ADVERTISEMENT
Rabu, Mei 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Tersangka ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana Bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan DPA OPD BKPAD Keerom tahun anggaran 2018.

17 April 2024
0
Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Daerah (Polda) Papua akhirnya menahan TI, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2018 senilai Rp18.201.250.000.

Tersangka pada tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD). Demikian keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, Senin 15 April 2024.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penahanan terhadap TI dilakukan oleh Unit I Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada hari Minggu (14/04).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tersangka ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana Bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BKPAD Keerom tahun anggaran 2018.

Baca Juga

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

“Kami telah menahan TI atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 18.201.250.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua,” jelas Kabid Humas.

Saat penahanan dilakukan, TI dinilai kooperatif dan patuh terhadap segala prosedur yang berlaku. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh pihak Polda Papua.

“ Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

20 Mei 2026
Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

20 Mei 2026
BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

20 Mei 2026
Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

20 Mei 2026
Bupati Johannes Rettob Segera Evaluasi Besar-besaran Kinerja Seluruh Kepala Distrik

Serapan APBD Mimika Rendah, Bupati Mimika Sebut Kenaikan Harga Material Jadi Kendala

20 Mei 2026
Mulai Tahun Ini Pemkab Mimika Bangun Rumah Dinas Nakes dan Guru di Pedalaman

Mulai Tahun Ini Pemkab Mimika Bangun Rumah Dinas Nakes dan Guru di Pedalaman

20 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Jenazah Bripda Oktavianus Tiba di Jayapura, Besok Rencana Pemakaman di Distrik Bonggo

Jenazah Bripda Oktavianus Tiba di Jayapura, Besok Rencana Pemakaman di Distrik Bonggo

Jelang HUT TNI AU ke-78, Danlanud YKU Timika Ziarah di Makam Yohanis Yoseph Kapiyau

Jelang HUT TNI AU ke-78, Danlanud YKU Timika Ziarah di Makam Yohanis Yoseph Kapiyau

Polres Mimika Lengkapi Berkas Wanita Muda Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Debt Collector, Dua Saksi DPO

Polres Mimika Lengkapi Berkas Wanita Muda Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Debt Collector, Dua Saksi DPO

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id