ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

KPU Mimika Beberkan Delapan Alasan Tidak Lakukan PSU di Empat TPS di Mimika Baru

Surat jawaban ditanda tangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Dete Abugau. Tembusan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika dan KPU Provinsi Papua Tengah.

26 Februari 2024
0
KPU Mimika Beberkan Delapan Alasan Tidak Lakukan PSU di Empat TPS di Mimika Baru

Dete Abugau, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika (Foto:Redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika memutuskan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Keputusan tidak melaksanakan PSU ini menjawab diterbitkannya surat rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika nomor: 0126/PM.00.02/KPA.16-13/2/2024 tanggal 21 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Surat dengan perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditujukan kepada KPU Mimika dengan dasar Panwaslu Distrik Mimika Baru terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam temuan Nomor: 002/Reg/TM/Distrik Mimika Baru/2/2204.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam temuan itu menyatakan terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilu dan selanjutnya merekomendasikan kepada PPD Mimika Baru untuk melaksanakan tiga hal.

Baca Juga

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

Pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara di seluruh wilayah Mimika Baru.

Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara kotak suara keliling (KSK) di seluruh wilayah Mimika Baru.

Ketiga, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 26, 27 di Kelurahan Otomona, TPS 19 Kelurahan Kebun Sirih dan TPS 03 Kelurahan Hangaitji.

Menjawab rekomendasi Bawaslu ini, KPU Mimika menerbitkan surat dengan nomor 133/PL.01-SD/9404/2024.

Dalam surat tersebut KPU membeberkan sembilan alasan tidak menyetujui pelaksanaan PSU di empat TPS yang ada di Distrik Mimika Baru.

Berikut Delapan Alasannya:

  1. Bahwa keputusan pelaksanaan pemungutan suara ulang merupakan wewenang KPU Kabupaten/Kota menurut ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023.
  2. Bahwa penyampaian rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu seharusnya disampaikan kepada KPN Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, setelah direkomendasikan Panwaslu Kecamatan/Distrik. Dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran yang paling sedikit memuat formulir temuan atau laporan, kajian, dan bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Perbawaslu 7 tahun 2022.
  1. Bahwa tenggat waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS adalah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023.
  2. Bahwa Surat Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru Nomor, 0126/PM PP.02/KPA.16-13/2/2024 tidak melampirkan salinan berkas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu 7 tahun 2022, sehingga dapat dikatakan cacat formil.
  3. Bahwa surat a quo ditandatangani oleh Ketua Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru dan ditujukan kepada PPD Mimika Baru, sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 7 tahun 2022.
  4. Bahwa surat a quo, meskipun tertanggal 21 Februari 2024, tetapi baru diterima KPU Kabupaten Mimika dari PPD Mimika Baru pada tanggal 24 Februari 2024.
  5. Bahwa batas waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu tahun 2024 adalah tanggal 24 Februari 2024 atau 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara tertanggal 14 Februari 2024.
  6. Bahwa berdasarkan poin 5 sampai dengan 8 di atas maka KPU Kabupaten Mimika memutuskan:
  • Tidak menghentikan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat pada Distrik Mimika Baru yang saat ini sedang berjalan.
  • Tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS-TPS yang tercantum dalam surat Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru nomor 0126/PM.00.02/ΚΡΑ. 16-13/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Surat jawaban ini ditanda tangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Dete Abugau. Tembusan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mimika dan KPU Provinsi Papua Tengah.

Adapun dasar hukum yang memperkuat delapan poin alasan diatas.

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (PKPU 25 Tahun 2023).
  3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7 Tahun 2022) (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026
Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

16 Januari 2026
Pemprov Papua Peringati Hari Desa Tahun 2026, Gubernur Ingatkan Manfaatkan Dana Desa Sesuai Ketentuan

Pemprov Papua Peringati Hari Desa Tahun 2026, Gubernur Ingatkan Manfaatkan Dana Desa Sesuai Ketentuan

16 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Angin Kencang di Mimika Diprediksi Bertahan Tiga Hari, BMKG Imbau Warga Waspada

15 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Soalnya Ambruknya Jembatan Gantung Jagamin-Tembagapura, Kadis PUPR Mimika: Bukan Akibat Kegagalan Konstruksi

15 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

15 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    840 shares
    Bagikan 336 Tweet 210
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2459 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Keributan di Lokalisasi KM 10 Timika Berujung Maut, Satu Pengunjung Tewas Ditikam

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Bayi Malang yang Ditemukan di Kompleks Waker Dilahirkan Belum Cukup Bulan, Kini Dirawat di Ruang NICU RSUD

Bayi Malang yang Ditemukan di Kompleks Waker Dilahirkan Belum Cukup Bulan, Kini Dirawat di Ruang NICU RSUD

Kapolda Papua Sebut Ada Pihak Ketiga Ikut Bermain di Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Kapolda Papua Sebut Ada Pihak Ketiga Ikut Bermain di Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Kapolda Papua Sebut Ada Pihak Ketiga Ikut Bermain di Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Polisi Sudah Mengetahui Keberadaan Kapten Philips

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id