TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap empat pengedar Narkoba jenis Sabu di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Rabu 2 Oktober 2024.
Empat pengedar tersebut masing-masing berinisial H alias Adi (34), NA alias Leli (40) RMY alias Enal (23) serta IR alias Ipang (36).
Ipda Hempy Ona, Kasihumas Polres Mimika mengatakan, tiga dari kempat pelaku itu ditangkap dalam kamar kontrakan yang beralamat di Jalan Sopoyono, RT 16, Kelurahan Wonosari Jaya, SP 4, Distrik Wania.
Sedangkan satu pengedar lainnya berinisial IR alias Ipang (36) ditangkap di kontrakannya yang beralamat di Jalan Pendidikan, Jalur 2, Kelurahan Otomona, Timika.
Dikatakan, penangkapan dipimpin KBO Iptu Rumthe, setelah mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Sopoyono.
Dari ketiga pelaku H, NA dan RMY Polisi menemukan enam paket plastik bening kecil berisikan Sabu, yang disimpan dalam tempat sampah di belakang rumah.
Kepada polisi, tiga pelaku mengaku bahwa, paketan Sabu tersebut diambil dari salah satu jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Pendidikan Jalur 2 Timika
“Atas pengakuan tiga pelaku itu, Tim Opsnal langsung ke Jalan Pendidikan menangkap IR alias Ipang,” jelas Wempi.
Empat pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mile-32, guna proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Redaksi)