TIMIKA, Koranpapua.id- Pelaksaan pemungutan suara memilih wakil rakyat untuk DPRD Mimika, DPRD Provinsi Papua Tengah, DPR RI, DPD RI dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tinggal empat hari lagi atau tepatnya tanggal 14 Februari 2024.
Warga pemilih harus mengetahui apa saja yang perlu dibawa ketika akan memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut informasinya resmi yang dikutip Koranpapua.id berdasarkan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ada sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat hendak mencoblos. Berkas apa saja yang dimaksud? Ini rinciannya.
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Formulir Model C Pemberitahuan – KPU
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Model A surat pindah memilih
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
Perlu diketahui, formulir C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.
Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk tempat mencoblos pada 14 Februari 2024.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan (distrik), kelurahan, dan alamat potensial TPS
Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
TPS Buka Jam Berapa ?
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS menurut Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024.
Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat
Lokasi: TPS masing-masing daerah.
Libur Pemilu 2024 Berapa Hari?
Jadwal libur Pemilu 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Berdasarkan Keppres tersebut, libur Pemilu 2024 hanya satu hari, yakni pada tanggal 14 Februari 2024. (Redaksi)