ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pemdis Wania Selenggarakan Kegiatan Fasilitasi Penataan, Penetapan dan Penegasan Batas Desa 2024

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rakor Penataan Penetapan Tapal Batas Administrasi Kampung dan Kelurahan Tahun 2024 yang sudah dilaksanakan tanggal 30 Mei 2024.

18 Juli 2024
0
Pemdis Wania Selenggarakan Kegiatan Fasilitasi Penataan, Penetapan dan Penegasan Batas Desa 2024

Yakobus Karet, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum, Mathius Sedan, Kadistrik Wania, Wardan ,Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, para lurah dan kepala kampung, Kapolsek Miru AKP J. Limbong foto bersama peserta usai pembukaan, Kamis 18 Juli 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Distrik (Pemdis) Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penataan, Pemanfaatan Pendayagunaan Ruang Desa dan Penetapan serta Penegasan Batas Desa (kampung-Red), Kamis 18 Juli 2024.

Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Timika dibuka Yakobus Karet, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum Setda Mimika.

ADVERTISEMENT

Dihadiri Mathius Sedan, Kepala Distrik Wania, AKP J. Limbong, Kapolsek Mimika Baru, perwakilan Koramil Kota, para lurah, kepala kampung dan RT, serta perwakilan tokoh masyarakat se-Distrik Wania.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Yakobus Karet mengatakan fasilitasi dalam rangka penataan, pemanfaatan pendayagunaan ruang desa serta penetapan penegasan batas desa dapat dilihat dari rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi.

Baca Juga

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

Hal ini berupa tanda-tanda alam seperti gunung-gunung, median sungai atau unsur buatan lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta dan batas desa.

Tujuannya memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas desa di suatu wilayah, sehingga hal itu sangat diperlukan desa untuk kepastian hukum.

Selain itu, katanya dengan ada tapal batas desa yang jelas agar pengelolaan wilayah dan sumber daya alam yang ada di desa tidak lagi menimbulkan konflik di masyarakat.

Ini dikarenakan telah memiliki dasar hukum. Dengan demikian tidak ada lagi perebutan wilayah yang memiliki potensi di desa.

John berharap kegiatan ini dapat memberikan panduan dan masukkan bagi masyarakat desa di Kabupaten Mimika, dalam melaksanakan pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa.

Serta penetapan batas desa, baik secara teknis dan teori, sehingga desa mendapat kepastian hukum atas batas-batas dan pemanfaatan suatu wilayah dengan sumber daya yang dimiliki penduduknya.

Menurutnya, dengan dasar hukum yang jelas mendukung aktivitas penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.

Ini menjadi salah satu langkah mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.

Pada kesempatan yang sama, Jhon memberikan apresiasi kepada Mathius Sedan, Kepala Distrik Wania karena telah melakukan sebuah terobosan dalam hal penetapan tapal batas antar kampung dan kelurahan.

Kepada para peserta diharapkan terlibat aktif memberikan masukan untuk menyempurnakan dalam penetapan tapal batas tersebut.

Ia berharap pemerintah dalam memberikan pelayanan harus membuat masyarakat merasakan titik kepuasan. Karena di wilayah desa dan kelurahan mempunyai potensi-potensi untuk dipetakan batas-batasnya.

Dengan batas-batas yang jelas mendukung pertumbuhan ekonomi suatu desa atau kelurahan dimana tidak menimbulkan konflik berkepanjangan karena mempersoalkan batas wilayah.

Atas hal ini, John mengajak pihak kepolisian untuk turut memberikan pengawasan, mengayomi dan melindungi agar setiap persoalan tapal batas antar kelurahan dan desa bahkan distrik mudah diselesaikan.

Dikatakan Distrik Wania, Mimika Baru, Kuala Kencana, Mimika Timur, Iwaka dan Kwamki Narama menjadi wajah Kabupaten Mimika.

