ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pengurus Parpol dan Caleg Tidak Bisa Diusulkan Menjadi Anggota DPRK Jalur Lembaga Adat

Untuk Pansel melibatkan lima unsur yakni, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Majelis Rakyat Papua (MRP), Akademisi dan Kejaksaan Negeri Mimika.

6 Mei 2024
0
Pengurus Parpol dan Caleg Tidak Bisa Diusulkan Menjadi Anggota DPRK Jalur Lembaga Adat

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengurus Partai Politik (Parpol) termasuk Calon Legislatif (Caleg) yang ikut dalam Pemilu tanggal 14 Februari 2024 tidak bisa diusulkan menjadi anggota DPRK Jalur Lembaga Adat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Intinya mereka yang sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir sebagai pengurus Parpol dan Caleg tidak bisa diusulkan menjadi anggota DPRK Jalur Lembaga Adat,” ujar Yan Slamat Purba kepada Koranpapua.id ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 6 Mei 2024.

Meski demikian hingga saat ini, proses seleksi anggota DPRK Mimika Jalur Lembaga Adat belum berjalan. Hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan Gubernur Papua Tengah.

Baca Juga

459 Kasus Kejahatan Tercatat di Papua Tengah, Polda Gelar Operasi Pekat Noken 2026

Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

Purba menambahkan, untuk Panitia Seleksi (Pansel) di tingkat kabupaten nantinya dipilih oleh panitia pemilihan di tingkat provinsi.

Sementara panitia pemilihan akan diusulkan oleh provinsi dan Surat Keputusan (SK) oleh Kemendagri.

Pansel yang dibentuk selanjutnya bekerja berdasarkan SK Gubernur, sementara Bakesbangpol hanya sebagai sekretariat dan tidak terlibat dalam Pansel.

Berbeda dengan Pansel anggota MRP yang diketuai oleh Bakesbangpol. “Jadi kami Bakesbangpol hanya sekretariatnya saja untuk mendukung lancarnya proses seleksi di kabupaten,” jelas Purba.

Untuk Pansel DPRK melibatkan lima unsur yakni, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, Majelis Rakyat Papua (MRP), Akademisi dan Kejaksaan Negeri Mimika

Sementara untuk jadwal pelantikan anggota DPRK dari jalur pengangkatan lembaga adat akan bersamaan dengan anggota DPRK hasil pemilu.

Pelantikan anggota DPRK Mimika akan berlangsung Oktober 2024. Jumlah anggota dewan sebanyak 44 orang, yang terdiri dari 35 orang jalur politik dan sembilan orang jalur lembaga adat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

459 Kasus Kejahatan Tercatat di Papua Tengah, Polda Gelar Operasi Pekat Noken 2026

459 Kasus Kejahatan Tercatat di Papua Tengah, Polda Gelar Operasi Pekat Noken 2026

11 Oktober 2026
Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

11 Oktober 2026
100,8 Liter Sopi Diamankan dari Penumpang KM Tatamailau di Pomako

100,8 Liter Sopi Diamankan dari Penumpang KM Tatamailau di Pomako

10 Oktober 2026
Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

10 Oktober 2026
Ganja 160 Gram Tujuan Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Ganja 160 Gram Tujuan Timika Digagalkan di Bandara Sentani

10 Oktober 2026
Dinkes Mimika Perkuat Aksi Bergizi untuk Cegah Anemia Remaja

Dinkes Mimika Perkuat Aksi Bergizi untuk Cegah Anemia Remaja

10 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    780 shares
    Bagikan 312 Tweet 195
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Israel Kurnia Burdam Kritis Usai Diduga Dianiaya Berulang di Timika, Keluarga Desak Polisi Bertindak

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post

KKB Serang Gereja dan Rampas Barang Milik Jemaat, Guru-Guru Melarikan Diri ke Hutan

Warga Baraya Sunda di Timika Gelar Halal Bi Halal, Alfaisah: Organisasi Harus Terdaftar di Bakesbangpol

Warga Baraya Sunda di Timika Gelar Halal Bi Halal, Alfaisah: Organisasi Harus Terdaftar di Bakesbangpol

Sidang Lanjutan PHPU Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Gerindra Dalilkan Praktik Kecurangan Suara Terstruktur

Sidang Lanjutan PHPU Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah, Gerindra Dalilkan Praktik Kecurangan Suara Terstruktur

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id