ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pelaku Usaha Warung Makan, Spa dan Tempat Pijit Diberi Pemahaman Dampak Penegakan Perda dan Perbup

Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perbup serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindungan masyarakat.

25 Juni 2024
0
Pelaku Usaha Warung Makan, Spa dan Tempat Pijit Diberi Pemahaman Dampak Penegakan Perda dan Perbup

Foto bersama usai pembukaan sosialisasi penegakan peraturan daerah tahun 2024.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA,Koranpapua.id- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi Penyediaan Layanan Dasar Dalam Rangka Dampak Penegakan Peraturan Derah dan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2024.

Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika, Jalan Cendrawasih, Selasa 25 Juni 2024 menghadirkan peserta para pelaku usaha warung makan, Spa dan tempat pijat.

ADVERTISEMENT

Hadir juga dalam sosialisasi itu perwakilan  pemerintah distrik yang di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Marthen Malisa, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM mewakili John Rettob, Plt. Bupati Mimika dalam kesempatan itu mengatakan, masyarakat, pengusaha, dan instansi terkait perlu memahami peraturan yang berlaku di daerah ini.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Mimika,” ujar Marthen.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Perda dan Perbup, Marthen berharap dapat mengurangi pelanggaran serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Dikatakan dalam konteks penegakan Perda atau Perbup, Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 255 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perbup serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindungan masyarakat.

“Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan kondisi daerah menjadi baik, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar. Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman,” ungkap Marthen

Marthen menuturkan, keberhasilan penegakan hukum daerah melalui tugas pokok dan fungsi Satpol PP sangat ditentukan oleh empat faktor.

Yakni, sosialisasi Perda yang komprehensif hingga ketingkat masyarakat yang paling bawah, payung hukum yang jelas, keberlanjutan penertiban mentalitas, dan keteladanan aparatur.

“Saya merasa optimis apabila empat faktor bisa dijalankan dengan benar dan profesional, insya allah upaya menjadikan Mimika yang sejahtera, aman dan nyaman mudah diwujudkan,” jelasnya.

Kepada semua peserta sosialisasi, Marthen mengajak untuk menerapkan filosofi penertiban dengan menggunakan prinsif 3 M yakni, mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai dari sekarang.

Yang didukung dengan kemampuan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat melalui analisa kekuatan dan tantangan.

“Apabila ini bisa dilaksanakan dengan baik, Satpol PP akan senantiasa menjadi andalan dan tumpuan pemerintah daerah dalam upaya penegakkan Perda dan Perbup,” tandas Marthen. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Gallery Foto Sosialisasi Tata Naskah Dinas Pada Pemdis Miru

Gallery Foto Sosialisasi Tata Naskah Dinas Pada Pemdis Miru

Deni Pelaku Tunggal Pembunuhan di Kampung Hiripau

Deni Pelaku Tunggal Pembunuhan di Kampung Hiripau

LPPD Gelar Rapat Evaluasi Menuju Pesparawi se- Papua 2024, Mimika Optimis Juara Umum

LPPD Gelar Rapat Evaluasi Menuju Pesparawi se- Papua 2024, Mimika Optimis Juara Umum

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id