TIMIKA, Koranpapua.id- Ratusan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) wilayah Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi E-Coklit.
Bimtek yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika berlangsung di salah satu hotel di Timika, Rabu 26 Juni 2024.
Melalui Bimtek ini, petugas Pantarlih mendapatkan tambahan wawasan sebagai bekal dalam menjalankan tugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Wali Kota Wakil Wali Kota, 27 November 2024.
Pelaksanaan Bimtek dibagi dalam dua sesi. Untuk sesi pertama yang dibagi dalam dua kelas, dimulai pukul 8.30-12.30 WIT.
Kelas A terdiri dari Kelurahan Dingo Narama, Kebun Sirih, Koperapoka dan Kelas B terdiri dari Kelurahan Kwamki Baru, Kampung Nayaro, Kelurahan Wanagon dan Kampung Minabua.
Kemudian pada sesi kedua yang dimulai pukul 14.00 sampai selesai untuk Pantarlih wilayah Kelurahan Otomona, Pasar Sentral, Sempan, Perintis, Timika Indah, dan Hangaitji.
Pelaksanaan Bimtek ini berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Mimika.
Peserta yang diundang dalam kegiatan Bimtek, selain Pantarlih adalah Anggota PPS yang ditunjuk sebagai pemegang akun e-coklit satu orang dan satu anggota PPD Koordinator Divisi Data dan Informasi.
Budiono, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Mimika ketika membuka Bimtek Kelas A mengharapkan, Pantarlih dalam melaksanakan tugas selama sebulan menjadi bagian penting turut membangun daerah ini kedepan.
Budiono berharap Pantarlih bekerja maksimal, karena jika tidak maka pelaksanaan Pilkada bisa menimbulkan kegagalan, karena banyak warga yang tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih kepala daerah.
Budiono menyampaikan agar Pantarlih dapat bertanya secara sedetail kepada narasumber apabila belum memahami cara kerjanya.
Tujuannya supaya selesai Bimtek ini dalam melaksanakan tugas di lapangan selama sebulan tidak mengalami kendala.
Mantan Komisioner Bawaslu Mimika ini menegaskan dalam bekerja sebagai Pantarlih jangan melihat upah yang diberikan.
Meskipun upah tidak besar namun dibalik semua itu mempunyai tugas dan tanggung jawab sangat besar dan mulia dalam menyiapkan dan memastikan data pemilih yang akurat.
“Karena Pantarlih tidak mendata pemilih secara baik bisa menimbulkan kekacauan. Kita tidak menginginkan seperti Pilkada di Yahukimo tahun 2017 dan 2018 yang terjadi kekacauan,” pesan Budiono.
Budiono menegaskan Pantarlih menjadi penyelamat hak pilih warga. Dalam pendataan, Pantarlih wajib menanyakan warga yang berusia 17 tahun keatas, apakah sudah mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online atau belum.
Jika belum Pantarlih membantu warga, karena tidak boleh ada satupun pemilih yang terlewatkan. Dan memastikan warga tersebut sudah mengetahui di mana TPSnya.
Sementara Hironimus Kia Ruma, Komisioner Devisi Hukum KPU Mimika dalam materinya di kelas B menjelaskan, dengan Pantarlih yang bekerja selama sebulan mampu membantu memperbaiki DPT Mimika jauh lebih baik dari sebelumnya.
Hiro menjelaskan pelaksanaan Coklit ini sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan Nomor 23 tahun 2006 terkait dengan administrasi kependudukan dan perlindungan data penduduk.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang, Penyandang Disabilitas (cacat, buta, tuli dan berkebutuhan khusus lainnya).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Serta PKPU Nomor 5 penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Coklit Pantarlih.
Kepada Pantarlih, Hiro mengharapkan dalam bekerja tidak boleh keluar dari jadwal yang sudah ada. Dan mulai bekerja pada Kamis 27 Juni sampai 24 Juli 2024.
Disampaikan untuk pendaftaran pemilih berdasarkan prinsip menggunakan KPT Elektronik.
Bagi warga yang belum mempunyai e-KTP tetapi memenuhi syarat bisa didata menggunakan dokumen kependudukan lain berupa Kartu Keluarga (KK) atau Informasi Kependudukan Digital (IKD).
Adapun syarat untuk menjadi pemilih yakni harus sudah 17 tahun pada hari pemungutan suara, memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
Syarat lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak sedang menjadi prajurit TNI dan Polri. (Redaksi)