ADVERTISEMENT
Selasa, April 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Dua Bulan Direnovasi Rumah Dinas Sekda Kebocoran, Petrus Yumte Ingatkan OPD Tidak Asal Menangkan Tender

"Jadi kalau pekerjaan kontraktor yang menang lelang asal-asalan, maka yang disalahkan bukan kontraktor melainkan pemerintah”.

23 September 2024
0
Dua Bulan Direnovasi Rumah Dinas Sekda Kebocoran, Petrus Yumte Ingatkan OPD Tidak Asal Menangkan Tender

Suasana apel di Lapangan Kantor Bupati Mimika, Senin 23 September 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Petrus Yumte, Pj. Sekda Mimika menyampaikan rasa kecewanya, karena atap Rumah Dinas (Rumdis) Sekda yang beralamat di Jalan Cenderawasih, SP2 banyak yang bocor.

Hal itu mengakibatkan Rumdis yang baru dua bulan direnovasi dan baru ditempatinya, ketika hujan turun mengalami kebanjiran, akibat banyaknya air yang masuk melalui lubang atap yang bocor.

ADVERTISEMENT

“Seperti rumah dinas Sekda, itu baru saja direnovasi namun baru dua bulan sudah bocor dimana-mana. Kalau hujan banjir satu rumah. Ini karena pekerjaan tender yang asal-asalan,” tegas Petrus ketika memimpin apel gabungan yang berlangsung di Pelataran Kantor Bupati, SP3, Senin 23 September 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Petrus menegaskan, OPD harus benar-benar melakukan seleksi tender sesuai aturan, sehingga pekerjaan yang dihasilkan juga berkualitas.

Baca Juga

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Pada kesempatan itu, Petrus menyinggung pekerjaan pemenang tender dalam lelang pekerjaan fisik.

Dikatakan, pekerjaan fisik yang dilakukan seperti perbaikan dan pemeliharaan jalan dinilai kurang berkualitas.

Karena seharusnya hasil pekerjaan bisa bertahan lama, paling tidak tiga sampai empat tahun.

“Jadi harus pekerjaan itu bisa bertahan lama. Ini baru dua sampai enam enam bulan sudah rusak. Jangan menangkan tender jika kontraktornya mengerjakan asal-asalan. Ini pelayanan kita terhadap masyarakat,” tandasnya.

Pemerintah daerah memiliki tanggungjawab penuh atas kualitas pekerjaan yang ada. “Jadi kalau pekerjaan kontraktor yang menang lelang asal-asalan, maka yang disalahkan bukan kontraktor melainkan pemerintah,” pungkasnya.

Karena itu Petrus menyarankan agar Pemkab Mimika perlu melakukan perjanjian pakta integritas bersama kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan.

Kepada semua OPD juga diingatkan untuk bekerjasama dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) terkait pekerjaan lelang.

Dikarenakan saat ini sebagian pekerjaan masih tertahan di OPD yang disebabkan kurangnya Pokja di BPBJ.

“Kita kekurangan Pokja, jadi banyak pekerjaan tertumpuk di OPD. Saya berharap OPD bisa bantu Pokja,” sarannya.

Dan jika ada ASN yang mempunyai kemampuan dan keahlian di setiap OPD dapat diikutkan pelatihan sehingga bisa ada penambahan Pokja di BPBJ. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

Unjuk Rasa di DPRP Papua Tengah, Mahasiswa Desak Pempus Tarik Pasukan Non Organik

27 April 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri Agama Dukung Kesuksesan Pesparani IV Papua Barat

27 April 2026
Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

Polsek Mimika Baru Edukasi Anti-Bullying, Tekankan Disiplin Sejak Dini

27 April 2026
Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

Jalan Banti-Kimbeli Terputus Total, Pemkab Mimika dan Freeport Koordinasi Lakukan Perbaikan

27 April 2026
Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

Kendaraan Dinas Harus Dikembalikan, Instruksi Bupati Mimika Diabaikan

27 April 2026
Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

Kementerian PKP RI Hadirkan 3.000 Unit Hunian Layak di Papua

27 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Karaka Mimika Kuasai Pasar Malaysia dan Singapura, Januari-April 2026 Sumbang Devisa Rp800 Juta

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Konsumsi Alkohol Campur Kuku Bima, MSH Meninggal di Dunia, Temannya Dilarikan ke RSUD Mimika

Konsumsi Alkohol Campur Kuku Bima, MSH Meninggal di Dunia, Temannya Dilarikan ke RSUD Mimika

Puluhan Anggota Tagana Muda Mimika Diberi Pelatihan Dasar Penanganan Bencana

Puluhan Anggota Tagana Muda Mimika Diberi Pelatihan Dasar Penanganan Bencana

JOEL No 1, MP3 No 2, AIYE No 3, Berikut Makna Nomor Urut Menurut Ketiga Paslon

JOEL No 1, MP3 No 2, AIYE No 3, Berikut Makna Nomor Urut Menurut Ketiga Paslon

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id