ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Penemuan Mayat di Gedung Perpustakaan, Polisi Periksa Empat Saksi, Satunya Pacar Pelaku

Diantara korban dan pelaku tidak saling kenal, tetapi pada saat itu pelaku AM mengajak korban NP untuk gabung minum bersama.  

17 April 2024
0
Kasus Penemuan Mayat di Gedung Perpustakaan, Polisi Periksa Empat Saksi, Satunya Pacar Pelaku

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satreskrim Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan Nelson Pakage meninggal dunia.

Nelson Pakage ditemukan di lantai 3 Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Perintis, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada 6 April 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq kepada awak media di ruang kerjanya Rabu, 17 April 2024 mengatakan, empat saksi yang diperiksa polisi yakni, YP sebagai pelapor, kemudian pacar pelaku inisial AS, saksi YU dan saksi AO.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan berdasarkan keterangan para saksi, pelaku hanya satu orang yaitu AM (21) dan tidak ada pelaku lain.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

“Motifnya dipicu karena mabuk, kemudian terjadi salah paham di lantai 3 Gedung Perpustakaan antara pelaku dan korban pada 1 April 2024 malam,” jelasnya.

Diantara korban dan pelaku tidak saling kenal, tetapi pada saat itu pelaku AM mengajak korban NP untuk gabung minum bersama.

Namun terjadi cekcok sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban NP menggunakan tangan kosong hingga meninggal dunia.

Sementara itu, keluarga korban dan pelaku berencana ingin melakukan pertemuan besok guna membahas denda adat.

“Kita akan memfasilitasi besok dengan syarat tidak membawa massa. Walaupun demikian, proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.

Pelaku sudah diamankan tanggal 6 April 2024 lalu dan dijerat dengan pasal 351 Ayat 3. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Berkunjung ke Tanah Miring, Mentan RI Berencana Tahap Awal Buka 27 Hektar Lahan Pertanian

Berkunjung ke Tanah Miring, Mentan RI Berencana Tahap Awal Buka 27 Hektar Lahan Pertanian

Polres Jayawijaya Temukan Tempat Pembuatan Miras di Perumahan Pikhe

Polres Jayawijaya Temukan Tempat Pembuatan Miras di Perumahan Pikhe

65 Pasutri Nikah Massal, Apa yang Sudah Dipersatukan Allah Tidak Boleh Diceraikan Manusia

65 Pasutri Nikah Massal, Apa yang Sudah Dipersatukan Allah Tidak Boleh Diceraikan Manusia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id