TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah diingatkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang Undang-Undang Pilkada sampai ke akar rumput.
Aturan Pilkada yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak hanya diketahui oleh Partai Politik (Parpol) tetapi harus menyasar sampai ke semua lapisan masyarakat.
Ini bertujuan agar menghindari terjadi konflik Pilkada sebagai akibat dari masyarakat belum mengetahui dan memahami aturan Pilkada yang terbaru.
Hal ini disampaikan Sebbi Sorbu, Kasipidum Kejaksanaan Negeri (Kejari) Mimika dalam sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota yang berlagsung di salah satu hotel di Timika, Senin 8 Juli 2024.
“Karena ketika undang-undang sudah disahkan, maka masyarakat wajib tahu tentang isi undang-undang tersebut,” katanya.
Sebbi mengkuatirkan, jangan sampai masyarakat tidak semuanya mengetahui isi PKPU. Karena tujuan dari sosialisasi, selain masyarakat memahami PKPU juga meminimalisir terjadi tindakan pidana Pilkada.
Sebbi mendorong sosialisasi sampai ke akar rumput dengan alasan, masyarakat di level bawah tidak semua mempunyai pendidikan yang baik dalam menyerap setiap informasi.
Hal ini akan mudah mereka terprovokasi dengan isu atau informasi yang kurang jelas.
“Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk Pilkada sangat besar. Kita harap tidak ada konflik dan Pilkada berlangsung satu putaran saja,” ujar Sebbi.
Ia menjelaskan ketika terjadi pidana Pilkada, waktu proses perkaranya sangat singkat sehingga menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan.
Namun demikian, Sebbi menegaskan apabila terjadi pidana Pilkada dengan waktu penyelesaian tidak terlalu lama, pihaknya berkomitmen tetap bekerja maksimal untuk menyelesaikan perkara tersebut.
KPU sebagai penyelenggara perlu menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, mulai dari tingkat paling bawah. Sedangkan yang diatas (pimpinan) tugasnya tinggal mengambil kebijakan.
Merespon saran Kasipidum, Hironimus Kia Ruma, Koodinator Divisi Hukum KPU Mimika menjelaskan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk tahap awal diberikan kepada Parpol.
Sosialisasi selanjutkan akan menyasar sampai ke semua lapisan masyarakat.
Selain sosialisasi dan tatap muka kata Hiro, KPU Mimika juga menyebarkan informasi ini bekerjasama platform media resmi yang ada di Timika, termasuk menggunakan media sosial FB KPU Mimika serta grup-grup Whatsap.
Sementara perwakilan Partai Buruh mengusulkan kepada pihak kepolisian agar memperketat beredarnya informasi palsu atau hoax yang sengaja disebarkan oleh oknum-oknum tertentu untuk merusak suasana Pilkada.
AKP Budi Santoso, Kasat Intelkam Polres Mimika menjelaskan, terkait Pilkada Polres Mimika memiliki tim siber yang bekerja mendeteksi penyebaran berita-berita hoax.
Budi memastikan setiap informasi yang beredar di platform media sosial selalu terdeteksi dengan baik dan tim siber terus meningkatkan pengawasan secara dini.
“Setiap informasi yang diterima dilaporkan kepada pimpinan untuk ditangani secepat,” pungkas Budi. (Redaksi)