ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejari Mimika Musnahkan 16,35 Gram Sabu dan 32,4 Gram Ganja

Conny Novita Sahetapy mengatakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan.

5 Agustus 2024
0
Kejari Mimika Musnahkan 16,35 Gram Sabu dan 32,4 Gram Ganja

Conny Novita Sahetapy, Kepala Kejari Mimika, AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika, Putu Mahendra, Kepala pengadilan Negeri Mimika, perwakilan BNN dan Loka Pom Mimika saat memusnahkan barang bukti, Senin 5 Agustus 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah melakukan pemusnahan barang bukti 16,35 gram sabu dan 32,4 gram ganja, Senin 5 Agustus 2024.

Semua barang haram yang masuk dalam tindak perkara tindak pidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah diputuskan oleh pengadilan (inkracht).

ADVERTISEMENT

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari, Jalan Agimuga, Mile 32 Timika disaksikan AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika, Putu Mahendra, Kepala pengadilan Negeri Timika dan perwakilan BNN dan Loka POM Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain pemusnahan sabu dan ganja, juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana lain yang juga sudah inkracht.

Baca Juga

Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Area Pendulangan Emas Mile 21 Mimika

Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Ratusan Warga Mimika Meriahkan Jalan Sehat, Dinkes Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok

Diantaranya, tindak pidana pengerusakan barang satu perkara, UU Kesehatan satu perkara dengan jumlah 3.161 butir obat dextromethorphan.

Termasuk Narkotika sebanyak delapan perkara dengan jumlah sabu seberat 16,35 gram dan ganja seberat 32,4 gram.

Sementara, barang bukti kasus perlindungan anak sembilan perkara, pencurian dua perkara, pembunuhan tiga perkara dan pengeroyokan empat perkara dengan jumlah senjata tajam lima buah.

Conny Novita Sahetapy, Kepala Kejari Mimika pada kesempatan itu mengatakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan.

“Ini sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2021,” jelasnya.

Dikatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang ada di gudang Kejari.

Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk menjaga serta bertekad dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan lembaga terkait dalam menjalankan tugas di Kabupaten Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Area Pendulangan Emas Mile 21 Mimika

Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Area Pendulangan Emas Mile 21 Mimika

25 Juli 2026
Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Ratusan Warga Mimika Meriahkan Jalan Sehat, Dinkes Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok

Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Ratusan Warga Mimika Meriahkan Jalan Sehat, Dinkes Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok

25 Juli 2026
Prestasi Membanggakan! Siswa SMKN 6 Mimika Wakili Papua Tengah di LKS Nasional 2026

Prestasi Membanggakan! Siswa SMKN 6 Mimika Wakili Papua Tengah di LKS Nasional 2026

25 Juli 2026
Dalam Sehari, Satgas Pasgat Pos Jayapura Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkotika Seberat 794 Gram

Dalam Sehari, Satgas Pasgat Pos Jayapura Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkotika Seberat 794 Gram

25 Juli 2026
Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

25 Juli 2026
Di Ujung Perbatasan, Satgas Pasgat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Bandara Oksibil

Di Ujung Perbatasan, Satgas Pasgat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Sekitar Bandara Oksibil

24 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Kasus Rudapaksa Anak 12 Tahun: Polres Mimika Tetapkan Tersangka, Korban Diancam Dibunuh

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Kejar Pelaku Begal, Pria di Timika Malah Dikeroyok Sekelompok Orang

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Bocah Enam Tahun di Timika Diduga Dicabuli Oknum Sopir Taxi

Bocah Enam Tahun di Timika Diduga Dicabuli Oknum Sopir Taxi

Dinas PUPR Mimika Optimis Tiga Proyek Multiyears Rampung Tahun Ini

Kapus Alama: Ada Empat Nakes dan Dua Balita di Helikopter yang Ditembak

Kapus Alama: Ada Empat Nakes dan Dua Balita di Helikopter yang Ditembak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id