TIMIKA, Koranpapua.id– Sepertinya bisnis Minuman Keras (Miras) seperti Sopi dan Cap Tikus di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, cukup menggiurkan.
Ini bisa dilihat dari ratusan liter Miras yang selalu berhasil disita aparat kepolisian ketika kapal penumpang bersandar di Pelabuhan Pomako, Timika.
Meski mengetahui pasti ada pemeriksaan, namun selalu saja ada warga yang berani membawa Miras dari luar untuk selanjutnya dipasarkan di Timika.
Seperti yang terjadi, Minggu 13 Oktober 2024. Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako bersama KPLP Pomako berhasil menyita 300 liter Sopi dan Cap Tikus dari penumpang KM. Tatamailau yang sandar di Pelabuhan Pomako, Timika.
Razia terhadap semua barang bawaan penumpang itu dipimpin Ipda Yulianus Maer, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako dengan melibatkan 22 personel gabungan.
Ipda Hempi Ona, SE, Kasi Humas Polres Mimika mengatakan, KM Tatamailau yang sandar di Pelabuhan Pomako itu, datang dari Tual ke Timika untuk selanjutnya ke Merauke.
“Minuman keras 300 liter Sopi dan Cap Tikus kita amankan di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako. Nanti akan dimusnakan,” jelas Hempi.
Hempi menuturkan, meski berhasil mengamankan minuman keras yang disimpan di sebuah tas Renjani, namun pemiliknya tidak dapat ditangkap.
“Seperti biasa pelaku sepertinya melihat ada Razia, sehingga takut dan kabur meninggalkan barangnya yang berisi minuman keras,” pungkas Hempi.
Dirinya kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa Miras tanpa izin edar untuk di jual di Timika.
Karena bagi yang ketangkap akan dikenakan sanksi administrasi bahkan pidana.
“Kami tidak akan bosan-bosan menyampaikan tidak usah bawah Miras dari luar untuk jual di Timika, “ tandas Hempi.
Polisi akan terus lakukan razia ketika ada kapal yang masuk. “Jangan melibatkan diri anda untuk masuk dalam pelanggaran hukum,” pesan Hempi bijak. (Redaksi)