TIMIKA, Koranpapua.id– Kabar pemberhentian Eltinus Omaleng dari jabatan Bupati Mimika oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam dua hari ini menjadi pembincangan semua kalangan.
Bahkan surat Keputusan Mendagri tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah tertangal 20 Mei 2024 sudah beredar luas di masyarakat.
Apakah surat Mendagri ini sudah diterima Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika ?
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Dr. Ida Wahyuni yang dikorfirmasi koranpapua.id, Sabtu 25 Mei 2024 terkait surat tersebut mengatakan, semua pihak sudah mengetahui bahwa proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng sudah berjalan.
Meski demikian secara kelembagaan dan kedinasan, Ida Wahyuni menuturkan, sampai saat ini Pemerintah Daerah Mimika belum menerima tembusan surat tersebut.
“Mungkin karena beberapa hari ini libur yah, jadi suratnya belum sampai ke Pemda. Nanti kalau sudah ada akan kami sampaikan,” ujar Ida Wahyuni.
Untuk diketahui dalam surat tersebut, dicantumkan bahwa pemberhentian Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika dalam jabatan tahun 2019-2024.
Masih dalam surat keputusan yang sama, dengan diberhentikannya Eltinus, Mendagri menunjuk Johannes Rettob, S.Sos, M.M, Wakil Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024 untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Mimika.
(Redaksi)