TIMIKA, Koranpapua.id- Sidang pendahuluan sengketa Pilkada tahun 2024 secara keseluruhan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai tanggal 6 Januari 2025.
Pada Jumat 3 Januari 2024 akan diumumkan perkara-perkara yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.
Ini sesuai jadwal penyelesaian perkara perselisihan Pilkada yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.
Demikian disampaikan Hironimus Kia Ruma, Kordiv Hukum KPU Mimika kepada koranpapua.id melalui sambungan telepon, Kamis 2 Januari 2025.
Ia mengungkapkan untuk Kabupaten Mimika, ada dua perkara yang masuk ke MK.
Dua gugatan tersebut dilayangkan oleh Paslon Maximus Tipagau-Peggy Patricia Patipi (MP3) dan Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE).
Namun demikian kata Hironimus, sampai sekarang KPU Mimika belum mendapat jadwal resmi terkait pelaksanaan sidang pendahuluan dari MK.
“Kami belum dapat jadwal pasti dari MK, meski secara keseluruhan dimulai tanggal 6 Januari 2025,” ujar Hironimus.
Hironimus mengungkapkan, lima Komisioner KPU Mimika akan bertolak ke Jakarta tanggal 4 Januari 2024.
Di Jakarta mereka akan menyiapkan seluruh kronologis jawaban pemohon dalam perkara sengketa Pilkada, termasuk menyiapkan alat bukti, saksi dan lain-lain.
“Kami harus sudah siap sebelum tanggal 6 Januari 2025,” pungkasnya.
Pada sidang pendahuluan ini, agendanya pembacaan pemohon dan pembacaan jawaban termohon atas gugatan Paslon MP3 dan AIYE.
“Besok kita tunggu nomor registrasi perkaranya. Dengan dasar nomor perkara ini, pihak terkait dalam hal ini Paslon JOEL yang ditetapkan oleh KPU Mimika sebagai pemenang bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait,” jelas Hironimus.
Peran pihak terkait kata Hironimus, dalam materi keberatannya harus mendukung keputusan KPU Mimika, karena persidangan ini berkaitan dengan kepentingan JOEL.
Dikatakan, dalam gugatan ini, JOEL harus mengajukan diri sebagai pihak lain yang ikut masuk dalam proses persidangan di MK.
Dan dalam persidangan nanti, Paslon JOEL harus mempertahankan keputusan KPU berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Jadi mereka ini (JOEL-Red) juga dalam bayangan termasuk dalam termohon dalam tanda kutip. Jadi mereka harus menjawab dalil-dalil pemohon juga,” timpalnya.
Hironimus juga menyampaikan bahwa, materi gugatan sudah di-upload di situs website MK, masyarakat bisa mengakses untuk membacanya.
Materi pertama terkait dengan status Johannes Rettob yang pada saat itu menjabat Plt Bupati, diduga melakukan roling jabatan atau mutasi, dan kedua terkait proses pencoblosan pada Pilkada 27 November 2024.
Menurut penggugat bahwa banyak persoalan yang tidak diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dampak dari itu kata Hironimus, menurut penggunggat bahwa berpengaruh pada hasil.
Kemudian terkait substansi selisih suara dan keabsahan penetapan Paslon JOEL.
“Jadi saya melihat gugatan ini berkaitan dengan dua substansi yakni keabsahan calon dan terkait proses pemungutan suara,” tambah Hironimus.
Termasuk KPU yang dianggap sebagai penyelenggara sangat bertanggungjawab atas persoalan terkait dugaan kecurangan penyelenggara tingkat bawah.
Sidang sengketa Pilkada ini, kata Hironimus sesuai jadwal, prosesnya mulai pemeriksaan sampai dipengucapan putusan MK atas pokok perkara hingga pertengahan Maret 2025.
Karena sidang di MK sedikit berbeda, dimulai dari tahapan sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan.
Sidang pendahuluan berbicara tentang syarat administrasi permohonan dan pada sidang pemeriksaan masuk materinya pokok permohonan.
Ia menambahkan, dalam sidang ini Bawaslu turut hadir sebagai pemberi keterangan.
Pada proses sidang sengketa Pilkada ini, KPU Mimika telah menunjuk RAHHA LAW FIRM di Jakarta sebagai pengacara untuk beracara di MK. (Redaksi)