ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Timika

"Penangkapan pertama terhadap tersangka A. Dari tersangka A polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap I di Jalan Pattimura, selanjutnya tersangka A”.

13 Januari 2025
0
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Timika

Keempat tersangka dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers bersama Satresnarkoba Polres Mimika di Mapolres 32, Senin 13 Januari 2025.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mimika, berhasil menangkap empat pengedar obat-obat terlarang di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Adapun ribuan jenis obat-obatan terlarang itu diantaranya, Pil Kuning atau Hexymer dan Pil Putih.

ADVERTISEMENT

Empat pengedar yang ditangkap, Minggu 12 Januari 2025 itu masing-masing berinisial A alias Asri I alias Igo A alias Arbain serta M alias Mual.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti obat terlarang sebanyak 5.466 butir.

Baca Juga

Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Lewat Bakti Kesehatan

Kasus Tewasnya Siswa Magang di Kuala Kencana Masuk Meja Hijau, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hal ini disampaikan Kompol Sajuri, Kabag Ops Polres Mimika saat menyampaikan rilis kepada media, Senin 13 Januari 2025.

Dalam kesempatan itu juga dihadiri AKP Andi Basuki Rahmat, Kasatres Narkoba dan pihak Bea Cukai.

Kompol Sajuri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui gerak gerik seorang warga yang diduga melakukan peredaran obat tanpa keahlian.

Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan jumlah jumlah bukti yang tidak sama.

Dari tangan Asri yang ditangkap di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Hasannudin, polisi mengamankan 4.150 butir Pil Kuning.

Sementara tersangka Igo yang ditangkap di Jalan Patimura, berhasil diamankan 986 butir Pil Putih dan 60 butir Pil Exsimer yang diamankan dari tersangka Mual saat ditangkap di Jalan WR Supratman.

Sedangkan dari tangan Arbain yang ditangkap di SP2, polisi mengamankan 240 butir Pil Kuning dan tiga plastik serbuk kuning.

AKP Andi Basuki Rachmat menambahkan polisi berkolaborasi bersama Bea Cukai menangkap tersangka Asri saat mengambil paket di jasa pengiriman jalan Hasanudin Timika, Minggu 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIT.

“Penangkapan pertama terhadap tersangka A. Dari tersangka A polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap I di Jalan Pattimura, selanjutnya tersangka A,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan terhadap ketiga tersangka tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka M selaku pemilik obat-obatan.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui barang tersebut dipesan dari seseorang berinisial Z yang berada di Manado.

“Sistemnya Mual memesan dari Z dan Z memerintahkan orang dari Jakarta untuk mengirimkan ke alamat Arbain,” pungkasnya.

Keempat tersangka saat ini di tahan di Polres 32. Mereka dikenakan pasal 197 juncto 106 ayat (1) atau pasal 196 jo 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) dan pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Papua Tengah Diantara Dua Prestasi: Peringkat Pertama Penurunan Tingkat Pengangguran dan Provinsi Termiskin di Indonesia

Papua Tengah Diantara Dua Prestasi: Peringkat Pertama Penurunan Tingkat Pengangguran dan Provinsi Termiskin di Indonesia

23 Juni 2026
Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Lewat Bakti Kesehatan

Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Lewat Bakti Kesehatan

23 Juni 2026
Kasus Tewasnya Siswa Magang di Kuala Kencana Masuk Meja Hijau, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Tewasnya Siswa Magang di Kuala Kencana Masuk Meja Hijau, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

23 Juni 2026
Polres Mimika Usut Dugaan Penipuan Loker, Korban Diperkirakan Tembus 200 Orang

Polres Mimika Usut Dugaan Penipuan Loker, Korban Diperkirakan Tembus 200 Orang

23 Juni 2026
Langkah Kecil yang Bermakna: Satgas Pasgat Pamtas RI- PNG Salurkan Bansos untuk Warga di Pegunungan Papua

Langkah Kecil yang Bermakna: Satgas Pasgat Pamtas RI- PNG Salurkan Bansos untuk Warga di Pegunungan Papua

23 Juni 2026
Penurunan Tingkat Pengangguran, Papua Tengah Raih Peringkat Pertama

Penurunan Tingkat Pengangguran, Papua Tengah Raih Peringkat Pertama

23 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    647 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Kapal Perintis Akhirnya Sandar di Dermaga Sipu-Sipu Jita, Harga Tiket Terjangkau Rp16.500

Kapal Perintis Akhirnya Sandar di Dermaga Sipu-Sipu Jita, Harga Tiket Terjangkau Rp16.500

Yonathan Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika, Baca Sekilas tentang Pria Kelahiran Bandung Ini

Yonathan Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika, Baca Sekilas tentang Pria Kelahiran Bandung Ini

Pimpinan Pusat TIDAR Laksanakan Musdalub Pembentukan TIDAR se- Papua di Mimika

Pimpinan Pusat TIDAR Laksanakan Musdalub Pembentukan TIDAR se- Papua di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id