TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan Penilaian Penerapan PPK Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terhadap delapan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada di Mimika.
Pelaksanaan penilaian selama tiga hari, dimulai sejak Rabu 11 Desember sampai Jumat 13 Desember 2024 di salah satu hotel di Timika, Dinkes Mimika bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI).
Penilaian ini bertujuan agar delapan Fasilitas Kesehatan (Faskes) mendapatkan rekomendasi Surat Keputusan (SK) Bupati terkait kelayakan penetapan penerapan PPK BLUD.
Adapun delapan Faskes tersebut yakni, Puskesmas Kwamki Narama, Puskesmas Bhintuka, Puskesmas Limau Asri, Puskesmas Iwaka, Puskesmas Jila, Puskesmas Ayuka, Puskesmas Wakia, Puskesmas Potowaiburu dan Rumah Sakit Waa Banti.
Dalam penerapan penilaian ini, Reynold Ubra Kepala Dinas Kesehatan Mimika tampil sebagai narasumber.
Narasumber lainnya yakni, Fadli dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas Indonesia (LPPSP- UI).
Farida, Ketua panitia dalam laporannnya menjelaskan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dan kemandirian dalam pola pengelolaan keuangan.
Hal ini sesuai dengan amanah dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 981/2327/Keuda (Keuangan Daerah).
Termasuk Permenkes tanggal 18 Mei 2018 perihal percepatan penerapan PPK BLUD Bidang Kesehatan.
Dan Permenkes Nomor 43 tahun 2019 bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/kota harus mendorong Puskesmas untuk menerapkan PPK BLUD dengan tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Unit Pelaksana Teknis Dinas seperti Rumah Sakit, Puskesmas diagendakan oleh pemerintah untuk ditingkatkan menjadi BLUD.
Ia menjelaskan, penerapan PPK BLUD bagi fasilitas kesehatan mempunyai kelebihan yang didapat.
Diantaranya adanya kemandirian dan fleksibiltas untuk mengelola anggaran fasilitas sesuai kebutuhan.
Dikatakan, sebagai bentuk menindaklanjuti peraturan tersebut, mulai tahun 2021 telah ditetapkan Puskesmas Timika sebagai PPK BLUD.
Dan sampai tahun 2024 sudah ada enam Puskesmas di Mimika yang telah ditetapkan sebagai PPK BLUD.
Farida menyampaikan, Mimika bisa menginisiasi penerapan PPK BLUD di Provinsi Papua di tahun 2021, dan saat ini tetap menjadi kabupaten pertama yang telah memiliki Puskesmas menerapkan PPK BLUD di Papua Tengah.
“Pengelolaan BLUD ini dijadikan role model di daerah lain, karena keberhasilan kita dalam mengimplementasi Permendagri Nomor 78 Tahun 2019 dan Permenkes nomor 43 tahun 2019,” katanya.
Ia menambahkan untuk bisa ditetapkan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, diperlukan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan syarat terutama, syarat adminsitrasi sebagai mana dokumen yang telah siapkan.
“Kami laporkan bahwa pendampingan penyusunan dokumen pemenuhan persyaratan didamping dari Ditjen Bina Keuangan Daerah yang khusus menangani BLUD dan Tim pakar dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Universitas Indonesia,” jelasnya.
Inosensius Yoga Pribadi, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika dalam sambutan mengungkapkan tantangan bidang kesehatan saat ini semakin kompleks.
Perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kedokteran menuntut inovasi pelayanan publik berkualitas dengan menyediakan fasilitas kesehatan yang baik dan sesuai kebutuhan agar pelayanan semakin cepat, tetapi tetap berkualitas.
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibilitas dan kemandirian dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
“Fasilitas kesehatan yakni puskesmas, rumah sakit atau unit lainnya sebagai bagian dari pelayanan publik khusus bidang kesehatan dituntut untuk responsif dan mandiri,” pungkas Inosensius.
Menurutnya, kewenangan fleksibilitas fasilitas kesehatan dapat meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih efisien, efektif dan berkualitas.
Hal ini sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD.
Ia mengapresiasi sampai saat ini di Provinsi Papua Tengah, baru Mimika yang memiliki enam Puskesmas BLUD dan berharap tahun 2025 sudah menjadi 13 Puskesmas BLUD dan dua rumah sakit.
Peningkatan status Puskesmas BLUD berdasarkan rencana strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024, dengan salah satu indikatornya adalah persentase Puskesmas yang menerapkan BLUD dengan target 40%, 60% dan 90%.
Dengan menetapkan unit kerja sebagai BLUD, banyak manfaat yang akan rasakan. Diantaranya, memungkinkan mengembangkan layanan kesehatan, melakukan utang piutang, kerja, investasi dengan pihak lain sepanjang memberi manfaat bagi BLUD.
Seperti tertuang dalam pasal 209 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun ketentuannya, bahwa seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja kebutuhan BLUD yang bersangkutan. (Redaksi)