ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Imbas Putusan MA, KPU Kaji Kemungkinan Buka Kembali Pendaftaran Calon Independen  

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran Cakada Jalur Independen yang kedua ini akan berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari.

9 Juli 2024
0
Imbas Putusan MA, KPU Kaji Kemungkinan Buka Kembali Pendaftaran Calon Independen  

KPU kaji dibuka kembali pendaftaran calon Independen di Pilkada 2024. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Warga negara yang tidak mendapatkan dukungan Partai Politik (Parpol) dan ingin berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui Jalur Independen (non partai).

Kesempatan ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran calon independen sebelumnya sudah ditutup pada Mei lalu dengan mengacu pada aturan sebelum adanya putusan MA.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Baca Juga

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Namun aturan itu berubah setelah ada putusan MA menjadi syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan.

“Waktu penyerahan dukungan calon perseorangan tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” jelas Idham Holik, Komisioner KPU RI di Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2024.

Dilansir dari CNNIndonesia.com menyebutkan, dengan adanya perubahan aturan ini, maka para peminat jalur independen yang awalnya tidak bisa maju, karena tidak  memenuhi syarat usia minimal, bisa saja mendaftar mengacu pada aturan terbaru.

Dalam kajiannya, KPU telah membuat skema simulasi pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Jalur Independen dengan mengacu pada aturan setelah putusan MA.

Calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses. Namun, KPU juga akan membuka pendaftaran kembali Jalur Independen.

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran Cakada Jalur Independen yang kedua ini akan berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari.

Sementara itu, calon independen yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.

Rinciannya, jika calon nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu memiliki waktu lima hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU, maka pada pendaftaran kali ini calon nonpartai hanya punya empat hari.

Pada pendaftaran pertama, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diserahkan calon nonpartai.

Namun, jika nanti dibuka pendaftaran kedua, KPU hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.

Idham menjelaskan simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. “Masih dikaji”. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

30 Juni 2025
Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

30 Juni 2025
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

30 Juni 2025
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

30 Juni 2025
Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

Bripda Ricardo Luka Serius Dianiaya OTK, Dugaan Awal Pelaku Anggota KKB

30 Juni 2025
Dana Otsus Tahap I untuk Mimika Sudah Masuk Kasda, OPD Diminta Segera Serap Anggaran

Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

30 Juni 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1051 shares
    Bagikan 420 Tweet 263
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Bupati JR Tegaskan TPP Bukan Hak, Pemotongan 1 Persen Berlaku untuk Apel Senin, Satpol PP Jangan Sibuk Main HP

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Besok, Rocky Gerung Tampil di Timika Sebagai Pembicara Utama di Talk Show Paradox Papua

Besok, Rocky Gerung Tampil di Timika Sebagai Pembicara Utama di Talk Show Paradox Papua

Bangun Rumah Masyarakat Kamoro di Mile 21, Pemkam Nawaripi Buka Akses Jalan Menuju Lokasi

Bangun Rumah Masyarakat Kamoro di Mile 21, Pemkam Nawaripi Buka Akses Jalan Menuju Lokasi

Mgr. Budi Kleden: Jawaban Doa Umat dan Perutusan Baru

Mgr. Budi Kleden: Jawaban Doa Umat dan Perutusan Baru (bagian kedua)

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id