TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Agama Mimika, Papua Tengah mencatat perkara perceraian terhitung sejak Januari sampai April 2024 sebanyak 62 kasus.
Jumlah ini jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 mengalami penurunan dimana mencapai 70 perkara.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Koranpapua.id, Jumat 3 Mei 2024 menjelaskan, dari 62 perkara perceraian, 50 perkara diajukan oleh pihak perempuan sedangkan 12 perkara lainnya diajukan pihak laki-laki.
Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab perceraian diantaranya, pertengkaran terus menerus, kemudian salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa ijin dan tanpa alasan yang sah.
Faktor lainnya sebagai akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ekonomi hingga perjudian.
Dikatakan, dalam menyelesaikan perkara perceraian, Pengadilan Agama selalu berupaya agar kedua pihak untuk berdamai. Dari jumlah yang ada, setelah dilakukan mediasi 17 pasangan akhirnya kembali rujuk.
Walaupun begitu, Ahmad menyebutkan kebanyakan usaha yang ditempuh tidak membuahkan hasil dan cerai tetap menjadi pilihan utama.
Sementara perkara lain yang ditangani dalam empat bulan terakhir yakni, satu perkara harta bersama, 11 perkara permohonan penerapan perwalian.
Lima perkara permohonan pengesahan pernikahan, tiga perkara permohonan dispensasi kawin, satu perkara kewarisan dan satu perkara pengangkatan anak. (Redaksi)