ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Korban Kritis di RSUD, Opsnal Reskrim Polsek Miru Ringkus Pelaku Penganiayaan   

Polisi masih melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku berinisial FM yang merupakan karyawan perusahaan swasta. Kepada yang bersangkutan polisi sudah melayangkan surat pemanggilan.

24 Maret 2024
0
Korban Kritis di RSUD, Opsnal Reskrim Polsek Miru Ringkus Pelaku Penganiayaan   

Korban berinisial LBO mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala diduga akibat terkena benda keras (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pelaku penganiayaan yang terjadi di kompleks Perumahan Dinas Kehutanan Mimika, Papua Tengah berhasil diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

Akibat penganiayaan itu, korban LBO mengalami luka cukup serius dan saat ini masih kritis di RSUD Mimika.

ADVERTISEMENT

Pelaku berinisial AP berhasil diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), setelah yang bersangkutan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban LBO, Jumat 22 Maret lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku berinisial FM yang merupakan karyawan perusahaan swasta. Kepada yang bersangkutan polisi sudah melayangkan surat pemanggilan.

Baca Juga

Pangdam XVII/Cenderawasih Tekankan Pentingnya Kesehatan Otak Prajurit

Pertimbangan Kemanusiaan, Polres Mimika Pulangkan 21 Tahanan Konflik Kwamki Narama

Kapolsek Miru, AKP J. Limbong kepada Koranpapua.id, Minggu 24 Maret 2024  mengatakan, pelaku diringkus karena terlibat kasus tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum.

Serta terang-terangan secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1  KUHPidana.

Dijelaskan Kapolsek, penganiyaan terhadap korban berawal dari konsumsi minuman keras saat acara internal keluarga di kompleks perumahan Dinas Kehutanan dua hari lalu.

Karena sudah dalam kondisi mabuk, terjadilah cekcok yang berujung pada aksi pengeroyokan, sehingga mengakibatkan korban LBO mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala yang diduga terkena benda keras.

Korban selanjutnya membuat laporan ke SPKT Sektor Mimika Baru dengan nomor LP /39/III/2024/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua/Tgl 22 Maret 2024.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AP.

“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Mimika Baru, sedangkan satu pelaku yang berprofesi sebagai karyawan kita sudah kirim surat pemanggilan,” ujar Limbong. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perwakilan Pengurus Provinsi Papua Tengah Pastikan Hadir di Rakernas PB POSSI

Perwakilan Pengurus Provinsi Papua Tengah Pastikan Hadir di Rakernas PB POSSI

30 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Papua Barat Berencana Buka Pos Bankum di 84 Kampung di Kaimana

Kanwil Kemenkum Papua Barat Berencana Buka Pos Bankum di 84 Kampung di Kaimana

30 Januari 2026
Papua Basis Utama Pengembangan Bioetanol untuk Bahan Baku Bensin

Papua Basis Utama Pengembangan Bioetanol untuk Bahan Baku Bensin

30 Januari 2026
Pangdam XVII/Cenderawasih Tekankan Pentingnya Kesehatan Otak Prajurit

Pangdam XVII/Cenderawasih Tekankan Pentingnya Kesehatan Otak Prajurit

30 Januari 2026
Pertimbangan Kemanusiaan, Polres Mimika Pulangkan 21 Tahanan Konflik Kwamki Narama

Pertimbangan Kemanusiaan, Polres Mimika Pulangkan 21 Tahanan Konflik Kwamki Narama

30 Januari 2026
Konsep Otomatis

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpa Kios Warga

29 Januari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    673 shares
    Bagikan 269 Tweet 168
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
Kadis Ketahanan Pangan Harap BPS Melaporkan Data Inflansi, Harga Kebutuhan Masih Normal

Kadis Ketahanan Pangan Harap BPS Melaporkan Data Inflansi, Harga Kebutuhan Masih Normal

Kadis Ketahanan Pangan Harap BPS Melaporkan Data Inflansi, Harga Kebutuhan Masih Normal

Antisipasi Laju Inflasi Jelang Paskah dan Idul Fitri, Pj Sekda Rapat Bersama Pimpinan OPD Rumpun Ekonomi

Jika Gugatan Parpol Dikabulkan MK Bisa Berpotensi Merubah Perolehan Suara Calon DPRD Mimika

Jika Gugatan Parpol Dikabulkan MK Bisa Berpotensi Merubah Perolehan Suara Calon DPRD Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id