ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Perijinan Belum Tuntas, Developer Sudah Eksekusi, Kepkam Nawaripi Pertanyakan Pembangunan di DAS

Kepada pihak pengembang diminta harus penuhi semua perijinan. Dalam pengurusannya harus melibatkan OPD teknis terkait.

20 Juni 2024
0
Perijinan Belum Tuntas, Developer Sudah Eksekusi, Kepkam Nawaripi Pertanyakan Pembangunan di DAS

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Mimika Scienray Aris Morin memberikan penjelasan saat turun melihat kondisi pembangunan di lokasi, Rabu 19 Juni 2024. (foto : ist/ koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Developer yang akan membangun perumahan di RT 17, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah dinilai menyalahi aturan.

Pasalnya ijin pengembangan properti perumahan di kawasan Kampung Nawaripi itu belum tuntas, namun developer sudah eksekusi dengan mulai membangun perumahan.

ADVERTISEMENT

Tidak itu saja, Nobertus Ditubun selaku Kepala Kampung Nawaripi menilai, proyek pembangunan perumahan telah menyalahi aturan, karena membangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait dengan persoalan ini maka dilakukan pertemuan yang dihadiri pihak developer, Nobertus Diktubun dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika.

Baca Juga

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

Pertemuan yang berlangsung Rabu 19 Juni 2024 itu juga dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan AKP J. Limbong, Kapolsek Mimika Baru.

Dalam pertemuan itu masing-masing pihak mempertahankan argument masing-masing, sehingga sampai pertemuan berakhir belum membuahkan hasil.

Pertemuan itu hanya disepakati bahwa pembahasan selanjutnya diserahkan kepada PUPR.

Pihak PUPR diminta membantu memfasilitasi pertemuan berikutnya secara khusus antara kedua belah pihak bersama sejumlah OPD terkait.

Scienray Aris Morin, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Mimika dalam pertemuan itu meminta agar masing-masing pihak jangan pertahankan kebenaran.

“Sebaiknya PUPR melalui Bidang Tata Ruang serta Pengairan bisa menggelar pertemuan secepatnya,” sarannya.

Kepada pihak pengembang diminta harus penuhi semua perijinan. Dalam pengurusannya harus melibatkan OPD teknis terkait.

Sementara Samy Tahapari, Kabid Pengairan Dinas PUPR mengatakan, seharusnya sebelum membangun perumahan pengusaha harus penuhi perijinan.

Karena yang terjadi dalam kasus ini, perijinan belum selesai namun pembangunan sudah jalan.

“Saya memang sudah cek bahwa usulan ijin pak Ibrahim (developer-Red) sedang dalam proses. Saya akan segera sampaikan ke Kabid Tata Ruang agar segera mengadakan pertemuan menyikapi masalah ini,” katanya.

Karena menurutnya, pada satu sisi Kepala Kampung Nawaripi mempertanyakan pembangunan rumah di atas DAS.

Ibrahim selaku pengembang perumahan membantah pihaknya tidak membangun di atas DAS.

Menurutnya, sebelum membangun pihak Pertanahan sudah melakukan pengukuran ulang dan memutuskan bahwa dua unit rumah yang sudah dibangun tidak berada di atas DAS.

Ibrahim menjelaskan, posisi DAS ada di bagian depan dan di belakang. Sementara untuk akses jalan diambil lurus dari jembatan sehingga badan jalan sedikit maju beberapa meter ke depan.

Mengenai masalah banjir, Ibrahim berdalih kondisi ini tidak hanya terjadi di lokasi perumahannya saja, tetapi juga dialami masyarakat di Iwaka yang lebih parah karena diguyur hujan lebat.

Nobertus Ditubun selaku Kepala Kampung Nawaripi mengatakan, mendukung seratus persen pembangunan perumahan, sehingga ekspansi wilayah Nawaripi menjadi terbuka.

Apalagi perumahan itu berada di pintu masuk lokasi wisata Merah Putih Mile 21.

Namun demikian Nobertus, sesalkan mengapa perumahan harus dibangun di atas DAS. Ia juga mempertanyakan mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika bisa menerbitkan sertifikat di atas DAS.

Karena itu, Nobertus meminta salah satu rumah yang ada di atas DAS harus dibongkar. Tujuannya supaya tidak menghambat aliran air pada musim hujan dengan intensitas tinggi.

“Saya minta sementara dalam penanganan Pemkab sebaiknya pembangunan dihentikan sementara,” harapnya.

Derek Maoromako, Ketua Bamuskam Nawaripi juga membenarkan bahwa salah satu unit rumah dibangun di atas DAS.

Hal ini bisa berdampak banjir dan menggenangi rumah-rumah penduduk yang ada di sekitar lokasi itu.

Ia mengkuatirkan jika DAS ditutup, air akan meluap dan merendam ke sejumlah RT di Nawaripi.

AKP J, Limbong, Kapolsek Mimika Baru meminta permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan hindari muncul masalah baru.

“Intinya mari jaga Kamtibmas agar tetap aman terkendali,” pesannya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

8 Juni 2026
Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

8 Juni 2026
Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

8 Juni 2026
Lemasa Ajak Dialog Selesaikan Polemik Pengelolaan Besi Bekas Freeport

Lemasa Ajak Dialog Selesaikan Polemik Pengelolaan Besi Bekas Freeport

8 Juni 2026
Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

8 Juni 2026
Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

8 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    849 shares
    Bagikan 340 Tweet 212
  • Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

    510 shares
    Bagikan 204 Tweet 128
Next Post
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kampung Hiripau Mimika Timur

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kampung Hiripau Mimika Timur

Kakanwil Kemenkumham Sayangkan Banyak Tahanan Kabur dari Lapas Timika

Kakanwil Kemenkumham Sayangkan Banyak Tahanan Kabur dari Lapas Timika

PPS Tujuh Distrik di Mimika Ikut Bimtek Penggunaan Aplikasi E-Coklit

PPS Tujuh Distrik di Mimika Ikut Bimtek Penggunaan Aplikasi E-Coklit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id