ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Tersangka ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana Bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan DPA OPD BKPAD Keerom tahun anggaran 2018.

17 April 2024
0
Sekda Keerom Akhirnya Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar Lebih

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Daerah (Polda) Papua akhirnya menahan TI, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2018 senilai Rp18.201.250.000.

Tersangka pada tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD). Demikian keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, Senin 15 April 2024.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penahanan terhadap TI dilakukan oleh Unit I Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada hari Minggu (14/04).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tersangka ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana Bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BKPAD Keerom tahun anggaran 2018.

Baca Juga

Kebakaran Mengancam Bandara Aminggaru Ilaga, Pasgat dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

“Kami telah menahan TI atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 18.201.250.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua,” jelas Kabid Humas.

Saat penahanan dilakukan, TI dinilai kooperatif dan patuh terhadap segala prosedur yang berlaku. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh pihak Polda Papua.

“ Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia, serta pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kebakaran Mengancam Bandara Aminggaru Ilaga, Pasgat dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Kebakaran Mengancam Bandara Aminggaru Ilaga, Pasgat dan Warga Berjibaku Padamkan Api

24 Agustus 2026
Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

24 Agustus 2026
Ketua Komisi II DPRK Mimika Minta Pemkab Perkuat Anggaran Aparat untuk Jaga Kamtibmas

Ketua Komisi II DPRK Mimika Minta Pemkab Perkuat Anggaran Aparat untuk Jaga Kamtibmas

24 Agustus 2026
Tingkatkan Retribusi Daerah, Pemprov Papua Optimalkan Aset Daerah

Tingkatkan Retribusi Daerah, Pemprov Papua Optimalkan Aset Daerah

24 Agustus 2026
Papua Tengah Rasakan Dampak El Nino, BMKG: Indeks 3.4 Berdasarkan Pemutakhiran Dasarian I Agustus 2026

Papua Tengah Rasakan Dampak El Nino, BMKG: Indeks 3.4 Berdasarkan Pemutakhiran Dasarian I Agustus 2026

24 Agustus 2026
Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

24 Agustus 2026

POPULER

  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 10 Mimika Ditangkap Polisi di Makassar

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    727 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
Next Post
Jenazah Bripda Oktavianus Tiba di Jayapura, Besok Rencana Pemakaman di Distrik Bonggo

Jenazah Bripda Oktavianus Tiba di Jayapura, Besok Rencana Pemakaman di Distrik Bonggo

Jelang HUT TNI AU ke-78, Danlanud YKU Timika Ziarah di Makam Yohanis Yoseph Kapiyau

Jelang HUT TNI AU ke-78, Danlanud YKU Timika Ziarah di Makam Yohanis Yoseph Kapiyau

Polres Mimika Lengkapi Berkas Wanita Muda Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Debt Collector, Dua Saksi DPO

Polres Mimika Lengkapi Berkas Wanita Muda Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Debt Collector, Dua Saksi DPO

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id