ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Gandeng UI, Dinkes Mimika Lakukan Penilaian Delapan Fasilitas Kesehatan untuk Ditingkatkan Menjadi BLUD

Sampai saat ini di Provinsi Papua Tengah, baru Mimika yang memiliki enam Puskesmas BLUD dan berharap tahun 2025 sudah menjadi 13 Puskesmas BLUD dan dua rumah sakit

12 Desember 2024
0
Gandeng UI, Dinkes Mimika Lakukan Penilaian Delapan Fasilitas Kesehatan untuk Ditingkatkan Menjadi BLUD

Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Jambia Sao Wadan, Kabag Hukum foto bersama narasumber dan peserta penilaian penerapan PPK BLUD, Kamis 12 Desember 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan Penilaian Penerapan PPK Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terhadap delapan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada di Mimika.

Pelaksanaan penilaian selama tiga hari, dimulai sejak Rabu 11 Desember sampai Jumat 13 Desember 2024 di salah satu hotel di Timika, Dinkes Mimika bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI).

ADVERTISEMENT

Penilaian ini bertujuan agar delapan Fasilitas Kesehatan (Faskes) mendapatkan rekomendasi Surat Keputusan (SK) Bupati terkait kelayakan penetapan penerapan PPK BLUD.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun delapan Faskes tersebut yakni, Puskesmas Kwamki Narama, Puskesmas Bhintuka, Puskesmas Limau Asri, Puskesmas Iwaka, Puskesmas Jila, Puskesmas Ayuka, Puskesmas Wakia, Puskesmas Potowaiburu dan Rumah Sakit Waa Banti.

Baca Juga

Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

Dalam penerapan penilaian ini, Reynold Ubra Kepala Dinas Kesehatan Mimika tampil sebagai narasumber.

Narasumber lainnya yakni, Fadli dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas Indonesia (LPPSP- UI).

Farida, Ketua panitia dalam laporannnya menjelaskan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dan kemandirian dalam pola pengelolaan keuangan.

Hal ini sesuai dengan amanah dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 981/2327/Keuda (Keuangan Daerah).

Termasuk Permenkes tanggal 18 Mei 2018 perihal percepatan penerapan PPK BLUD Bidang Kesehatan.

Dan Permenkes Nomor 43 tahun 2019 bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/kota harus mendorong Puskesmas untuk menerapkan PPK BLUD dengan tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Unit Pelaksana Teknis Dinas seperti Rumah Sakit, Puskesmas diagendakan oleh pemerintah untuk ditingkatkan menjadi BLUD.

Ia menjelaskan, penerapan PPK BLUD bagi fasilitas kesehatan mempunyai kelebihan yang didapat.

Diantaranya adanya kemandirian dan fleksibiltas untuk mengelola anggaran fasilitas sesuai kebutuhan.

Dikatakan, sebagai bentuk menindaklanjuti peraturan tersebut, mulai tahun 2021 telah ditetapkan Puskesmas Timika sebagai PPK BLUD.

Dan sampai tahun 2024 sudah ada enam Puskesmas di Mimika yang telah ditetapkan sebagai PPK BLUD.

Farida menyampaikan, Mimika bisa menginisiasi penerapan PPK BLUD di Provinsi Papua di tahun 2021, dan saat ini tetap menjadi kabupaten pertama yang telah memiliki Puskesmas menerapkan PPK BLUD di Papua Tengah.

“Pengelolaan BLUD ini dijadikan role model di daerah lain, karena keberhasilan kita dalam mengimplementasi Permendagri Nomor 78 Tahun 2019 dan Permenkes nomor 43 tahun 2019,” katanya.

Ia menambahkan untuk bisa ditetapkan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, diperlukan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan syarat terutama, syarat adminsitrasi sebagai mana dokumen yang telah siapkan.

