ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Diklat di Empat DOB Papua

Perda belum boleh ditetapkan sebelum dievaluasi dan mendapatkan nomor register dari pihak yang berwenang. Diantaranya Kemendagri maupun gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

1 Mei 2024
0
BPSDM Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN melalui Diklat di Empat DOB Papua

Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono. (foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua bersama Pemerintah Kota Jayapura menggelar serangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Implementasi dari Diklat tersebut untuk memperkuat kapasitas ASN di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

ADVERTISEMENT

Melalui Diklat juga dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan ASN di DOB dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono dalam acara pembukaan menekankan pentingnya serangkaian Diklat yang sedang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman soal hirarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Menurutnya, pemahaman ihwal aturan itu sangat penting dan krusial bagi ASN di daerah, agar dalam penyusunan produk hukum daerah baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Diklat ini sangat penting karena setiap Perda memiliki dua tahapan perlakuan. Meskipun sudah disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD, Perda belum boleh ditetapkan sebelum dievaluasi dan mendapatkan nomor register dari pihak yang berwenang,” tandasnya.

Pihak-pihak yang berwenang diantaranya, Kementerian Dalam Negeri maupun gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Salah satu contoh adalah Perda tentang RTBL Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTLB), serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang saat ini sedang disusun oleh semua Pemda,” jelasnya.

Sugeng Hariyono yang ditemui di Hotel Horison, Jayapura, Papua, Senin 22 April 2024 menjelaskan, setiap peserta Diklat akan melakukan review terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tahap review ini dianggap sebagai bagian penting sebelum dokumen perencanaan dan penganggaran ditetapkan sebagai kebijakan resmi Pemerintah Daerah (Pemda).

Sugeng berharap, pelaksanaan Diklat ini dapat membantu percepatan kemajuan di empat DOB Papua. Dia menyebutkan target kemajuan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang diharapkan dapat tercapai dalam tiga tahun ke depan.

Sebagai informasi, materi-materi Diklat meliputi Diklat Review Dokumen Perencanaan dan Penganggaran, Diklat Legal Drafting Penyusunan Perda dan Perkada, serta Diklat Keuangan Daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah koordinator dan peserta dari empat DOB di Papua, yakni Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan (Redaksi).

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari: 120 Peserta Wakili Puncak, Berlomba di Lima Kategori

13 Juni 2026
Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Wamendagri: Hakekat Kekuasaan yang Diberikan Rakyat ke Pemerintah Bukan untuk Kepentingan Personal

Wamendagri: Hakekat Kekuasaan yang Diberikan Rakyat ke Pemerintah Bukan untuk Kepentingan Personal

Sehari Setelah Serang Mapolsek Homeyo, KKB Bakar Gedung SD Inpres Pogapa

Sehari Setelah Serang Mapolsek Homeyo, KKB Bakar Gedung SD Inpres Pogapa

Hardiknas 2 Mei 2024, Nadiem Sampaikan Masa Tugas Akan Berakhir, Titipkan Gerakan Merdeka Belajar  

Hardiknas 2 Mei 2024, Nadiem Sampaikan Masa Tugas Akan Berakhir, Titipkan Gerakan Merdeka Belajar  

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id