ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejari Mimika Musnahkan 16,35 Gram Sabu dan 32,4 Gram Ganja

Conny Novita Sahetapy mengatakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan.

5 Agustus 2024
0
Kejari Mimika Musnahkan 16,35 Gram Sabu dan 32,4 Gram Ganja

Conny Novita Sahetapy, Kepala Kejari Mimika, AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika, Putu Mahendra, Kepala pengadilan Negeri Mimika, perwakilan BNN dan Loka Pom Mimika saat memusnahkan barang bukti, Senin 5 Agustus 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah melakukan pemusnahan barang bukti 16,35 gram sabu dan 32,4 gram ganja, Senin 5 Agustus 2024.

Semua barang haram yang masuk dalam tindak perkara tindak pidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah diputuskan oleh pengadilan (inkracht).

ADVERTISEMENT

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari, Jalan Agimuga, Mile 32 Timika disaksikan AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika, Putu Mahendra, Kepala pengadilan Negeri Timika dan perwakilan BNN dan Loka POM Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain pemusnahan sabu dan ganja, juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana lain yang juga sudah inkracht.

Baca Juga

Tragedi Pendulang Emas di Awimbon: 10 Orang Tewas, Evakuasi Korban dan Penyelidikan Terus Berlanjut

Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

Diantaranya, tindak pidana pengerusakan barang satu perkara, UU Kesehatan satu perkara dengan jumlah 3.161 butir obat dextromethorphan.

Termasuk Narkotika sebanyak delapan perkara dengan jumlah sabu seberat 16,35 gram dan ganja seberat 32,4 gram.

Sementara, barang bukti kasus perlindungan anak sembilan perkara, pencurian dua perkara, pembunuhan tiga perkara dan pengeroyokan empat perkara dengan jumlah senjata tajam lima buah.

Conny Novita Sahetapy, Kepala Kejari Mimika pada kesempatan itu mengatakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan.

“Ini sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2021,” jelasnya.

Dikatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang ada di gudang Kejari.

Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk menjaga serta bertekad dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan lembaga terkait dalam menjalankan tugas di Kabupaten Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tragedi Pendulang Emas di Awimbon: 10 Orang Tewas, Evakuasi Korban dan Penyelidikan Terus Berlanjut

Tragedi Pendulang Emas di Awimbon: 10 Orang Tewas, Evakuasi Korban dan Penyelidikan Terus Berlanjut

22 Mei 2026
Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

22 Mei 2026
Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

22 Mei 2026
Perarakan Arca Bunda Maria Warnai Napak Tilas 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

132 Tahun Misi Katolik di Papua: Uskup Timika Hadiri Prosesi Adat yang Gelar Umat Muslim Fakfak

22 Mei 2026
Perarakan Arca Bunda Maria Warnai Napak Tilas 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

Perarakan Arca Bunda Maria Warnai Napak Tilas 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

22 Mei 2026
Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

22 Mei 2026

POPULER

  • Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Bocah Enam Tahun di Timika Diduga Dicabuli Oknum Sopir Taxi

Bocah Enam Tahun di Timika Diduga Dicabuli Oknum Sopir Taxi

Dinas PUPR Mimika Optimis Tiga Proyek Multiyears Rampung Tahun Ini

Kapus Alama: Ada Empat Nakes dan Dua Balita di Helikopter yang Ditembak

Kapus Alama: Ada Empat Nakes dan Dua Balita di Helikopter yang Ditembak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id