ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 28, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Imbas Putusan MA, KPU Kaji Kemungkinan Buka Kembali Pendaftaran Calon Independen  

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran Cakada Jalur Independen yang kedua ini akan berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari.

9 Juli 2024
0
Imbas Putusan MA, KPU Kaji Kemungkinan Buka Kembali Pendaftaran Calon Independen  

KPU kaji dibuka kembali pendaftaran calon Independen di Pilkada 2024. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Warga negara yang tidak mendapatkan dukungan Partai Politik (Parpol) dan ingin berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui Jalur Independen (non partai).

Kesempatan ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran calon independen sebelumnya sudah ditutup pada Mei lalu dengan mengacu pada aturan sebelum adanya putusan MA.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Baca Juga

Dampak Cuaca Buruk, Harga Bumbu Dapur dan Sayuran di Pasar Sentral Timika Merangkak Naik

Empat PJU Polda Papua Barat Mutasi Jabatan, Kombes Eva Guna Panda Jabat Kapolresta Yogyakarta

Namun aturan itu berubah setelah ada putusan MA menjadi syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan.

“Waktu penyerahan dukungan calon perseorangan tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” jelas Idham Holik, Komisioner KPU RI di Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2024.

Dilansir dari CNNIndonesia.com menyebutkan, dengan adanya perubahan aturan ini, maka para peminat jalur independen yang awalnya tidak bisa maju, karena tidak  memenuhi syarat usia minimal, bisa saja mendaftar mengacu pada aturan terbaru.

Dalam kajiannya, KPU telah membuat skema simulasi pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) Jalur Independen dengan mengacu pada aturan setelah putusan MA.

Calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses. Namun, KPU juga akan membuka pendaftaran kembali Jalur Independen.

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran Cakada Jalur Independen yang kedua ini akan berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari.

Sementara itu, calon independen yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.

Rinciannya, jika calon nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu memiliki waktu lima hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU, maka pada pendaftaran kali ini calon nonpartai hanya punya empat hari.

Pada pendaftaran pertama, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diserahkan calon nonpartai.

Namun, jika nanti dibuka pendaftaran kedua, KPU hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.

Idham menjelaskan simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. “Masih dikaji”. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dampak Cuaca Buruk, Harga Bumbu Dapur dan Sayuran di Pasar Sentral Timika Merangkak Naik

Dampak Cuaca Buruk, Harga Bumbu Dapur dan Sayuran di Pasar Sentral Timika Merangkak Naik

28 Juni 2025
Empat PJU Polda Papua Barat Mutasi Jabatan, Kombes Eva Guna Panda Jabat Kapolresta Yogyakarta

Empat PJU Polda Papua Barat Mutasi Jabatan, Kombes Eva Guna Panda Jabat Kapolresta Yogyakarta

28 Juni 2025
Pemprov Papua Barat Daya Bantu Rp7 Miliar untuk Pembangunan Masjid Raya Al-Akbar

Pemprov Papua Barat Daya Bantu Rp7 Miliar untuk Pembangunan Masjid Raya Al-Akbar

28 Juni 2025
Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Papua, Jhon Mampioper : Baru Tiga Kabupaten Penuhi Syarat

Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Papua, Jhon Mampioper : Baru Tiga Kabupaten Penuhi Syarat

28 Juni 2025
Semangat Toleransi Merebak dalam Pawai Ta’aruf 1 Muharram di Mimika

Semangat Toleransi Merebak dalam Pawai Ta’aruf 1 Muharram di Mimika

28 Juni 2025
KONI Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Dipimpin Caretaker, Segera Musyawarah Bentuk Kepengurusan Definitif

KONI Tujuh Kabupaten di Papua Tengah Dipimpin Caretaker, Segera Musyawarah Bentuk Kepengurusan Definitif

28 Juni 2025

POPULER

  • Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

    Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1631 shares
    Bagikan 652 Tweet 408
  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1049 shares
    Bagikan 420 Tweet 262
  • Pj Sekda Mimika Soroti Temuan Inspektorat Terkait Potongan TPP ASN, Minta Data Ditinjau Ulang

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Mobil Triton Terjun ke Jurang, Dua Penumpang Meninggal Dunia, Tujuh Luka Ringan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Realisasi Anggaran Mimika Baru 17,11 Persen, Pj Sekda: Berpotensi Pembekuan Dana Transfer Pusat

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Dua Hari Berturut-turut, Empat Nyawa Melayang di Jalanan Kota Jayapura

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pensiun Awal Juli, Pj Sekda Mimika Ingatkan ASN Jaga Profesionalisme dan Kekompakan, Hindari ‘Sikut-sikutan’

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Besok, Rocky Gerung Tampil di Timika Sebagai Pembicara Utama di Talk Show Paradox Papua

Besok, Rocky Gerung Tampil di Timika Sebagai Pembicara Utama di Talk Show Paradox Papua

Bangun Rumah Masyarakat Kamoro di Mile 21, Pemkam Nawaripi Buka Akses Jalan Menuju Lokasi

Bangun Rumah Masyarakat Kamoro di Mile 21, Pemkam Nawaripi Buka Akses Jalan Menuju Lokasi

Mgr. Budi Kleden: Jawaban Doa Umat dan Perutusan Baru

Mgr. Budi Kleden: Jawaban Doa Umat dan Perutusan Baru (bagian kedua)

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id