ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Bayar Kerugian Rp90 juta, Pelaku Pembakar Empat Kamar Kos Hirup Udara Bebas

Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, pelakunya sudah dipulangkan, dan proses hukumnya tidak dilanjutkan lagi.

24 Juli 2024
0
Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

Nampak petakan milik ibu Usrek yang terbakar, Kamis 11 Juli 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Masih ingat peristiwa kabakaran yang menghanguskan empat kamar kos milik ibu Usrek di Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang terjadi dua pekan lalu?

Kebakaran itu diketahui berawal dari sepasang kekasih bernama Cika dan IH yang terlibat pertengkaran di sebuah petakan kos.

ADVERTISEMENT

Akibat kebakaran itu pemilik kos melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuala Kencana. Atas laporan itu, Cika akhirnya mendekam selama sembilan hari di ruang tahanan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun kini Cika kembali menghirup udara bebas usai kasus tersebut diselesaikan secara Restorasi Justice (RJ) bersama keluarga pemilik kos.

Baca Juga

Mimika Innovation Week 2026 Pamerkan 19 Inovasi Terbaik, BRIDA Dorong Inovasi Tak Berhenti di Perlombaan

Lurah Wanagon Apresiasi Kekompakan Warga Sambut HUT ke-81 RI, Kebersihan Jadi Tolok Ukur

Bebasnya Cika ini disampaikan Iptu Stefanus Yimsi, Kapolsek Kuala Kencana, melalui Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim kepada koranpapua.id, Selasa 23 Juli 2024.

Disampaikan Yusak bahwa, kasus kebakaran tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada, Selasa 16 Juli 2024.

“Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, pelakunya sudah dipulangkan, dan proses hukumnya tidak dilanjutkan lagi,” jelasnya.

Walaupun Chika dibebaskan dari jeratan hukum, namun keluarga Cika harus membayar kerugian atas kebakaran itu sebesar Rp90 juta kepada ibu Usrek selaku pemilik kos.

Pemilik kos sendiri sebelumnya meminta ganti rugi senilai Rp300 juta, namun keluarga Cika hanya sanggup membayar Rp90 juta.

Dengan diselesaikan kasus ini secara kekeluargaan, Kapolsek Iptu Stefanus Yimsi berharap kedepannya tidak ada lagi permasalahan antar kedua belah pihak.

“Harapannya karena kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, maka tidak ada lagi permasalahan kedepan,” tegasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lurah Wanagon Apresiasi Kekompakan Warga Sambut HUT ke-81 RI, Kebersihan Jadi Tolok Ukur

Mimika Innovation Week 2026 Pamerkan 19 Inovasi Terbaik, BRIDA Dorong Inovasi Tak Berhenti di Perlombaan

13 Agustus 2026
Lurah Wanagon Apresiasi Kekompakan Warga Sambut HUT ke-81 RI, Kebersihan Jadi Tolok Ukur

Lurah Wanagon Apresiasi Kekompakan Warga Sambut HUT ke-81 RI, Kebersihan Jadi Tolok Ukur

13 Agustus 2026
Semester I Tahun 2026 Terjadi 1.755 Gangguan Kamtibmas di Papua Tengah, Mimika Tertinggi dengan 1.010 Kasus

Semester I Tahun 2026 Terjadi 1.755 Gangguan Kamtibmas di Papua Tengah, Mimika Tertinggi dengan 1.010 Kasus

13 Agustus 2026
Pastikan Prosedur Pemeriksaan Sesuai Standar, Puslabfor Polri Perkuat Akurasi Pembuktian Forensik di Papua

Pastikan Prosedur Pemeriksaan Sesuai Standar, Puslabfor Polri Perkuat Akurasi Pembuktian Forensik di Papua

13 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Papua, Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.200 Patriot ke Kawasan Transmigrasi 

Percepat Pembangunan Papua, Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.200 Patriot ke Kawasan Transmigrasi 

13 Agustus 2026
Yosua Douw Terbitkan Buku Papua dari Hati ke Hati,  Persembahan Istimewa untuk Gerakan Literasi 

Yosua Douw Terbitkan Buku Papua dari Hati ke Hati,  Persembahan Istimewa untuk Gerakan Literasi 

13 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    863 shares
    Bagikan 345 Tweet 216
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Seleksi Pimpinan YPMAK, Simon Kasamol Ingatkan Hindari KKN dan Jangan Ada Praktek Titipan

Seleksi Pimpinan YPMAK, Simon Kasamol Ingatkan Hindari KKN dan Jangan Ada Praktek Titipan

Mengganggu Ketertiban Umum, Polsek Mimika Baru Tutup Lima lokasi Judi King

Mengganggu Ketertiban Umum, Polsek Mimika Baru Tutup Lima lokasi Judi King

Coklit di Mimika Masuk Hari Terakhir, Budiono: Progresnya Sudah Mencapai 98,7 Persen

Coklit di Mimika Masuk Hari Terakhir, Budiono: Progresnya Sudah Mencapai 98,7 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id