ADVERTISEMENT
Sabtu, September 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejari Mimika Musnahkan 16,35 Gram Sabu dan 32,4 Gram Ganja

Conny Novita Sahetapy mengatakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan.

5 Agustus 2024
0
Kejari Mimika Musnahkan 16,35 Gram Sabu dan 32,4 Gram Ganja

Conny Novita Sahetapy, Kepala Kejari Mimika, AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika, Putu Mahendra, Kepala pengadilan Negeri Mimika, perwakilan BNN dan Loka Pom Mimika saat memusnahkan barang bukti, Senin 5 Agustus 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah melakukan pemusnahan barang bukti 16,35 gram sabu dan 32,4 gram ganja, Senin 5 Agustus 2024.

Semua barang haram yang masuk dalam tindak perkara tindak pidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah diputuskan oleh pengadilan (inkracht).

ADVERTISEMENT

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari, Jalan Agimuga, Mile 32 Timika disaksikan AKBP I Komang Budiartha, Kapolres Mimika, Putu Mahendra, Kepala pengadilan Negeri Timika dan perwakilan BNN dan Loka POM Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain pemusnahan sabu dan ganja, juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana lain yang juga sudah inkracht.

Baca Juga

SMPN 8 Mimika Bangun Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini, Siswa Diajak Jauhi Rokok dan Vape

Dinkes Mimika Kampanyekan Hidup Sehat Tanpa Rokok dan Vape di SMPN 8

Diantaranya, tindak pidana pengerusakan barang satu perkara, UU Kesehatan satu perkara dengan jumlah 3.161 butir obat dextromethorphan.

Termasuk Narkotika sebanyak delapan perkara dengan jumlah sabu seberat 16,35 gram dan ganja seberat 32,4 gram.

Sementara, barang bukti kasus perlindungan anak sembilan perkara, pencurian dua perkara, pembunuhan tiga perkara dan pengeroyokan empat perkara dengan jumlah senjata tajam lima buah.

Conny Novita Sahetapy, Kepala Kejari Mimika pada kesempatan itu mengatakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkracht sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan.

“Ini sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2021,” jelasnya.

Dikatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang ada di gudang Kejari.

Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk menjaga serta bertekad dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan lembaga terkait dalam menjalankan tugas di Kabupaten Mimika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Kampanyekan Hidup Sehat Tanpa Rokok dan Vape di SMPN 8

DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Satgas Damai Cartenz

5 September 2026
Dinkes Mimika Kampanyekan Hidup Sehat Tanpa Rokok dan Vape di SMPN 8

Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

5 September 2026
Dinkes Mimika Kampanyekan Hidup Sehat Tanpa Rokok dan Vape di SMPN 8

SMPN 8 Mimika Bangun Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini, Siswa Diajak Jauhi Rokok dan Vape

5 September 2026
Dinkes Mimika Kampanyekan Hidup Sehat Tanpa Rokok dan Vape di SMPN 8

Dinkes Mimika Kampanyekan Hidup Sehat Tanpa Rokok dan Vape di SMPN 8

5 September 2026
Rumah Warga di Koperapoka Timika Terbakar, Lima Armada Pemadam Dikerahkan

Rumah Warga di Koperapoka Timika Terbakar, Lima Armada Pemadam Dikerahkan

4 September 2026
APELCAMI Desak MRP Papua Tengah Awasi Pelatihan OAP di Mimika

APELCAMI Desak MRP Papua Tengah Awasi Pelatihan OAP di Mimika

4 September 2026

POPULER

  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Bocah Enam Tahun di Timika Diduga Dicabuli Oknum Sopir Taxi

Bocah Enam Tahun di Timika Diduga Dicabuli Oknum Sopir Taxi

Dinas PUPR Mimika Optimis Tiga Proyek Multiyears Rampung Tahun Ini

Kapus Alama: Ada Empat Nakes dan Dua Balita di Helikopter yang Ditembak

Kapus Alama: Ada Empat Nakes dan Dua Balita di Helikopter yang Ditembak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id