TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus penganiayaan terhadap MU (31) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mimika, Papua Tengah, akhirnya dilaporkan ke Kantor Pos Pelayanan Polres Mimika, Kamis 18 Juli 2024.
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah warga tersebut dalam beberapa hari ini sempat menjadi viral dan perbincangan banyak kalangan di Timika.
Pasalnya setelah video penganiayaan viral baru diketahui bahwa oknum ASN yang dianiaya tersebut merupakan korban salah tangkap.
Kejadian penganiayaan ini diketahui terjadi di salah satu rumah yang berada di kompleks perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Sabtu 13 Juli malam.
Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian bibir, wajah dan bagian kepala. Sempat terlihat darah segar yang keluar dari pelipis korban.
Terkait penganiayaan itu, korban didampingi Frengky Kambu, Kuasa Hukum melaporkan kejadian ini ke polisi.
Frengky Kambu kepada awak media usai melaporkan kasus tersebut mengatakan, pihaknya meminta polisi untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kita sebagai warga yang baik memberikan kepercayaan ke pihak kepolisian untuk tindaklanjuti kasus ini,” ujar Frengky.
Belum diketahui pasti apa penyebab korban dianiaya. Namun berdasarkan pengakuan korban dirinya dituduh mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku penganiayaan
“Saya dituduh mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku,” jelasnya.
MU menuturkan, penganiayaan itu bukan hanya kepada dirinya, tetapi juga dialami oleh dua orang lain, dan salah satunya adalah adik kandung MU.
Dan ketika dirinya dianiaya, di lokasi itu juga dihadiri oleh salah satu warga yang berprofesi sebagai pengacara.
MU mengaku dirinya dianiaya oleh sekitar lima orang, sementara adiknya dipukul sekali dan satu orang yang tidak dikenal korban juga mendapatkan perlakuan yang sama.
“Mereka (pelaku) menjemput saya karena pengakuan dari seseorang yang mereka sudah jemput dan dianiaya sebelumnya. Padahal saya dan orang itu tidak kenal. Orang itu asal tunjuk saya, karena mungkin tidak tahan setelah dianiaya oleh para pelaku,” jelasnya
Ketika dijemput paksa oleh para pelaku, MU menyampaikan bahwa ia sedang membeli kupon Toto Gelap (Togel) di dekat Stadion Wania, SP1, Kampung Kamoro Jaya.
Oleh pelaku kemudian dipaksa masuk ke mobil dan diminta untuk menjemput korban lain, yakni JM adik kandung MU yang saat itu juga sedang berada di seputaran SP1.
“Saat tiba di perumahan Regency belakang Bank BRI SP3, saya dianiaya lima orang pelaku dengan tangan saya diborgol ke belakang,” kisahnya.
Bahkan berdasarkan pengakuan korban dirinya sempat juga ditodong pistol oleh salah satu dari pelaku tersebut. (Redaksi)