TIMIKA, Koranpapua.id- Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di 133 kampung dan 19 kelurahan di 18 distrik dalam wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini memasuki hari terakhir, Rabu 24 Juli 2024.
Untuk mensukseskan Coklit ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerjunkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk bertemu langsung dengan warga pemilih dari rumah ke rumah.
Budiono Muchie, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Mimika mengungkapkan, sampai dengan Selasa 23 Juli, data pemilih yang masuk di apliksi KPU sudah mencapai 98,7 persen.
KPU berharap sampai dengan hari terakhir Coklit, data pemilih yang masuk ke aplikasi bisa tuntas 100 persen.
“Tinggal satu persen lebih, ini karena kemungkinan kendala jaringan. Pada saat upload data oleh operator ke aplikasi jaringan kurang bagus atau servernya lagi gangguan,” jelas Budiono kepada koranpapua.id melalui sambungan teleponnya, Rabu 24 Juli 2024.
Ia menyebutkan pelaksaan Coklit ini, KPU mengacu pada DP4 dari Kementerian Dalam Negeri dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pileg pada 14 Februari 2024.
Mantan Komisioner Bawaslu Mimika menjelaskan sesuai DPT Pemilu terakhir terdapat 236.995 pemilih.
Jumlah ini sudah termasuk TPS khusus yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan area kerja PT Freeport Indonesia sebanyak 13 ribu.
Namun untuk Pilkada Mimika nanti, DPT regulernya diperkirakan sebanyak 226.000. Penurunan jumlah ini dikarenakan sudah tidak ada lagi TPS khusus.
“Dengan demikian jumlah DPT Mimika nanti tidak akan beda jauh-jauh dari angka tersebut,” katanya.
Meski begitu, Budiono mengakui belum bisa menyampaikan berapa angka pastinya, karena masih menunggu hasil Coklit dari Pantarlih yang belum masuk semua.
Dikatakan, sesuai jadwal setelah hari ini tanggal 24 Juli, akan dilanjutkan dengan rekapan secara keseluruan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan ini mulai dilaksanakan tanggal 25-30 Juli 2024.
Selanjutnya tanggal 3 sampai 5 Agustus 2024 dilakukan pleno tingkat kelurahan yang dilakukan oleh PPS.
Berdasarkan hasil pleno itu, KPU sudah bisa mengetahui berapa banyak pemilih di Mimika hasil Coklit tingkat kelurahan dan kampung.
Budiono menuturkan, pelaksanaan Coklit di wilayah pesisir dan gunung sesungguhnya lebih mudah, jika dibandingkan dengan di kota.
Karena di kampung hampir sebagian besar warganya tinggal menetap di dalam satu kampung dan saling kenal.
“Pantarlih tinggal datangi kepala kampungnya sudah bisa menjangkau warga semuanya,” jelasnya.
Kondisi itu berbeda dengan di kota yang justru membuat Pantarlih sedikit kesulitan. Ini dikarenakan warga pemilih sering pindah-pindah tempat tinggal, terutama yang kos-kosan.
Dikatakan, bagi pemilih yang belum sempat dicoklit Pantarlih dan ingin mengetahui apakah sudah diakomodir dalam DPT, Budiono menyarankan untuk mengakses ke aplikasi DPT Online.
Meski demikian langkah ini dapat dilakukan setelah KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Apabila setelah dicek ternyata belum terdaftar sebagai pemilih, warga pemilih dapat melaporkan kepada PPS, PPD atau langsung ke KPU Mimika.
Ia juga menjelaskan, setelah KPU menetapkan DPS, akan diberikan waktu sepuluh hari, mulai tanggal 7 sampai 16 Agustus 2024 kepada pemilih untuk melakukan pengaduan kepada PPS, PPD dan KPU.
“Jangka waktu sepuluh hari ini menjadi kesempatan warga memberikan tanggapan kepada penyelenggara. Misalnya belum diakomodir di DPT atau TPSnya tidak sesuai. Setiap laporan kita akan rekap selanjutnya baru kita tetapkan sebagai DPT,” katanya.
Dan apabila menemukan kendala dalam hal penempatan TPSnya tidak sesuai dengan tempat tinggal, bisa dilaporkan kepada penyelenggara untuk diperbaiki.
Budiono berharap masyarakat Mimika yang sudah mempunyai hak pilih bisa lebih berperan aktif memastikan dirinya sudah terdaftar dalam pemilih Kabupaten Mimika. Caranya dengan mengakses situs website KPU RI cek DPT Online. (Redaksi)