“Kami laporkan bahwa pendampingan penyusunan dokumen pemenuhan persyaratan didamping dari Ditjen Bina Keuangan Daerah yang khusus menangani BLUD dan Tim pakar dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas Indonesia,” jelasnya.

Inosensius Yoga Pribadi, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika dalam sambutan mengungkapkan tantangan bidang kesehatan saat ini semakin kompleks.

Perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kedokteran menuntut inovasi pelayanan publik berkualitas dengan menyediakan fasilitas kesehatan yang baik dan sesuai kebutuhan agar pelayanan semakin cepat, tetapi tetap berkualitas.

BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibilitas dan kemandirian dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

“Fasilitas kesehatan yakni puskesmas, rumah sakit atau unit lainnya sebagai bagian dari pelayanan publik khusus bidang kesehatan dituntut untuk responsif dan mandiri,” pungkas Inosensius.

Menurutnya, kewenangan fleksibilitas fasilitas kesehatan dapat meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih efisien, efektif dan berkualitas.

Hal ini sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD.

Ia mengapresiasi sampai saat ini di Provinsi Papua Tengah, baru Mimika yang memiliki enam Puskesmas BLUD dan berharap tahun 2025 sudah menjadi 13 Puskesmas BLUD dan dua rumah sakit.

Peningkatan status Puskesmas BLUD berdasarkan rencana strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024, dengan salah satu indikatornya adalah persentase Puskesmas yang menerapkan BLUD dengan target 40%, 60% dan 90%.

Dengan menetapkan unit kerja sebagai BLUD, banyak manfaat yang akan rasakan. Diantaranya, memungkinkan mengembangkan layanan kesehatan, melakukan utang piutang, kerja, investasi dengan pihak lain sepanjang memberi manfaat bagi BLUD.

Seperti tertuang dalam pasal 209 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun ketentuannya, bahwa seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja kebutuhan BLUD yang bersangkutan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

22 Agustus 2026
60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

22 Agustus 2026
Kabupaten di Papua Tengah Wajib Usulkan 10 Program Prioritas untuk Program 2027

Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan: Pemprov Kerahkan Armada Gabungan, Kabut Asap Terlihat Nyata di Nabire

22 Agustus 2026
23 Bandara Tersebar di Papua Tengah: Terbanyak di Indonesia, Mozes Kilangin yang Terbesar

23 Bandara Tersebar di Papua Tengah: Terbanyak di Indonesia, Mozes Kilangin yang Terbesar

22 Agustus 2026
Pemkab Mimika Kirim 700 Kg Bantuan ke Jila, Total Empat Ton Disiapkan

Pemkab Mimika Kirim 700 Kg Bantuan ke Jila, Total Empat Ton Disiapkan

22 Agustus 2026
Lima Sekolah di Mimika Bersiap Rebut Predikat Adiwiyata Nasional

Lima Sekolah di Mimika Bersiap Rebut Predikat Adiwiyata Nasional

21 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 10 Mimika Ditangkap Polisi di Makassar

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Buntut Kasus Pembunuhan di Kilometer 10, Keluarga Korban Palang Jalan Budi Utomo Timika

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Tim Kerja Malaria Dinkes Mimika Bersama Tim Ahli Kemenkes Evaluasi Inovasi Daerah Tempo Kas Tuntas

Tim Kerja Malaria Dinkes Mimika Bersama Tim Ahli Kemenkes Evaluasi Inovasi Daerah Tempo Kas Tuntas

Ketua AMKI Papua Tengah Donasikan 1.000 Alkitab Bahasa Damal untuk Jemaat Klasis Kingmi Beoga Barat

Ketua AMKI Papua Tengah Donasikan 1.000 Alkitab Bahasa Damal untuk Jemaat Klasis Kingmi Beoga Barat

Kendalikan Inflasi Jelang Nataru, Dinas Ketahanan Pangan Papua Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah

Kendalikan Inflasi Jelang Nataru, Dinas Ketahanan Pangan Papua Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id