ADVERTISEMENT
Rabu, September 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Tersangka ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana Bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan DPA OPD BKPAD Keerom tahun anggaran 2018.

17 April 2024
0
Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Daerah (Polda) Papua akhirnya menahan TI, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2018 senilai Rp18.201.250.000.

Tersangka pada tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD). Demikian keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, Senin 15 April 2024.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penahanan terhadap TI dilakukan oleh Unit I Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada hari Minggu (14/04).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tersangka ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana Bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BKPAD Keerom tahun anggaran 2018.

Baca Juga

Polres Mimika Serahkan Rp78,6 Juta dan 10 Koli Bantuan untuk Korban Bencana Flores

Pemkab Mimika Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

“Kami telah menahan TI atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 18.201.250.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua,” jelas Kabid Humas.

Saat penahanan dilakukan, TI dinilai kooperatif dan patuh terhadap segala prosedur yang berlaku. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh pihak Polda Papua.

“ Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polres Mimika Serahkan Rp78,6 Juta dan 10 Koli Bantuan untuk Korban Bencana Flores

Polres Mimika Serahkan Rp78,6 Juta dan 10 Koli Bantuan untuk Korban Bencana Flores

1 September 2026
Pemkab Mimika Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

Pemkab Mimika Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

1 September 2026
Posyandu Cemara Kebun Sirih Tunjukkan Kualitas Kader dalam Lomba Tingkat Kabupaten Mimika

Posyandu Cemara Kebun Sirih Tunjukkan Kualitas Kader dalam Lomba Tingkat Kabupaten Mimika

1 September 2026
PUPR Mimika Rancang Wajah Baru Bundaran Pohon Jomblo, Bidik Ikon Kota dan Ruang Hijau

PUPR Mimika Rancang Wajah Baru Bundaran Pohon Jomblo, Bidik Ikon Kota dan Ruang Hijau

1 September 2026
Ibu di Jayapura Ditangkap, Diduga Buang Jasad Bayi ke Kali Komba

Ibu di Jayapura Ditangkap, Diduga Buang Jasad Bayi ke Kali Komba

1 September 2026
Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

1 September 2026

POPULER

  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
Next Post
Jenazah Bripda Oktavianus Tiba di Jayapura, Besok Rencana Pemakaman di Distrik Bonggo

Jenazah Bripda Oktavianus Tiba di Jayapura, Besok Rencana Pemakaman di Distrik Bonggo

Jelang HUT TNI AU ke-78, Danlanud YKU Timika Ziarah di Makam Yohanis Yoseph Kapiyau

Jelang HUT TNI AU ke-78, Danlanud YKU Timika Ziarah di Makam Yohanis Yoseph Kapiyau

Polres Mimika Lengkapi Berkas Wanita Muda Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Debt Collector, Dua Saksi DPO

Polres Mimika Lengkapi Berkas Wanita Muda Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Debt Collector, Dua Saksi DPO

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id