ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Besok, Pj Bupati Serahkan 27 Nama DPRK Mimika ke Pj Gubernur Papua Tengah untuk Ditetapkan

"Kita lantik lebih dahulu DPRD hasil Pileg tanggal 25 November 2024. Karena anggota DPRD sekarang masa pengabdiannya sudah berakhir tanggal 24 November 2024".

24 November 2024
0
Besok, Pj Bupati Serahkan 27 Nama DPRK Mimika ke Pj Gubernur Papua Tengah untuk Ditetapkan

Valentinus S. Sumito, Pj. Bupati Mimika menerima penyerahan dokumen DPRK Mimika dari Yunias Kulla, Ketua Pansel DPRK Mimika didampingi Royal Sitohang (anggota), Densemina Yunita Wabdaron (Sekretaris) dan Lukas Luli Lasan, Kabid Bina Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Mimika di Kantor Bupati, Kamis 20 November 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Valentinus S. Sumito, Pj Bupati Mimika mengungkapkan, dirinya sudah menerima 27 nama calon anggota DPRK Mimika periode 2024-2029 dari Panitia Seleksi (Pansel) tanggal 20 November 2024.

27 nama tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Anwar Harun Damanik, Pj Gubernur Papua Tengah di Nabire, Senin 25 November 2024 untuk ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Valentinus menjelaskan, 27 nama yang ditetapkan Pansel itu, terdiri dari sembilan nama calon tetap DPRK dan 18 nama lainnya masuk daftar tunggu pertama dan kedua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Benar saya sudah terima dari Pansel sebanyak 27 nama. Nanti kami akan kirim ke Pj Gubernur Papua Tengah hari Senin untuk ditetapkan lebih dahulu,” jelas Valentinus kepada koranpapua.id, Sabtu 23 November 2024.

Baca Juga

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Menurutnya, setelah ditetapkan oleh Pj. Gubernur baru diumumkan kepada publik.

Direktur Otda Kemendagri ini mengungkapkan, pelantikan DPRK Mimika menyusul, setelah pelantikan DPRD hasil Pileg 14 Februari 2024 yang akan dilaksanakan Senin 25 November 2024 besok.

“Kita lantik lebih dahulu DPRD hasil Pileg tanggal 25 November 2024. Karena anggota DPRD sekarang masa pengabdiannya sudah berakhir tanggal 24 November 2024,” pungkasnya.

Mantan Pj. Sekda Papua Tengah ini memastikan proses penetapan DPRK Mimika oleh Pj Gubernur Papua Tengah tidak membutuhkan waktu lama.

Hal ini berdasarkan pengalaman pengusulan memproses 35 calon anggota DPRD Mimika hasil Pileg ke provinsi yang hanya membutuhkan waktu satu minggu.

“Kita harap prosesnya cepat supaya kita jadwalkan pelantikan. Mudah-mudahan awal Desember sudah lantik. Jadi lantik mereka tidak serentak dengan hasil Pileg,” tegas Valentinus. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025
Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Jenazah Warga Sipil Korban Penembakan KKB Puncak Diterbangkan ke Kampung Halaman di Makassar

Jenazah Warga Sipil Korban Penembakan KKB Puncak Diterbangkan ke Kampung Halaman di Makassar

Polres Jayapura Lakukan Pengamanan di 575 TPS, Kapolresta: Mereka Garda Terdepan

Polres Jayapura Lakukan Pengamanan di 575 TPS, Kapolresta: Mereka Garda Terdepan

Anwar Damanik Soroti Tiga Aspek Utama Pemda Mendukung Pilkada di Papua Tengah

Anwar Damanik Soroti Tiga Aspek Utama Pemda Mendukung Pilkada di Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id