ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

Batas usia pensiun PNS tidak ditetapkan pada usia tertentu saja, karena telah ditetapkan dan diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.

13 Januari 2025
0
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tahun 2025, batas usia pensiun karyawan swasta berubah.

Jika tahun 2024, batas usia pensiun karyawan swasta di 58 tahun, untuk tahun ini berubah menjadi hal yang membahagiakan.

ADVERTISEMENT

Pasalnya batas usia pensiun karyawan swasta bertambah satu tahun, sehingga mereka akan dibebaskan tugas dari tempatnya bekerja pada usia 59 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penambahan satu tahun bekerja, tentunya membuat karyawan swasta yang berusia 58 tahun, masih dapat bekerja lantaran batas usia pensiun yang berubah tersebut.

Baca Juga

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

Berbeda dengan karyawan swasta, batas usia pensiun PNS rupanya telah ditetapkan secara rinci.

Batas usia pensiun PNS tidak mengalami perubahan seperti halnya karyawan swasta.

Namun, batas usia pensiun PNS tidak ditetapkan pada usia tertentu saja, karena telah ditetapkan dan diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.

Batas usia pensiun PNS ditetapkan paling rendah yakni pada usia 58 tahun dan paling tinggi ditetapkan umur 70 tahun.

Dikutip dari bkn.go.id, inilah batas usia pensiun PNS sesuai dengan jenis jabatan.

  1. Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda dan Pejabat Fungsional Keterampilan: 58 tahun
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, Guru: 60 tahun
  3. Pejabat Fungsional Ahli Utama, Dosen: 65 tahun
  1. Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, Guru Besar (Profesor): 70 tahun. (Redaksi)

 

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

50 Tahun Mapurujaya, Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Nusantara

18 Agustus 2026
Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

Merah Putih Berkibar di Agandugume, Warga Rayakan Kemerdekaan dalam Suasana Damai

18 Agustus 2026
Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

Berbulan-bulan Diusut, Dugaan Korupsi Lahan 150 Hektar di Mimika Belum Tetapkan Tersangka

18 Agustus 2026
HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

HUT Ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

18 Agustus 2026
Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Turun Rp25.000 per Kilogram

18 Agustus 2026
Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

Dari Timika untuk Flores, Warga Galang Bantuan di Tengah Pesta Kemerdekaan

18 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    710 shares
    Bagikan 284 Tweet 178
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    917 shares
    Bagikan 367 Tweet 229
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Timika

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Timika

Kapal Perintis Akhirnya Sandar di Dermaga Sipu-Sipu Jita, Harga Tiket Terjangkau Rp16.500

Kapal Perintis Akhirnya Sandar di Dermaga Sipu-Sipu Jita, Harga Tiket Terjangkau Rp16.500

Yonathan Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika, Baca Sekilas tentang Pria Kelahiran Bandung Ini

Yonathan Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika, Baca Sekilas tentang Pria Kelahiran Bandung Ini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id