ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

KPU Mimika Beberkan Delapan Alasan Tidak Lakukan PSU di Empat TPS di Mimika Baru

Surat jawaban ditanda tangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Dete Abugau. Tembusan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika dan KPU Provinsi Papua Tengah.

26 Februari 2024
0
KPU Mimika Beberkan Delapan Alasan Tidak Lakukan PSU di Empat TPS di Mimika Baru

Dete Abugau, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika (Foto:Redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memutuskan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Keputusan tidak melaksanakan PSU ini menjawab diterbitkannya surat rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika nomor: 0126/PM.00.02/KPA.16-13/2/2024 tanggal 21 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Surat dengan perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditujukan kepada KPU Mimika dengan dasar Panwaslu Distrik Mimika Baru terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam temuan Nomor: 002/Reg/TM/Distrik Mimika Baru/2/2204.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam temuan itu menyatakan terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilu dan selanjutnya merekomendasikan kepada PPD Mimika Baru untuk melaksanakan tiga hal.

Baca Juga

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

Pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara di seluruh wilayah Mimika Baru.

Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara kotak suara keliling (KSK) di seluruh wilayah Mimika Baru.

Ketiga, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 26, 27 di Kelurahan Otomona, TPS 19 Kelurahan Kebun Sirih dan TPS 03 Kelurahan Hangaitji.

Menjawab rekomendasi Bawaslu ini, KPU Mimika menerbitkan surat dengan nomor 133/PL.01-SD/9404/2024.

Dalam surat tersebut KPU membeberkan sembilan alasan tidak menyetujui pelaksanaan PSU di empat TPS yang ada di Distrik Mimika Baru.

Berikut Delapan Alasannya:

  1. Bahwa keputusan pelaksanaan pemungutan suara ulang merupakan wewenang KPU Kabupaten/Kota menurut ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023.
  2. Bahwa penyampaian rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu seharusnya disampaikan kepada KPN Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, setelah direkomendasikan Panwaslu Kecamatan/Distrik. Dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran yang paling sedikit memuat formulir temuan atau laporan, kajian, dan bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Perbawaslu 7 tahun 2022.
  1. Bahwa tenggat waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS adalah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023.
  2. Bahwa Surat Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru Nomor, 0126/PM PP.02/KPA.16-13/2/2024 tidak melampirkan salinan berkas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu 7 tahun 2022, sehingga dapat dikatakan cacat formil.
  3. Bahwa surat a quo ditandatangani oleh Ketua Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru dan ditujukan kepada PPD Mimika Baru, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 7 tahun 2022.
  4. Bahwa surat a quo, meskipun tertanggal 21 Februari 2024, tetapi baru diterima KPU Kabupaten Mimika dari PPD Mimika Baru pada tanggal 24 Februari 2024.
  5. Bahwa batas waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu tahun 2024 adalah tanggal 24 Februari 2024 atau 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara tertanggal 14 Februari 2024.
  6. Bahwa berdasarkan poin 5 sampai dengan 8 di atas maka KPU Kabupaten Mimika memutuskan:
  • Tidak menghentikan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat pada Distrik Mimika Baru yang saat ini sedang berjalan.
  • Tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS-TPS yang tercantum dalam surat Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru nomor 0126/PM.00.02/ΚΡΑ. 16-13/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Surat jawaban ini ditanda tangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Dete Abugau. Tembusan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika dan KPU Provinsi Papua Tengah.

Adapun dasar hukum yang memperkuat delapan poin alasan diatas.

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (PKPU 25 Tahun 2023).
  3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7 Tahun 2022) (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

6 Maret 2026
Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

6 Maret 2026
Dihantam Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, KM Jaya Baru Dilaporkan Tenggelam di Muara Poumako

Dihantam Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, KM Jaya Baru Dilaporkan Tenggelam di Muara Poumako

6 Maret 2026
Musrenbang Distrik Jita Hasilkan 129 Usulan Program Pembangunan untuk RKPD 2027

Musrenbang Distrik Jita Hasilkan 129 Usulan Program Pembangunan untuk RKPD 2027

6 Maret 2026
Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

6 Maret 2026
Kementerian ESDM Tawarkan Eksplorasi 10 Blok Migas, Termasuk yang di Papua

Kementerian ESDM Tawarkan Eksplorasi 10 Blok Migas, Termasuk yang di Papua

6 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    716 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Kematian Perempuan di Mimika

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ini Kronologi Kontak Tembak di Tembagapura, Satu Pelaku Tewas, Enam Diamankan

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Bayi Malang yang Ditemukan di Kompleks Waker Dilahirkan Belum Cukup Bulan, Kini Dirawat di Ruang NICU RSUD

Bayi Malang yang Ditemukan di Kompleks Waker Dilahirkan Belum Cukup Bulan, Kini Dirawat di Ruang NICU RSUD

Kapolda Papua Sebut Ada Pihak Ketiga Ikut Bermain di Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Kapolda Papua Sebut Ada Pihak Ketiga Ikut Bermain di Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Kapolda Papua Sebut Ada Pihak Ketiga Ikut Bermain di Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Polisi Sudah Mengetahui Keberadaan Kapten Philips

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id