ADVERTISEMENT
Selasa, April 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Balai Pelatihan Kemendes Jayapura Berikan Pendampingan Tata Pengelolaan Pemerintahan Kampung di Nawaripi

pengalokasian penyertaan modal awal Bumdes besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa berdasarkan hasil musyawarah desa.

13 Desember 2024
0
Balai Pelatihan Kemendes Jayapura Berikan Pendampingan Tata Pengelolaan Pemerintahan Kampung di Nawaripi

Bresman, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Balai Pelatihan Kemendes Jayapura didampingi Nobertus Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi memberikan pelatihan tata kelola pemerintahan kampung, Jumat 13 Desember 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Balai Pelatihan Kementerian Desa (Kemendes) Jayapura memberikan pendampingan tata pengelolaan Pemerintah Kampung di Kampung Nawaripi, Distrik Wania Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat 13 Desember 2024.

Pendampingan yang diberikan oleh Bresman, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda Balai Pelatihan Kemendes Jayapura, berlangsung di Sanggar Seni dan Musik Merah Putih Kampung Nawaripi.

ADVERTISEMENT

Hadir pada kegiatan itu, Nobertus Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi, aparat kampung dan pendamping kampung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bresman dalam penjelasannya meminta kepada Kepala Kampung Nawaripi bersama stafnya memperbaiki struktur organisasi Pemerintahan Kampung.

Baca Juga

DPRK Mimika Terima Aspirasi FRP, Mathius Yanengga: Otsus Jilid II Gagal

Demo di DPRK Mimika: FRP Angkat Isu Otsus, Freeport dan Militerisme

Ada beberapa masukan yang diberikan kepada aparatur kampung terkait pengelolaan administrasi.

Diantaranya, ketika membuat suatu kegiatan, undangan yang diberikan kepada peserta wajib mencantumkan sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD).

Pencantuman sumber dana dalam undangan bertujuan supaya menerapkan sistem transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan.

Ia juga memberi dukungan dengan kehadiran media kampung dalam memberikan informasi seluruh kegiatan yang dilakukan kampung.

Meski demikian, kehadiran media kampung tidak hanya sekedar menulis informasi, tetapi harus bisa membuat kegiatan yang dapat memberikan efek positif bagi kaum muda di kampung.

Terutama dengan mengadakan pelatihan jurnalistik, lomba membaca puisi, pidato anak-anak usia SMP dan SMA, SMK sebagai bentuk edukasi dalam meningkatkan skiil yang bermanfaat untuk masa depan.

Dikatakan, sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Balai Pelatihan Kemendes Jayapura selalu siap memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat luas tanpa pengecualian.

Pemerintah kampung juga dalam mengelola anggaran harus berpikir memetakan potensi-potensi dalam mengembangkan kampung dan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat luas.

Disampaikan bahwa, dalam mengelola Badan Usaha Desa/Kampung yang sehat harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes.

Pendirian Bumdes harus berbadan hukum dengan penyertaan modal awal bersumber dari APB Kampung.

Dalam penggunaannya setiap tahun pengelola wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada pemerintah kampung dan masyarakat.

Termasuk kepala kampung dalam penggunaan anggaran desa harus melaporkan kepada masyarakat.

Sebab kehadiran Bumdes untuk kemajuan masyarakat kampung itu sendiri bukan untuk kepentingan orang per orang.

“Dalam pengelolaan Bumdes pihak swasta diperbolehkan menginvestasikan modalnya. Namun nilainya tidak boleh melebihi penyertaan modal pemerintah kampung, agar hak kepemilikan tetap aset kampung,” jelasnya.

Ia menuturkan, untuk mendirikan Bumdes yang paling penting harus membentuk struktur organisasinya dengan memilih orang-orang yang bisa bekerja baik.

Bumdes juga bisa menentukan jenis usaha lebih dari satu untuk dijalankan dan secara aturan, aparat kampung tidak diperkenankan menjadi pengurus Bumdes.

“Harus memilih warga yang mempunyai kemampuan berdagang. Karena Bumdes dalam berusaha mengejar profit atau keuntungan,” pungkasnya.

Dipaparkan, pengalokasian penyertaan modal awal Bumdes besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa berdasarkan hasil musyawarah desa.

Karenanya kepada Pemerintahan Kampung Nawaripi, ia mengingatkan harus membuat Surat Keputusan (SK) Kepala Kampung yang menyatakan bahwa lahan yang diserahkan masyarakat adat kepada kampung menjadi milik pemerintah kampung.

Penerbitan SK ini penting agar menjadi bukti dokumen agar sewaktu-waktu terjadi pergantian kepala kampung tidak ada yang mengklaim bahwa itu milik pribadi. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

DPRK Mimika Terima Aspirasi FRP, Mathius Yanengga: Otsus Jilid II Gagal

DPRK Mimika Terima Aspirasi FRP, Mathius Yanengga: Otsus Jilid II Gagal

7 April 2026
Sambut HUT TNI AU ke-80, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Laksanakan Baksos di SDI 4 Distrik Aboy

Sambut HUT TNI AU ke-80, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Laksanakan Baksos di SDI 4 Distrik Aboy

7 April 2026
Demo di DPRK Mimika: FRP Angkat Isu Otsus, Freeport dan Militerisme

Demo di DPRK Mimika: FRP Angkat Isu Otsus, Freeport dan Militerisme

7 April 2026

Bertemu Tokoh Masyarakat Adat Mee Pago, Kementerian HAM Kirim Tim ke Dogiayai

7 April 2026
Kasus Pembunuhan Nakes: Sepuluh Anggota KKB Ditetapkan Tersangka, Empat Orang Menyerahkan Diri

Kasus Pembunuhan Nakes: Sepuluh Anggota KKB Ditetapkan Tersangka, Empat Orang Menyerahkan Diri

7 April 2026
Polres dan Pemda Nabire akan Evaluasi Organisasi yang Tidak Jelas Legalitasnya

Polres dan Pemda Nabire akan Evaluasi Organisasi yang Tidak Jelas Legalitasnya

7 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
BP Kemendes Jayapura Berencana Berikan Pelatihan kepada 133 Kampung di Mimika, Berharap Mendapatkan Dukungan Freeport

BP Kemendes Jayapura Berencana Berikan Pelatihan kepada 133 Kampung di Mimika, Berharap Mendapatkan Dukungan Freeport

Gelar Konvergensi Stunting Aksi Ke-8, OPD di Pemkab Mimika Diminta Dukung Komitmen Pimpinan Daerah

Gelar Konvergensi Stunting Aksi Ke-8, OPD di Pemkab Mimika Diminta Dukung Komitmen Pimpinan Daerah

Buntut Kericuhan Pleno KPUD Paniai, PDIP Minta Kapolri Copot Kapolda Papua Tengah

Buntut Kericuhan Pleno KPUD Paniai, PDIP Minta Kapolri Copot Kapolda Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id