TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus pencabulan kembali terjadi di Timika, ibu kota Provinsi Papua Tengah.
Kini kasus pilu itu dialami oleh seorang siswi sekolah berinisial A.
Sedangkan pelaku pencabulan adalah oknum sopir taksi kuning yang selama ini menjadi langganan korban antar jemput ke sekolah.
AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media, Senin 5 Agustus 2024 mengatakan, aksi pencabulan terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali.
Aksi pertama diketahui terjadi tahun 2023, namun korban takut untuk melaporkan kepada orang tuanya.
Merasa perbuatannya aman-aman saja, tanggal 22 Juli 2024 lalu pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama.
Setelah kejadian itu korban kemudian melaporkan kepada orang tuanya.
“Pelaku sendiri merupakan sopir langganan yang mengantar jemput korban ke sekolah menggunakan mobil taxi setiap hari,” ujar Fajar.
Dijelaskan pada kejadian yang kedua itu, pelaku sengaja menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya yang beralamat di Jalan Busiri.
Sesampai di rumah ternyata ada istrinya, sehingga pelaku menyembunyikan korban di dalam mobil.
Ketika berada di dalam mobil, pelaku kemudian melancarkan aksinya, dengan meraba-tubuh korban dan berupaya memasukan jari tangan ke dalam alat vital korban.
“Pelaku awalnya jemput korban dan rencana melakukan aksinya di rumah, tapi ternyata sampai di rumah ada istrinya, jadi dia lakukan di dalam mobil,” urai Fajar.
Disampaikan setelah kejadian pertama, korban sudah menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dirinya tidak mau lagi diantar jemput pelaku.
“Namun korban tidak memberi tahu apa yang menjadi alasan dirinya tidak mau diantar jemput pelaku,” pungkasnya.
Nanti setelah kejadian kedua, korban akhirnya berani mengadu ke orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Mimika tanggal 23 Juli 2024.
Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di hari itu juga.
Pada kesempatan yang sama polisi juga langsung mengamankan taksi kuning yang diduga tempat pelaku mencabuli korban.
Menambah Daftar Kekerasan Seksual Tehadap Anak
Kasus pencabulan yang dialami bocah enam tahun ini, menambah daftar pencabulan terhadap anak di Kota Timika.
Sebelumnya pernah diberitakan media ini, kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Mimika dalam enam bulan terakhir tahun 2024 mencapai 16 kasus.
Dengan jumlah kasus ini dapat merupakan fenomena gunung es terkait kekerasan seksual yang terjadi di Mimika, Papua Tengah.
Karenanya kepada orang tua diharapkan agar memiliki banyak waktu untuk mengawasi anak-anak dari ‘serangan’ para pelaku kejahatan seksual.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Timika, terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 2 Juli 2024 terdapat 16 perkara yang berhubungan dengan perlindungan anak, baik persetubuhan ataupun pencabulan.
Ironisnya, para pelaku kekerasan seksual didominasi oleh orang-orang terdekat korban yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak. (Redaksi)