ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejari Mimika Musnahkan 16,35 Gram Sabu dan 32,4 Gram Ganja

Conny Novita Sahetapy mengatakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan.

5 Agustus 2024
0
Kejari Mimika Musnahkan 16,35 Gram Sabu dan 32,4 Gram Ganja

Conny Novita Sahetapy, Kepala Kejari Mimika, AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika, Putu Mahendra, Kepala pengadilan Negeri Mimika, perwakilan BNN dan Loka Pom Mimika saat memusnahkan barang bukti, Senin 5 Agustus 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah melakukan pemusnahan barang bukti 16,35 gram sabu dan 32,4 gram ganja, Senin 5 Agustus 2024.

Semua barang haram yang masuk dalam tindak perkara tindak pidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah diputuskan oleh pengadilan (inkracht).

ADVERTISEMENT

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari, Jalan Agimuga, Mile 32 Timika disaksikan AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika, Putu Mahendra, Kepala pengadilan Negeri Timika dan perwakilan BNN dan Loka POM Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain pemusnahan sabu dan ganja, juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana lain yang juga sudah inkracht.

Baca Juga

Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

Akses Jalan di SP2 Timika Sempat Lumpuh, Warga Palang Jalan Terkait Sengketa Tanah

Diantaranya, tindak pidana pengerusakan barang satu perkara, UU Kesehatan satu perkara dengan jumlah 3.161 butir obat dextromethorphan.

Termasuk Narkotika sebanyak delapan perkara dengan jumlah sabu seberat 16,35 gram dan ganja seberat 32,4 gram.

Sementara, barang bukti kasus perlindungan anak sembilan perkara, pencurian dua perkara, pembunuhan tiga perkara dan pengeroyokan empat perkara dengan jumlah senjata tajam lima buah.

Conny Novita Sahetapy, Kepala Kejari Mimika pada kesempatan itu mengatakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan.

“Ini sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2021,” jelasnya.

Dikatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang ada di gudang Kejari.

Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk menjaga serta bertekad dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan lembaga terkait dalam menjalankan tugas di Kabupaten Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

Kasus Penembakan yang Tewaskan Warga di Raffles Residence 3 Timika: Aipda M Ditetapkan Tersangka

11 Agustus 2026
Akses Jalan di SP2 Timika Sempat Lumpuh, Warga Palang Jalan Terkait Sengketa Tanah

Akses Jalan di SP2 Timika Sempat Lumpuh, Warga Palang Jalan Terkait Sengketa Tanah

11 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke-81: Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Gunung Cycloop Jayapura 

Sambut HUT RI ke-81: Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Gunung Cycloop Jayapura 

10 Agustus 2026
Hari Masyarakat Adat Internasional, DAD Mimika Soroti Perlindungan Hak dan Masa Depan Masyarakat Adat

Hari Masyarakat Adat Internasional, DAD Mimika Soroti Perlindungan Hak dan Masa Depan Masyarakat Adat

10 Agustus 2026
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Mimika Barat

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Mimika Barat

10 Agustus 2026
BRIDA Mimika Kaji Strategi Pembangunan Distrik Mimika Barat Jauh Berbasis Potensi Lokal

BRIDA Mimika Kaji Strategi Pembangunan Distrik Mimika Barat Jauh Berbasis Potensi Lokal

10 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • DLH Sibuk Sosialisasi AMDALnet, Sampah Timika Tak Kunjung Teratasi: Kepala Dinas Akui Belum Ada Solusi

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • DPO KKB GW Dilumpuhkan di Tembagapura, Satgas Gabungan Masih Buru Jejaknya di Hutan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Bocah Enam Tahun di Timika Diduga Dicabuli Oknum Sopir Taxi

Bocah Enam Tahun di Timika Diduga Dicabuli Oknum Sopir Taxi

Dinas PUPR Mimika Optimis Tiga Proyek Multiyears Rampung Tahun Ini

Kapus Alama: Ada Empat Nakes dan Dua Balita di Helikopter yang Ditembak

Kapus Alama: Ada Empat Nakes dan Dua Balita di Helikopter yang Ditembak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id