TIMIKA,Koranpapua.id- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Penyediaan Layanan Dasar Dalam Rangka Dampak Penegakan Peraturan Derah dan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2024.
Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika, Jalan Cendrawasih, Selasa 25 Juni 2024 menghadirkan peserta para pelaku usaha warung makan, Spa dan tempat pijat.
Hadir juga dalam sosialisasi itu perwakilan pemerintah distrik yang di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Marthen Malisa, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM mewakili John Rettob, Plt. Bupati Mimika dalam kesempatan itu mengatakan, masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait perlu memahami peraturan yang berlaku di daerah ini.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Mimika,” ujar Marthen.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Perda dan Perbup, Marthen berharap dapat mengurangi pelanggaran serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Dikatakan dalam konteks penegakan Perda atau Perbup, Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 255 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perbup serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindungan masyarakat.
“Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan kondisi daerah menjadi baik, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar. Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman,” ungkap Marthen
Marthen menuturkan, keberhasilan penegakan hukum daerah melalui tugas pokok dan fungsi Satpol PP sangat ditentukan oleh empat faktor.
Yakni, sosialisasi Perda yang komprehensif hingga ketingkat masyarakat yang paling bawah, payung hukum yang jelas, keberlanjutan penertiban mentalitas, dan keteladanan aparatur.
“Saya merasa optimis apabila empat faktor bisa dijalankan dengan benar dan profesional, insya allah upaya menjadikan Mimika yang sejahtera, aman dan nyaman mudah diwujudkan,” jelasnya.
Kepada semua peserta sosialisasi, Marthen mengajak untuk menerapkan filosofi penertiban dengan menggunakan prinsif 3 M yakni, mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai dari sekarang.
Yang didukung dengan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat melalui analisa kekuatan dan tantangan.
“Apabila ini bisa dilaksanakan dengan baik, Satpol PP akan senantiasa menjadi andalan dan tumpuan pemerintah daerah dalam upaya penegakkan Perda dan Perbup,” tandas Marthen. (Redaksi)