TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah baru menyelesaikan tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Kamis 29 Agustus 2024.
Meskipun belum menetapkan calon tetap, namun semua persyaratan tiga Paslon yang mendaftar sudah dinyatakan lengkap.
Ketiga Paslon itu yakni, Maximus Tipagau- Pegi Patrisia Patipi (MP3), Johannes Rettob- Emanuel Kemong (JOEL) dan Alex Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE).
Tahapan selanjutnya KPU Mimika akan mulai melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kampung dan kelurahan.
Tahapan ini sesuai jadwal akan dimulai tanggal 5 September 2024. Demikian disampaikan Budiono, Koordiv Data dan Informasi KPU Mimika kepada koranpapua.id, Jumat 30 Agustus 2024.
Budiono menjelaskan, rekapitulasi DPSHP ini dilakukan setelah KPU memberikan masa tanggapan masyarakat selama sepuluh hari sejak 18-27 Agustus.
Setelah rekapitulasi hasil perbaikan tingkat kampung dan kelurahan, dilanjutkan DPSHP tingkat distrik.
Dan terakhir penetapan DPT tingkat kabupaten secara Nasional pada 27 September 2024.
Mantan Komisioner Bawaslu Mimika ini berharap sebelum penetapan DPSHP tingkat kelurahan dan kampung, masyarakat pemilih dapat melaporkan diri ke PPD, PPS atau langsung ke KPU supaya bisa diakomodir dalam Pilkada nanti.
Dikatakan, batas waktu masa tanggapan masyarakat sudah berakhir tanggal 27 Agustus lalu. Meski demikian, KPU masih memberikan kesempatan kepada warga yang belum terdaftar untuk melapor sampai dengan tanggal 4 September.
“Sisa waktu tanggal 30 Agustus sampai 4 September masih bisa melapor untuk perbaikan. Tapi setelah dari tanggal 5 sudah tidak bisa lagi,” jelas Budiono.
Budiono menyampaikan Pilkada tanggal 27 November 2024 merupakan kesempatan masyarakat untuk memberikan hak suara memilih pemimpim Mimika lima tahun kedepan.
Karenanya sangat diharapkan agar masyarakat dapat manfaatkan sisa waktu ini untuk melaporkan diri guna perbaikan data pemilih.
Untuk memberikan informasi kepada warga yang belum terdaftar, KPU Mimika sudah menempelkan salinan DPS yang ditetapkan KPU Provinsi Papua Tengah di setiap kelurahan dan kampung.
KPU juga bekerjasama dengan STIE Jambatan Bulan, Politeknik Amamapare dan STIKIP Hermon Timika untuk membagikan 10 ribu pamflet Cek DPT Online.
Untuk diketahui pada rapat pleno KPU Papua Tengah pada 16 Agustus 2024 di Nabire menetapkan 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 distrik, 152 kampung dan kelurahan.
Jumlah pemilih laki-laki 117.404 orang dan 105.497 pemilih perempuan, sehingga total pemilih Kabupaten Mimika sebanyak 222.901.
Sedangkan untuk pemilih di Provinsi Papua Tengah gabungan delapan kabupaten sebanyak 1.115.430. (Redaksi)