ADVERTISEMENT
Jumat, April 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

Batas usia pensiun PNS tidak ditetapkan pada usia tertentu saja, karena telah ditetapkan dan diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.

13 Januari 2025
0
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tahun 2025, batas usia pensiun karyawan swasta berubah.

Jika tahun 2024, batas usia pensiun karyawan swasta di 58 tahun, untuk tahun ini berubah menjadi hal yang membahagiakan.

ADVERTISEMENT

Pasalnya batas usia pensiun karyawan swasta bertambah satu tahun, sehingga mereka akan dibebaskan tugas dari tempatnya bekerja pada usia 59 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penambahan satu tahun bekerja, tentunya membuat karyawan swasta yang berusia 58 tahun, masih dapat bekerja lantaran batas usia pensiun yang berubah tersebut.

Baca Juga

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

Berbeda dengan karyawan swasta, batas usia pensiun PNS rupanya telah ditetapkan secara rinci.

Batas usia pensiun PNS tidak mengalami perubahan seperti halnya karyawan swasta.

Namun, batas usia pensiun PNS tidak ditetapkan pada usia tertentu saja, karena telah ditetapkan dan diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.

Batas usia pensiun PNS ditetapkan paling rendah yakni pada usia 58 tahun dan paling tinggi ditetapkan umur 70 tahun.

Dikutip dari bkn.go.id, inilah batas usia pensiun PNS sesuai dengan jenis jabatan.

  1. Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda dan Pejabat Fungsional Keterampilan: 58 tahun
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, Guru: 60 tahun
  3. Pejabat Fungsional Ahli Utama, Dosen: 65 tahun
  1. Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, Guru Besar (Profesor): 70 tahun. (Redaksi)

 

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

Pemkab Mimika Genjot Pemerataan Akses Pendidikan, 2027 Anak Wajib TK Sebelum Masuk SD

2 April 2026
Sisir Kios di Oksibil, Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Tim Gabungan Gelar Razia PEKAT

Sisir Kios di Oksibil, Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Tim Gabungan Gelar Razia PEKAT

2 April 2026
Disnakkeswan Targetkan Tahun 2025 Populasi Babi di Mimika Capai 6.000 Ekor

Pertamina Pastikan Harga BBM di Papua Stabil, Sabelina: Persediaan di Mimika Mencukupi

2 April 2026
Pemberlakuan WFH ASN, Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat, Internet Masih Menjadi Kendala

Dampak Efisiensi Anggaran, Seluruh Cleaning Service di Lingkungan Pemprov Papua Diberhentikan

2 April 2026
Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

2 April 2026
Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

2 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Timika

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Timika

Kapal Perintis Akhirnya Sandar di Dermaga Sipu-Sipu Jita, Harga Tiket Terjangkau Rp16.500

Kapal Perintis Akhirnya Sandar di Dermaga Sipu-Sipu Jita, Harga Tiket Terjangkau Rp16.500

Yonathan Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika, Baca Sekilas tentang Pria Kelahiran Bandung Ini

Yonathan Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika, Baca Sekilas tentang Pria Kelahiran Bandung Ini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id