TIMIKA, Koranpapua.id– Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Provinsi Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 20 Desember 2024.
Mengutip Humas MKRI, Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak dalam permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Papua Tengah pada saat proses rekapitulasi suara.
“Menyangkut ikut campur penyelenggara, karena Pemilu dilaksanakan sistem noken. Masyarakat sudah sepakat memberikan suaranya, tetapi dari TPS mengalami perubahan dan seterusnya,” ujar Hendrik Tomasoa selaku kuasa hukum Paslon Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak.
Dikatakan, pelanggaran KPU bersama Panwas Distrik bekerjasama. “Semua kerja sama. Kami mengalami hambatan membuat laporan ke Bawaslu,” tandas Hendrik.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu dan ada rekomendasi untuk menunda rekapitulasi di KPU Paniai.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu tetapi tidak cukup waktu melakukan tindakan,” pungkasnya.
Dikatakan, terdapat laporan rekomendasi dari Bawaslu Paniai untuk menunda rekapitulasi KPU Paniai, karena permasalahan tersebut, tentang adanya perubahan suara.
Untuk diketahui, KPU Provinsi Papua Tengah telah menetapkan perolehan suara paslon.
Adapun rinciannya, Paslon Nomor Urut 1 Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak memperoleh 122.246 suara.
Paslon Nomor Urut 2 Natalis Tabuni-Titus Natkime memperoleh 106.664 suara.
Paslon Nomor Urut 3 Meki Nawipa-Deinas Geley memperoleh 502.624 suara. Kemudian Paslon Nomor Urut 4 Willem Wandik-Aloysius Giyai memperoleh 373.721 suara. (Redaksi)