ADVERTISEMENT
Minggu, April 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Bayar Kerugian Rp90 juta, Pelaku Pembakar Empat Kamar Kos Hirup Udara Bebas

Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, pelakunya sudah dipulangkan, dan proses hukumnya tidak dilanjutkan lagi.

24 Juli 2024
0
Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

Nampak petakan milik ibu Usrek yang terbakar, Kamis 11 Juli 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Masih ingat peristiwa kabakaran yang menghanguskan empat kamar kos milik ibu Usrek di Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang terjadi dua pekan lalu?

Kebakaran itu diketahui berawal dari sepasang kekasih bernama Cika dan IH yang terlibat pertengkaran di sebuah petakan kos.

ADVERTISEMENT

Akibat kebakaran itu pemilik kos melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuala Kencana. Atas laporan itu, Cika akhirnya mendekam selama sembilan hari di ruang tahanan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun kini Cika kembali menghirup udara bebas usai kasus tersebut diselesaikan secara Restorasi Justice (RJ) bersama keluarga pemilik kos.

Baca Juga

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

Bebasnya Cika ini disampaikan Iptu Stefanus Yimsi, Kapolsek Kuala Kencana, melalui Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim kepada koranpapua.id, Selasa 23 Juli 2024.

Disampaikan Yusak bahwa, kasus kebakaran tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada, Selasa 16 Juli 2024.

“Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, pelakunya sudah dipulangkan, dan proses hukumnya tidak dilanjutkan lagi,” jelasnya.

Walaupun Chika dibebaskan dari jeratan hukum, namun keluarga Cika harus membayar kerugian atas kebakaran itu sebesar Rp90 juta kepada ibu Usrek selaku pemilik kos.

Pemilik kos sendiri sebelumnya meminta ganti rugi senilai Rp300 juta, namun keluarga Cika hanya sanggup membayar Rp90 juta.

Dengan diselesaikan kasus ini secara kekeluargaan, Kapolsek Iptu Stefanus Yimsi berharap kedepannya tidak ada lagi permasalahan antar kedua belah pihak.

“Harapannya karena kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, maka tidak ada lagi permasalahan kedepan,” tegasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

11 April 2026
Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

11 April 2026
Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

11 April 2026
Bupati Johannes Rettob Imbau Warga Tak Panic Buying, Pasokan LPG Segera Normal

Bupati Johannes Rettob Imbau Warga Tak Panic Buying, Pasokan LPG Segera Normal

11 April 2026
Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

11 April 2026
70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

11 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Seleksi Pimpinan YPMAK, Simon Kasamol Ingatkan Hindari KKN dan Jangan Ada Praktek Titipan

Seleksi Pimpinan YPMAK, Simon Kasamol Ingatkan Hindari KKN dan Jangan Ada Praktek Titipan

Mengganggu Ketertiban Umum, Polsek Mimika Baru Tutup Lima lokasi Judi King

Mengganggu Ketertiban Umum, Polsek Mimika Baru Tutup Lima lokasi Judi King

Coklit di Mimika Masuk Hari Terakhir, Budiono: Progresnya Sudah Mencapai 98,7 Persen

Coklit di Mimika Masuk Hari Terakhir, Budiono: Progresnya Sudah Mencapai 98,7 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id