TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Papua Tengah berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat.
Komitmen ini disampaikan Slamet Sutedjo, Kepala Disdukcapil Mimika usai Sosialisasi Urusan Pemerintahan di Bidang Agama dan Pengadilan Agama Berkaitan dengan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk bagi masyarakat Mimika.
Pada kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 8 Juli 2024, Disdukcapil menghadirkan tokoh Agama Islam, Katolik dan Kristen Protestan.
Hadir juga perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika, para kepala distrik dan lurah.
Sementara narasumber dalam sosialisasi itu yakni, perwakilan dari Pengadilan Agama Negeri Mimika, Kementerian Agama Mimika dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Mimika.
Mantan Kadistrik Tembagapura ini berharap ada kolaborasi, bahu membahu dalam memberikan pelayanan dalam menjawabi problematika berbagai persoalan berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk yang dihadapi keumatan atau kemasyarakatan.
Slamet mengakui dalam diskusi para tokoh agama telah menyampaikan solusi dan langkah-langkah dalam mengatasi persoalan yang ada.
Sehingga diharapkan hasil diskusi itu bisa disampaikan kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing yang membutuhkan pelayanan.
Mantan Kabag Humas Setda Mimika ini menegaskan pemerintah akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Sehingga kemudian hari mampu melahirkan suatu kemudahan-kemudahan dalam pelayanan.
“Pada prinsipnya bagaimana pernikahan itu sah secara agama dan sah dicatatkan oleh negara,” kata Slamet.
Slamet menguraikan dalam nikah agama untuk data di KTP terdapat kolom kawin dan belum kawin.
Sedangkan pada Kartu Keluarga (KK) terdapat status kawin belum tercatat, kawin tercatat dan belum kawin.
Kawin tercatat artinya orang yang sudah menikah resmi di gereja, KUA dan selanjutnya dinikahkan di Disdukcapil.
Setelah menikah di Disdukcapil pasangan suami istri itu dicatat sebagai nikah negara untuk menerbitkan akta pernikahan. Dengan demikian pada KK muncul kawin tercatat.
Bagi pasangan yang menikah sirih atau nikah adat pada KK muncul kawin belum tercatat. Karena pernikahan ini dilakukan oleh pemuka agama atau adat.
Namun negara dalam menertibkan administrasi kependudukan dalam mengurus keperluan publik lainnya tetap dicatatkan di KK agar mempunyai legalitas secara negara.
Tujuannya mempermudah masyarakat dalam mengurus keperluan umum sekaligus memberikan perlindungan hukum oleh negara kepada warganya.
Karena jika dikemudian hari mengalami masalah mempermudah dalam mengurus sebagai data diri yang sah dan berkekuatan hukum tetap di pengadilan maupun ditindaklanjuti di instansi lainnya. Kemudian status belum kawin menunjukan masih bujang.
Ia menjelaskan untuk memberikan pelayanan berkaitan dengan administrasi kependudukan, Disdukcapil sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti PN Mimika, Pengadilan Negeri Agama Mimika dan Kementerian Agama.
Menyukseskan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Slamet sangat membutuhkan dukungan lintas sektor dalam membangun kesadaran masyarakat menuju Indonesia Satu Data Adminiduk.
Yang pada akhirnya semua memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) supaya mempermudah pelayanan publik dalam mendukung program perencanaan strategis yang dilakukan pemerintah. (Redaksi)