TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Papua Tengah melakukan sosialisasi dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua (OAP).
Sosialisasi berlangsung di salah satu hotel di Timika, Jumat 27 September 2024 diikuti sejumlah praktisi OAP yang ada di Mimika
Disnakertrans menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua untuk menyampaikan materi dalam sosialisasi itu.
Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembobotan dari Ranperda yang telah dirancang.
Dengan demikian Ranperda ini secepatnya dapat diusulkan ke DPRD Mimika untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Para peserta kita kumpulkan untuk memberikan masukan dan saran terkait Undang-Undang Tenaga Kerja Otsus, sehingga tahun depan bisa kita dorong ke DPRD,” ujar Paulus.
Dikatakan, Ranperda ini akan difokuskan kepada perlindungan dan pemberdayaan pekerja OAP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Otsus.
Willem Naa, Asisten II Setda Mimika ketika membuka kegiatan itu mengatakan, tenaga kerja masih menjadi salah satu persoalan yang ada di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, tenaga kerja merupakan masalah yang tidak pernah habis ditangani oleh Disnakertrans.
Lebih khusus persoalan yang berkaitan dengan pengangguran dan kesempatan kerja khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
Untuk menjawab semua persoalan itu, maka pemerintah daerah harus berupaya untuk menyelesaikannya.
Willem mengatakan, hanya ada satu kunci pokok yaitu peranan Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus dapat dipersiapkan dari sekarang.
“Karena dengan SDM yang baik akan ada banyak peluang dan kesempatan bagi mereka yang ingin menaikkan standar kehidupan,” jelasnya.
Willem berharap, dengan sosialisasi ini akan ada banyak kesempatan bagi anak-anak asli Papua untuk berkarya membangun daerahnya sendiri.
Pasalnya, OAP berhak memiliki kesempatan yang sama dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang di wilayah Papua, secara khusus di Kabupaten Mimika.
Untuk itu kepada perusahaan dan kontraktor yang ada di Mimika, Willem mengingatkan agar memperhatikan undang-undang yang berkaitan dengan kesempatan mendapatkan pekerjaan untuk OAP.
Ditegaskan, jangan ada lagi pekerja-pekerja yang didatangkan dari luar Papua, karena saat ini penganguran di Mimika menjadi masalah yang cukup serius.
“Pemerintah akan terus memperhatikan hal ini melalui dinas terkait agar anak-anak OAP bisa dan harus menjadi tuan di atas tanahnya sendiri,” pungkasnya. (Redaksi)