ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Perijinan Belum Tuntas, Developer Sudah Eksekusi, Kepkam Nawaripi Pertanyakan Pembangunan di DAS

Kepada pihak pengembang diminta harus penuhi semua perijinan. Dalam pengurusannya harus melibatkan OPD teknis terkait.

20 Juni 2024
0
Perijinan Belum Tuntas, Developer Sudah Eksekusi, Kepkam Nawaripi Pertanyakan Pembangunan di DAS

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Mimika Scienray Aris Morin memberikan penjelasan saat turun melihat kondisi pembangunan di lokasi, Rabu 19 Juni 2024. (foto : ist/ koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Developer yang akan membangun perumahan di RT 17, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah dinilai menyalahi aturan.

Pasalnya ijin pengembangan properti perumahan di kawasan Kampung Nawaripi itu belum tuntas, namun developer sudah eksekusi dengan mulai membangun perumahan.

ADVERTISEMENT

Tidak itu saja, Nobertus Ditubun selaku Kepala Kampung Nawaripi menilai, proyek pembangunan perumahan telah menyalahi aturan, karena membangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait dengan persoalan ini maka dilakukan pertemuan yang dihadiri pihak developer, Nobertus Diktubun dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika.

Baca Juga

Lemasa Ingatkan PT KBV Perhatihan Keluhan Ratusan Karyawan, Siap Demo Susulan dengan Jumlah Besar

Ironis! Depan Kantor BPKAD Mimika Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

Pertemuan yang berlangsung Rabu 19 Juni 2024 itu juga dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan AKP J. Limbong, Kapolsek Mimika Baru.

Dalam pertemuan itu masing-masing pihak mempertahankan argument masing-masing, sehingga sampai pertemuan berakhir belum membuahkan hasil.

Pertemuan itu hanya disepakati bahwa pembahasan selanjutnya diserahkan kepada PUPR.

Pihak PUPR diminta membantu memfasilitasi pertemuan berikutnya secara khusus antara kedua belah pihak bersama sejumlah OPD terkait.

Scienray Aris Morin, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Mimika dalam pertemuan itu meminta agar masing-masing pihak jangan pertahankan kebenaran.

“Sebaiknya PUPR melalui Bidang Tata Ruang serta Pengairan bisa menggelar pertemuan secepatnya,” sarannya.

Kepada pihak pengembang diminta harus penuhi semua perijinan. Dalam pengurusannya harus melibatkan OPD teknis terkait.

Sementara Samy Tahapari, Kabid Pengairan Dinas PUPR mengatakan, seharusnya sebelum membangun perumahan pengusaha harus penuhi perijinan.

Karena yang terjadi dalam kasus ini, perijinan belum selesai namun pembangunan sudah jalan.

“Saya memang sudah cek bahwa usulan ijin pak Ibrahim (developer-Red) sedang dalam proses. Saya akan segera sampaikan ke Kabid Tata Ruang agar segera mengadakan pertemuan menyikapi masalah ini,” katanya.

Karena menurutnya, pada satu sisi Kepala Kampung Nawaripi mempertanyakan pembangunan rumah di atas DAS.

Ibrahim selaku pengembang perumahan membantah pihaknya tidak membangun di atas DAS.

Menurutnya, sebelum membangun pihak Pertanahan sudah melakukan pengukuran ulang dan memutuskan bahwa dua unit rumah yang sudah dibangun tidak berada di atas DAS.

Ibrahim menjelaskan, posisi DAS ada di bagian depan dan di belakang. Sementara untuk akses jalan diambil lurus dari jembatan sehingga badan jalan sedikit maju beberapa meter ke depan.

Mengenai masalah banjir, Ibrahim berdalih kondisi ini tidak hanya terjadi di lokasi perumahannya saja, tetapi juga dialami masyarakat di Iwaka yang lebih parah karena diguyur hujan lebat.

Nobertus Ditubun selaku Kepala Kampung Nawaripi mengatakan, mendukung seratus persen pembangunan perumahan, sehingga ekspansi wilayah Nawaripi menjadi terbuka.

Apalagi perumahan itu berada di pintu masuk lokasi wisata Merah Putih Mile 21.

Namun demikian Nobertus, sesalkan mengapa perumahan harus dibangun di atas DAS. Ia juga mempertanyakan mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika bisa menerbitkan sertifikat di atas DAS.

Karena itu, Nobertus meminta salah satu rumah yang ada di atas DAS harus dibongkar. Tujuannya supaya tidak menghambat aliran air pada musim hujan dengan intensitas tinggi.

“Saya minta sementara dalam penanganan Pemkab sebaiknya pembangunan dihentikan sementara,” harapnya.

Derek Maoromako, Ketua Bamuskam Nawaripi juga membenarkan bahwa salah satu unit rumah dibangun di atas DAS.

Hal ini bisa berdampak banjir dan menggenangi rumah-rumah penduduk yang ada di sekitar lokasi itu.

Ia mengkuatirkan jika DAS ditutup, air akan meluap dan merendam ke sejumlah RT di Nawaripi.

AKP J, Limbong, Kapolsek Mimika Baru meminta permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan hindari muncul masalah baru.

“Intinya mari jaga Kamtibmas agar tetap aman terkendali,” pesannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Lemasa Ingatkan PT KBV Perhatihan Keluhan Ratusan Karyawan, Siap Demo Susulan dengan Jumlah Besar

22 Juli 2026
Menjaga Negeri, Mencerdaskan Generasi: Satgas Pasgat Hadir Membawa Harapan di Perbatasan Bomakia

Menjaga Negeri, Mencerdaskan Generasi: Satgas Pasgat Hadir Membawa Harapan di Perbatasan Bomakia

22 Juli 2026
Ironis! Depan Kantor BPKAD Mimika Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

Ironis! Depan Kantor BPKAD Mimika Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

22 Juli 2026
Pemkab Mimika Janji Perkuat Ekosistem Seni dan Budaya Amungme Kamoro

Pemkab Mimika Janji Perkuat Ekosistem Seni dan Budaya Amungme Kamoro

22 Juli 2026
Distrik Miru Jadikan HUT RI ke-81 Momentum Perangi Sampah, Bidik 17 Ton Plastik Terkumpul

Distrik Miru Jadikan HUT RI ke-81 Momentum Perangi Sampah, Bidik 17 Ton Plastik Terkumpul

22 Juli 2026
Mimika Baru Fokus Atasi Banjir Lewat Padat Karya, Anggaran Rp1 Miliar Dinilai Belum Cukup

Mimika Baru Fokus Atasi Banjir Lewat Padat Karya, Anggaran Rp1 Miliar Dinilai Belum Cukup

22 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    902 shares
    Bagikan 361 Tweet 226
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kampung Hiripau Mimika Timur

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kampung Hiripau Mimika Timur

Kakanwil Kemenkumham Sayangkan Banyak Tahanan Kabur dari Lapas Timika

Kakanwil Kemenkumham Sayangkan Banyak Tahanan Kabur dari Lapas Timika

PPS Tujuh Distrik di Mimika Ikut Bimtek Penggunaan Aplikasi E-Coklit

PPS Tujuh Distrik di Mimika Ikut Bimtek Penggunaan Aplikasi E-Coklit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id