TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus perkelahian antara pelajar dari dua SMA di Timika, Papua Tengah akhirnya ditangani polisi agar tidak melebar, Jumat 16 Agustus 2024.
Polisi sudah melakukan mediasi dengan mengundang pihak sekolah, orang tua murid dan para siswa yang terlibat perkelahian duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan itu.
AKP J Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru mengatakan, mediasi sebagai langkah untuk mengantisipasi agar perkelahian antar pelajar tidak melebar hingga menimbulkan aksi tawuran antar sekolah.
Pada pertemuan itu, AKP Limbong meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam persoalan itu, khususnya pihak sekolah dan orang tua agar memberikan pembinaan kepada anak didik dan putra-putrinya untuk berperilaku dan beretika yang baik.
“Peran serta pihak sekolah dan orang tua sangat penting karena hal tersebut sangat mempengaruhi karakter anak-anak,” ujar AKP Limbong.
Limbong berharap adanya kerjasama dan kolaborasi yang baik sangat penting untuk mewujudkan karakter dan etika anak menjadi lebih baik kedepannya.
Peran OSIS yang berkolaborasi dengan Bidang Kesiswaan agar lebih aktif dalam menegakkan peraturan-peraturan yang harus dipatuhi dan dipedomani bagi para siswa khususnya dalam lingkup sekolah.
AKP Dorteus Jemalut, Kasat Bimas Polres Mimika menambahkan, karakter dan etika seseorang bisa terlihat dan terbentuk dengan baik, semuanya berawal dari rumah.
“Artinya kembali pada lingkungan keluarga dalam melakukan interaksi dan berperilaku,” timpal Dorteus.
Hal ini disampaikan untuk menjadi pemahaman dan pembelajaran anak-anak, agar kedepannya dapat merubah perilaku yang negatif menjadi perilaku yang positif.
Perlu diketahui, dalam pertemuan tersebut dibuat surat kesepakatan untuk menjadi pedoman bersama. Kesepakatan itu ditandatangani di atas materai oleh semua pihak.
Dengan adanya kesepakatan itu, maka permasalahan yang terjadi dianggap selesai dan masing-masing sekolah dapat menerapkan sanksi administratif kepada para siswanya yang terlibat.
Sanksi tersebut sebagai bentuk keseriusan pihak sekolah dalam menyikapi permasalahan yang terjadi serta dapat menjadi pembelajaran bagi pelajar lainnya.
Di akhir pertemuan AKP Limbong menegaskan apabila di kemudian hari para pelajar melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan, akan dilakukan proses hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan tindakan hukum sesuai prosedural ketentuan dan aturan yang berlaku jika melakukan tindak kejahatan atau yang mengarah pada tindak pidana” tegas Limbong. (Redaksi)