ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Karyawan KSP Marga Jaya Gelapkan Uang Rp92 Juta, Modus Pinjaman Uang Nasabah Fiktif

Barang bukti yang diserahkan meliputi 12 lembar promis atau nota pembayaran pinjaman yang uang angsurannya tidak disetorkan serta 35 lembar promis yang menggunakan data nasabah fiktif.

14 Agustus 2024
0
Karyawan KSP Marga Jaya Gelapkan Uang Rp92 Juta, Modus Pinjaman Uang Nasabah Fiktif

Tersangka RK (27) oknum karyawan yang menggelapkan uang KSP Marga Jaya Nabire saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Nabire, Papua Tengah berinisial RK (27) dilaporkan telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp92 juta.

Modus yang dilakukan RK dengan cara meminjamkan uang kepada nasabah fiktif serta menggelapkan setoran pinjaman sejumlah nasabah aktif di koperasi tempatnya bekerja.

ADVERTISEMENT

Kini RK telah ditetapkan sebagai tersangka pasca kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nabire tanggal 15 Juni 2024 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan Satreskrim Polres Nabire kepada Kejaksaan Negeri Nabire setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Selasa 13 Agustus 2024.

Baca Juga

Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si, Kapolres Nabire melalui AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K, S.I.K membenarkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dijelaskan, kasus ini berawal dari laporan kepolisian pada tanggal 15 Juni 2024 dengan Nomor LP/B/288/VI/2024/SPKT/ Polres Nabire/Polda Papua.

Berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/339/VI/RES.1.11/2024/Reskrim, tersangka diketahui telah melakukan tindakan penipuan dengan meminjam uang atas nama nasabah fiktif.

Tersangka juga menggelapkan setoran pinjaman sejumlah nasabah aktif di KSP Marga Jaya tempatnya bekerja.

“Tindak pidana tersebut terjadi pada tanggal 1 April 2024, di Kantor KSP Marga Jaya, Jalan Ilu Kelurahan Girimulyo, Nabire. Akibat tindakan tersangka, KSP Marga Jaya mengalami kerugian sebesar Rp92.020.000,” paparnya.

Diketahui, penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Ashari Setya Marwah Adli, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nabire.

Barang bukti yang diserahkan meliputi 12 lembar promis atau nota pembayaran pinjaman yang uang angsurannya tidak disetorkan serta 35 lembar promis yang menggunakan data nasabah fiktif.

“Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 374 KUH Pidana,” tutup Kasatreskrim. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

18 Juni 2026
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

18 Juni 2026
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Kejari Mimika Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif

18 Juni 2026
Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

18 Juni 2026
Tangani Persoalan Papua, Yan Permenas Soroti Kinerja Kementerian HAM

Tangani Persoalan Papua, Yan Permenas Soroti Kinerja Kementerian HAM

18 Juni 2026
Satgas Pasgat Amankan Tiga Teleskop Senapan di Kargo Bandara Sentani, Satu akan Diikirim ke Timika

Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Penting Dilakukan, Pastikan Pasangan Siap Membangunan Keluarga

18 Juni 2026

POPULER

  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Tiga Jabatan Strategis di Polres Nabire Diganti Pejabat Baru

Tiga Jabatan Strategis di Polres Nabire Diganti Pejabat Baru

30 Anak Papua Lolos Seleksi Papua Football Academy 2024, Claus Wamafma: PFA Investasi Sosial PTFI

30 Anak Papua Lolos Seleksi Papua Football Academy 2024, Claus Wamafma: PFA Investasi Sosial PTFI

Empat Pejabat Polres Mimika Dirotasi, AKP Budi Santoso Dipindahkan ke Polda Papua

Empat Pejabat Polres Mimika Dirotasi, AKP Budi Santoso Dipindahkan ke Polda Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id