TIMIKA, Koranpapua.id- Satreskrim Polres Mimika saat ini sedang menindak lanjuti kasus penipuan berkedok debt collector oleh seorang wanita muda berinisial MJF (38).
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, pihaknya tengah melengkapi berkas-berkas, sehingga kasus ini segera disidangkan.
“Salah satu upaya yang saat ini sedang dilakukan penyidik diantaranya pemeriksaan saksi-saksi untuk lengkapi berkas,” ujar Fajar Zadiq saat di temui Koranpapua.id. Rabu 17 April 2024.
Dikatakan dari hasil pemeriksaan, terdapat dua orang terduga pelaku yang terlihat dalam kasus tersebut. Keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saksi-saksi ini sesuai dengan penyampaian dari tersangka, jadi tim dari Reskrim sudah berangkat ke Makasar untuk mintai keterangan dari mereka,” jelasnya.
Dikatakan, penyidik akan mintai keterangan sebagai saksi, terlepas dari itu pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
“Intinya kita akan mintai keterangan sebagai saksi dulu, kemudian kita akan kembangkan lagi apakah jadi tersangka atau tidak,” tegas Zadiq.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka MJF (38) berhasil diungkap, ketika ada laporan korban sekaligus pemilik showroom di Jalan Yos Sudarso yang merasa dirugikan.
Dengan modus menawarkan sebuah mobil dengan harga yang lebih murah.
Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil.
Setelah mengetahui, para pelaku menghubungi finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa agar dapat menarik mobil.
Bahkan tersangka juga diketahui meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming jika uang itu digunakan untuk menarik atau menebus surat yaitu BPKB di pihak Finance.
Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik mengkonfirmasi ke pihak Finance dan ternyata tidak pernah ada konfirmasi terkait kendaraan yang dilaporkan oleh pelapor.
Dan diketahui uang hasil penjualan dari mobil itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
Tersangka mengakui ada 19 unit mobil yang sudah ditariknya dan ada 6 unit sudah dikirim ke Makassar.
Sementara yang disita dan dijadikan barang bukti ada 8 unit dan 3 unit masih belum diamankan, kemudian yang masih diidentifikasi.
Atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan kurang lebih 7 tahun penjara. (Redaksi)