TIMIKA, Koranpapua.id- Penjabat (Pj) Bupati se- Provinsi Papua Tengah diingatkan untuk tetap menjaga netralitas dan lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Pj Bupati tidak boleh memihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November 2024.
Hal ini disampaikan Melianus Numang, Ketua Angkatan Muda Kemah Injil (AMKI) Papua Tengah kepada koranpapua.id, Jumat 30 Agustus 2024.
Melianus mengungkapkan, Pj Bupati merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri untuk menjalankan roda pemerintahan pasca bupati definitif berakhir masa jabatannya.
Pj Bupati juga diberikan tanggungjawab untuk menyukseskan agenda Pilkada di masing-masing wilayah pemerintahannya.
“Dalam bekerja seorang Pj Bupati tetap merangkum semua pihak tanpa harus kontak langsung dengan Paslon tertentu, meskipun masih ada hubungan keluarga supaya menghindari adanya kecurigaan dari Paslon lain,” ujar Melianus.
Pj Bupati juga harus mampu memisahkan antara urusan keluarga, politik dan melepaskan diri dari kepentingan pencalonan agar menghindari menimbulkan masalah.
Ia menyebutkan beberapa kabupaten yang perlu mendapatkan perhatian serius Pj Bupati karena merupakan daerah rawan konflik yakni, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai dan Dogiyai.
Beberapa kabupaten pegunungan ini sejak sepuluh tahun lalu sudah pernah terjadi konflik antar sesama pendukung dan banyak jatuh korban.
“Kita harap peristiwa-peristiwa kelam seperti ini tidak terulang lagi,” harapnya. Karena saat ini setiap tindakan dan gerakan Pj Bupati selalu diikuti masyarakat dan Paslon.
“Kita takut masyarakat marah dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Maka pemerintah perlu netral dan menjaga situasi supaya tidak menimbulkan gesekan,” harapnya.
Sebagai masyarakat Papua Tengah, Melianus mengingatkan kepada semua Pj Bupati di Papua Tengah dalam melaksanakan roda pemerintahan tetap memperhatikan netralitas dan kejujuran. (Redaksi)