MIMIKA, Koranpapua.id – Pengadilan Agama Kabupaten Mimika pada Bulan Februari 2024 menerima 16 aduan perkara yang berkaitan dengan hubungan pasangan suami istri (Pasutri).
Dari 16 aduan tersebut, sembilan diantaranya masuk dalam perkara perceraian. Demikian disampaikan Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika kepada Koranpapua.id di Timika, Jumat 8 Maret 2024.
Ahmad menuturkan, dengan jumlah perkara perceraian pada Februari 2024, maka grafik perceraian di Mimika, Provinsi Papua Tengah mengalami penurunan jika dibandingkan Januari 2024.
“Sembilan perkara perceraian itu, dua perkara diajukan oleh suami atau cerai talak dan tujuh perkara cerai gugat atau yang diajukan oleh istri,” jelas Ahmad
Selain perkara perceraian, terdapat satu perkara harta bersama, tiga perkara permohonan perwalian, satu pengesahan perkawinan, dan dua perkara lainnya dispensasi kawin.
Sehingga total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Mimika selama bulan Februari 2024 sebanyak 16 perkara.
Jumlah perkara ini menurun dibandingkan dengan bulan Januari yang mencapai 33 perkara perceraian. Diantara tiga cerai talak dan 30 cerai gugat.
Termasuk lima perkara perwalian, tiga perkara pengesahan perkawinan, satu dispensasi kawin, dan satu perkara pengangkatan anak.
Dipaparkan, ada tiga penyebab terjadinya perceraian yakni kebiasaan berjudi, meninggalkan salah satu pihak dan karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. (Redaksi)