TIMIKA, Koranpapua.id- Tim Kerja Malaria Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika bersama Tim Ahli Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan evaluasi Percepatan Eliminasi Malaria Tempo Kas Tuntas, Kamis 12 Desember 2024.
Reynold Ubra, Kadinkes Mimika menjelaskan, setelah adanya inovasi Tempo Kas Tuntas, untuk mengetahui situasi malaria dapat menggunakan tiga pendekatan strategi global Kemenkes, yaitu dengan membuka seluas-luasnya untuk umum mengakses dalam upaya pencegahan, diagnosa dan pengobatan.
Dikatakan sejak Agustus 2024 sampai saat ini, dari 102 pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, sudah ada 10 Puskesmas dalam kota yang menerapkan inovasi Tempo Kas Tuntas.
Jumlah ini mengalami peningkatan dari yang sebelumnya hanya ada lima fasilitas kesehatan yang menggunakan aplikasi tersebut.
Untuk penerapan di 10 Puskesmas di wilayah pesisir, sudah diawali dengan pelatihan Tempo Kas Tuntas kepada petugas kesehatan. Diharapkan mulai Januari 2025 mulai diterapkan.
“Klinik-klinik di Timika juga sudah melakukan program inovasi daerah ini,” ujar Reynold.
Ia mengakui dengan menggunakan inovasi Tempo Kas Tuntas mendapatkan efek yang sangat baik. Ini bisa dilihat dari hasil testing malaria sampai Oktober 2024 sebanyak 450 ribu.
“Jumlah ini meskipun jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Tapi untuk tahun-tahun dibawah 2023 hanya 200 ribu testing,” jelas Reynold.
Menurutnya, saat ini Dinas Kesehatan lagi berupaya mendapatkan 700 ribu testing. Dan positif ratenya rata-rata 18 persen dengan insiden ratenya turun dari 400/1000 menjadi 220/1000.
Selain menerapkan pendekatan global, Reynold mengungkapkan dalam mengelimisansi malaria juga menggunakan pendekatan stakeholder bekerjasama PT Freeport dan YPMAK.
Mantan Sekretaris Komisi Perlindungan HIV-Aids Mimika ini menuturkan untuk mendukung itu, pihaknya sudah mendiskusikan bersama Freeport dan YPMAK, pekan lalu.
Reynold berharap dengan dilantiknya Bupati Mimika hasil Pilkada 2024, bisa mengakomodir usulan Maria Center menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Dengan statusnya menjadi UPTD maka kedudukan Malaria Center berbadan hukum.
“Ini akan diupayakan, karena malaria merupakan isu Nasional juga bagian strategi Sosial Development Goals (SDG),” pungkasnya.
Dijelaskan, sejak tahun 2013 sampai saat ini, Malaria Center masih bekerja berdasarkan SK Bupati. Sementara kinerjanya selalu ada Standar Prosedur Operasional yang membuat koordinasi menjadi lambat. (Redaksi)