggunakan DAK sebesar Rp1.668.136.260,25.
Ia menambahkan pemasangan pipa dari bak 100 untuk 63 SR sudah dimulai sejak Selasa 14 Januari 2025 sejauh 700 meter dan dilanjutkan hari ini, Rabu 15 Januari 2025.
“Jadi untuk 63 SR ini jarak pipanya 650 meter dari pipa pembagian. Ditambah 250 pipa ukuran setengah dim dan 200 meter satu dim,” kata Aris. (Redaksi)