ADVERTISEMENT
Senin, Juni 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Korban Kritis di RSUD, Opsnal Reskrim Polsek Miru Ringkus Pelaku Penganiayaan   

Polisi masih melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku berinisial FM yang merupakan karyawan perusahaan swasta. Kepada yang bersangkutan polisi sudah melayangkan surat pemanggilan.

24 Maret 2024
0
Korban Kritis di RSUD, Opsnal Reskrim Polsek Miru Ringkus Pelaku Penganiayaan   

Korban berinisial LBO mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala diduga akibat terkena benda keras (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pelaku penganiayaan yang terjadi di kompleks Perumahan Dinas Kehutanan Mimika, Papua Tengah berhasil diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

Akibat penganiayaan itu, korban LBO mengalami luka cukup serius dan saat ini masih kritis di RSUD Mimika.

ADVERTISEMENT

Pelaku berinisial AP berhasil diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), setelah yang bersangkutan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban LBO, Jumat 22 Maret lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku berinisial FM yang merupakan karyawan perusahaan swasta. Kepada yang bersangkutan polisi sudah melayangkan surat pemanggilan.

Baca Juga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

Kapolsek Miru, AKP J. Limbong kepada Koranpapua.id, Minggu 24 Maret 2024  mengatakan, pelaku diringkus karena terlibat kasus tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum.

Serta terang-terangan secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1  KUHPidana.

Dijelaskan Kapolsek, penganiyaan terhadap korban berawal dari konsumsi minuman keras saat acara internal keluarga di kompleks perumahan Dinas Kehutanan dua hari lalu.

Karena sudah dalam kondisi mabuk, terjadilah cekcok yang berujung pada aksi pengeroyokan, sehingga mengakibatkan korban LBO mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala yang diduga terkena benda keras.

Korban selanjutnya membuat laporan ke SPKT Sektor Mimika Baru dengan nomor LP /39/III/2024/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua/Tgl 22 Maret 2024.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AP.

“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Mimika Baru, sedangkan satu pelaku yang berprofesi sebagai karyawan kita sudah kirim surat pemanggilan,” ujar Limbong. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

15 Juni 2026
Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

15 Juni 2026
Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

15 Juni 2026
Sentuhan Peduli Satgas Pasgat: Merawat Luka Warga Digigit Anjing Liar di Bomakia Boven Digoel

Sentuhan Peduli Satgas Pasgat: Merawat Luka Warga Digigit Anjing Liar di Bomakia Boven Digoel

15 Juni 2026
Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal, Hasil Operasi Enam Bulan

Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal, Hasil Operasi Enam Bulan

15 Juni 2026
Serapan Anggaran Masih di Bawah 50 Persen, Sekda Mimika Ingatkan OPD Percepat Kinerja

Serapan Anggaran Masih di Bawah 50 Persen, Sekda Mimika Ingatkan OPD Percepat Kinerja

15 Juni 2026

POPULER

  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Kadis Ketahanan Pangan Harap BPS Melaporkan Data Inflansi, Harga Kebutuhan Masih Normal

Kadis Ketahanan Pangan Harap BPS Melaporkan Data Inflansi, Harga Kebutuhan Masih Normal

Kadis Ketahanan Pangan Harap BPS Melaporkan Data Inflansi, Harga Kebutuhan Masih Normal

Antisipasi Laju Inflasi Jelang Paskah dan Idul Fitri, Pj Sekda Rapat Bersama Pimpinan OPD Rumpun Ekonomi

Jika Gugatan Parpol Dikabulkan MK Bisa Berpotensi Merubah Perolehan Suara Calon DPRD Mimika

Jika Gugatan Parpol Dikabulkan MK Bisa Berpotensi Merubah Perolehan Suara Calon DPRD Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id