ADVERTISEMENT
Senin, Mei 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Tahun Ini Samsat Berlakukan Opsen Pajak PKB dan BBNKB, Kayafas: Tidak Membebankan Masyarakat  

Denda akibat dari keterlambatan turun dari 25 persen per masa pajak plus 2 persen per bulan menjadi hanya 1 persen, lewat tanggal jatuh tempo plus bunga 1 persen per bulan.

14 Januari 2025
0
Tahun Ini Samsat Berlakukan Opsen Pajak PKB dan BBNKB, Kayafas: Tidak Membebankan Masyarakat  

Kayafas Simbilap, Plh Kepala Samsat Papua Selatan. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MERAUKE, Koranpapua.id– Mulai tahun 2025 opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberlakukan di Provinsi Papua Selatan.

Meski demikian, secara umum opsen pajak ini tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

ADVERTISEMENT

Kayafas Simbilap, Plh Kepala Samsat Papua Selatan mengatakan, opsen PKB dan BBNKB diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Opsen ini merupakan langkah dan solusi yang diambil Kemendagri melalui UU Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga

Dirjen Bimas Kristen: Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Bawa Pesan Kerukunan dari Tanah Papua

Penyelesaian Konflik Papua: KWI Soroti Luka Sosial dan Tolak Pendekatan Keamanan

Dikatakan, untuk format pembagian hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota kini beralih menjadi sistem yang dilakukan berdasarkan rill time.

Dengan sistem ini, dalam satu transaksi langung ada pembagian untuk provinsi dan kabupaten/kota.

“Kalau selama ini dengan cara mengumpulkan dahulu baru dibagi persentase berdasarkan aturan, sekarang sudah berbeda,” jelas Kayafas, Senin 13 Januari 2024.

Disampaikan, penerapan opsen ini tidak ada nilai atau nominal. Malahan tarifnya diturunkan sehingga tidak membebani masyarakat.

Karenanya masyarakat tidak perlu kuatir, terkecuali kendaraan plat merah yang ada penambahan.

“Opsen pajak kendaraan diterapkan mulai 6 Januari 2025. Dengan pengenalan opsen, tarif pajak kendaraan tidak naik atau tetap,” pungkasnya.

Sementara denda akibat dari keterlambatan turun dari 25 persen per masa pajak plus 2 persen per bulan menjadi hanya 1 persen, lewat tanggal jatuh tempo plus bunga 1 persen per bulan. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dirjen Bimas Kristen: Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Bawa Pesan Kerukunan dari Tanah Papua

Dirjen Bimas Kristen: Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Bawa Pesan Kerukunan dari Tanah Papua

25 Mei 2026
Uskup Timika Pimpin Perayaan Pentakosta di Fakfak, Suasana Lintas Iman Sangat Terasa

Uskup Timika Pimpin Perayaan Pentakosta di Fakfak, Suasana Lintas Iman Sangat Terasa

25 Mei 2026
Penyelesaian Konflik Papua: KWI Soroti Luka Sosial dan Tolak Pendekatan Keamanan

Penyelesaian Konflik Papua: KWI Soroti Luka Sosial dan Tolak Pendekatan Keamanan

25 Mei 2026
Hujan Lebat dan Angin Kencang Diprediksi Terjadi di Sejumlah Wilayah, Papua Tengah Waspada Gelombang Rossby Ekuatorial

Prakiraan Cuaca Senin 25 Mei: Papua Tengah Masuk Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

25 Mei 2026
Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

25 Mei 2026
Pemprov Papua Selatan Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Pemekaran Kabupaten

Pemprov Papua Selatan Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Pemekaran Kabupaten

24 Mei 2026

POPULER

  • Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    706 shares
    Bagikan 282 Tweet 177
  • Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tragedi Pendulang Emas di Awimbon: 10 Orang Tewas, Evakuasi Korban dan Penyelidikan Terus Berlanjut

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibekuk Usai Bobol Tahanan dan Kabur ke Poumako

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Lempar Babi di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Massa Tolak Penetapan DPRP Jalur Pengangkatan

Lempar Babi di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Massa Tolak Penetapan DPRP Jalur Pengangkatan

Kasus Kesya Irene yang Ditemukan Meninggal Tanpa Busana, Pelaku Mengarah ke Oknum TNI AL

Kasus Kesya Irene yang Ditemukan Meninggal Tanpa Busana, Pelaku Mengarah ke Oknum TNI AL

Sertijab Penjabat Bupati Mimika, Valentinus: Pergantian Dirinya Tidak Ada Kaitan dengan Politik

Sertijab Penjabat Bupati Mimika, Valentinus: Pergantian Dirinya Tidak Ada Kaitan dengan Politik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id