Sehingga pemanfaatan pendayagunaan ruang desa dan penetapan tapal batas harus baik untuk menghindari konflik antar masyarakat.

Mathius Sedan menjelaskan kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Penetapan Tapal Batas Administrasi Kampung dan Kelurahan Tahun 2024 yang sudah dilaksanakan tanggal 30 Mei 2024.

Mathius mengatakan, dengan adanya dokumen penetapan tapal batas administrasi yang jelas, dapat memudahkan pemerintahan distrik, kelurahan dan kampung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu bisa mengetahui batas-batas wilayah kerjanya di mana saja sehingga ketika memberikan pelayanan tepat sasaran.

Dengan tapal batas yang pasti, ketika ada pergantian kepala distrik, lurah dan kepala kampung sudah ada dokumen tapal batal yang paten dan tidak dirubah lagi.

Sementara Wardan, Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota selaku pendamping tapal batas administrasi Distrik Wania menjelaskan, pemetaan batas wilayah ini menjalankan amanat Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang batas daerah.

Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dijelaskan, batas wilayah yang kurang jelas berdampak pada permasalahan masyarakat terkait batas kampung.

Dampak lainnya yakni, sulit dalam pendataan administrasi, pendistribusian bantuan yang kurang merata dan sulitnya penyelesaian sengketa lahan pada masyarakat.

Dijelaskan pula tujuan penentuan tapal batas Distrik Wania ini yaitu sebagai batasan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tupoksi wilayah masing-masing.

Sebagai rujukan batas yang akan digunakan dalam dokumen-dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan lain-lain dan memberikan penertiban administrasi pemerintahan.

Termasuk kejelasan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Kemudian tujuan dan sasaran dari penetapan batas wilayah yakni, terciptanya kemudahan dalam melakukan kegiatan administrasi sesuai wilayah masing- masing.

Penentuan permasalahan sengketa lahan lebih mudah diselesaikan dikarenakan kepala kampung atau kelurahan sudah lebih mengenal sampai mana batas wilayah.

Dan terciptanya kemudahan dan ketepatan dalam pembagian bantuan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan peta Distrik Wania saat ini memiliki tiga versi. Pertama, peta batas administrasi Distrik Wania versi RTRW tahun 2023.

Kedua, batas administrasi Distrik Wania versi Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2018. Ketiga, batas administrasi Distrik Wania versi RDTR perkotaan Mimika tahun 2020.

Untuk diketahui saat ini wilayah Pemerintah Distrik Wania meliputi Kampung Kadun Jaya, Nawaripi, Mawokauw Jaya, Mandiri Jaya dan Kelurahan Kamoro Jaya, Wonosari Jaya dan Inauga. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

3 Maret 2026
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

3 Maret 2026
Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

3 Maret 2026
Satgas ODC Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Papua Inteligence Service di Timika, Aktif Propaganda KKB di Medsos

Satgas ODC Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Papua Inteligence Service di Timika, Aktif Propaganda KKB di Medsos

3 Maret 2026
Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

2 Maret 2026
Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

2 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    678 shares
    Bagikan 271 Tweet 170
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Gallery Foto Pemdis Wania Selenggarakan Kegiatan Fasilitasi Penataan, Penetapan dan Penegasan Batas Desa 2024

Gallery Foto Pemdis Wania Selenggarakan Kegiatan Fasilitasi Penataan, Penetapan dan Penegasan Batas Desa 2024

Kasus Penganiayaan Oknum ASN yang Diduga Salah Tangkap Dilaporkan ke Polisi

Kasus Penganiayaan Oknum ASN yang Diduga Salah Tangkap Dilaporkan ke Polisi

Freeport Gandeng Pemkab Mimika Launching Program Kesehatan Terintegrasi Menuju Papua Sehat

Freeport Gandeng Pemkab Mimika Launching Program Kesehatan Terintegrasi Menuju Papua Sehat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id